Mie Gacoan Bogor Terancam Disegel Akibat Sepelekan Perizinan

Smartlegal.id -
mie gacoan bogor

“Komisi I DPRD merekomendasikan semua usaha Mie Gacoan di Bogor yang belum tuntas masalah perizinannya untuk ditutup sementara”

Mungkin masih segar diingatan kita pada tahun 2022 lalu, salah satu gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat disegel oleh Satpol PP karena tidak mengantongi dokumen perizinan dalam kegiatan usahanya. Seolah tidak berkaca dengan kejadian tersebut, kini gerai Mie Gacoan kembali terancam disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Mie Gacoan harus kembali menerima surat peringatan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Tindakan tersebut merupakan bentuk respon terhadap rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Sholeh Iskandar. Setelah aksi sidak tersebut, Komisi I DPRD langsung menggelar rapat internal dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor terkait Mie Gacoan.

Baca juga: Mie Gacoan Ganti Nama Produk Biar Dapat Sertifikat Halal

Gerai Mie Gacoan Bogor di Jalan Soleh Iskandar membuat geram Komisi I DPRD Kota Bogor. Pasalnya, restoran mie pedas itu sudah melakukan grand opening pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu namun belum melengkapi dokumen perizinannya. Berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG.

Berdasarkan kasus di atas, bagaimana sebenarnya perizinan bangunan dalam kegiatan usaha?

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim lebih sederhana. 

Dalam hal persyaratan, IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. 

Beda halnya dengan PBG yang hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Dengan adanya PBG, pemilik bangunan tidak lagi harus mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.

Prosedur Mengurus PBG

Dalam hal mengurus PBG, pemohon dapat merujuk pada Pasal 253 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari proses konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Konsultasi Perencanaan

Pada proses konsultasi, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui. 

Proses tersebut meliputi (Pasal 253 ayat (9) PP 16/2021) : 

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
  3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

Baca juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!

Penerbitan

Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi : 

  1. Penetapan nilai retribusi daerah;
  2. Pembayaran retribusi daerah; dan
  3. Penerbitan PBG.

Penerbitan PBG dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila PBG telah diterbitkan, maka pemilik Bangunan Gedung dapat memulai konstruksinya. 

Sanksi Bila Tidak Memiliki PBG

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa (Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja): 

  1. Peringatan tertulis 
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan 
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan 
  4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung 
  5. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  6. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  7. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru soal PBG diterbitkan, izin tersebut dianggap masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Ngurus perizinan berusaha masih kesulitan? Minta bantuan saja ke Smartlegal.id. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY