Ghost Franchise Model Bisnis Ala MrBeast, Bisa Diterapkan Di Indo?
Smartlegal.id -
“Ghost franchise restoran yang mengkhususkan diri pada delivery order ini berbeda dari bisnis kuliner lain karena mereka beroperasi dari dapur restoran yang sudah ada.”
Belum usai dengan aksi giveaway nya yang menghebohkan jagat maya, kini MrBeast kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ia memiliki sebuah bisnis yang sangat sukses dengan konsep tidak biasa.
YouTuber dan kreator konten dengan followers mencapai lebih dari 90 juta tersebut membangun bisnis Mr Beast Burger dengan model ghost franchise. Pihaknya bekerja sama dengan sebuah merek restoran virtual di Amerika Serikat, Virtual Dining Concepts untuk memproduksi Mr Beast Burger.
Singkatnya, pelanggan dapat memesan makanannya melalui aplikasi Mr Beast Burger. Kemudian pesanan disiapkan oleh restoran-restoran terdekat dari lokasi pemesan yang bekerja sama dengan brand burger ini.
Baca juga: Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar
Restoran yang mengkhususkan diri pada delivery order ini berbeda dari bisnis kuliner lain karena mereka beroperasi dari dapur restoran yang sudah ada atau yang lebih dikenal dengan ghost kitchen. Kemunculan ghost franchise diawali dengan maraknya konsep ghost kitchen yang berkembang di kalangan pebisnis. Ghost kitchen sendiri merupakan sebuah fasilitas dapur virtual yang memproduksi makanan untuk pengiriman pesanan, tetap tidak memiliki dapur ataupun restoran.
Konsep ini memfokuskan para pebisnis untuk menjual produk mereka secara online melalui sistem pesan antar, sehingga pada era yang serba cepat dan praktis seperti sekarang sangat diminati oleh banyak orang. Konsep tersebut dinilai dapat mendatangkan keuntungan lebih cepat karena dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan biaya yang sedikit apabila dibandingkan dengan membuka restoran secara konvensional.
Dari fenomena tersebut, bagaimana peraturan di Indonesia memandang kehadiran ghost franchise?
Perlu diketahui bahwasannya waralaba atau franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 PP 42/2007).
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis waralaba, maka pemberi dan penerima waralaba akan melakukan suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Waralaba dengan ketentuan usaha tersebut harus (Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019):
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Namun sebelum lebih jauh membuat perjanjian waralaba, pemberi waralaba wajib memberikan prospektus waralaba yang memuat keterangan tertulis yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta hak kekayaan intelektual (HKI) pemberi waralaba (Pasal 10 ayat (1) PP 42/2007).
Baca juga: Belajar Bisnis Waralaba Breadtalk: Nasib Bisnis Bila Perjanjian Berakhir
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus waralaba serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba untuk mendapatkan Surat Tanda Penawaran Waralaba (STPW) (Pasal 7 ayat (3) Permendag 71/2019).
Berdasarkan penjabaran di atas, pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya dengan model bisnis ghost franchise. Kehadiran konsep ghost franchise saat ini dinilai sebagai bentuk modernisasi mengenai cara beroperasinya bisnis antara pemilik restoran dan pemilik franchise dalam mempertahankan bisnisnya dan meminimalisasi hambatan perluasan skala bisnisnya di masa mendatang.
Punya pertanyaan seputar mendirikan usaha waralaba, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Yanuar Ramadhana
Editor: Dwiki Julio