Kenali Pentingnya PB UMKU Bagi Pelaku Usaha!

Smartlegal.id -
pb umku
pb umku

“Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) diperlukan bagi kegiatan usaha pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial”

Dalam menjalankan usahanya di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha serta izin pendukung kegiatan usaha sebagaimana yang diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan. Izin tersebut harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta tingkat risikonya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), permohonan perizinan berusaha mengalami perubahan yang saat ini terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA. OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Adapun beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021): 

  1. Orang perseorangan, Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
  2. Badan Usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
  3. Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
  4. Badan usaha luar negeri, Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai: Pemberi waralaba luar negeri; Pedagang berjangka asing; PSE lingkup privat asing; Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha utama yang ada pada OSS RBA. NIB pada sistem OSS-RBA akan berisikan keterangan izin berusaha berbasis resiko dan pengklasifikasian risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam kegiatan usahanya.

Namun ketika kegiatan usahanya sudah berjalan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor-sektor tertentu wajib mengantongi izin penunjang pada kegiatan usahanya tersebut. Dalam rezim OSS-RBA, izin penunjang tersebut dikenal dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Perizinan Pendukung UMKU atau Izin UMKU adalah perizinan yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan dengan usaha yang dilakukan kegiatan usaha yang secara tidak langsung mempengaruhi pemasukan KBLI Utama dan/atau Pendukung. Dalam hal pengajuannya, badan usaha yang ingin mengantongi izin PB UMKU tersebut harus terlebih dahulu memiliki klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI) pada kegiatan usaha utamanya karena penerbitan PB UMKU sendiri sangat tergantung dengan kegiatan utama dalam sektor usahanya. 

Baca juga:  Kerja Freelance Ternyata Perlu Urus Legalitas Usaha

Sebagai gambaran, jika pelaku usaha restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya dengan KBLI 56109 ingin membuat aplikasi untuk menampilkan produk makanannya, maka izin PB UMKU yang harus didaftarkan berupa izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dengan KBLI 62022. Hal tersebut dikarenakan pemilik portal atau aplikasi berbasis online dalam kegiatan perdagangan, termasuk dalam kategori perusahaan yang wajib mendaftarkan PSE (Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019).

Langkah-langkah Mengajukan PB UMKU

Dilansir melalui laman OSS, beberapa tahapan untuk mengajukan PB UMKU yang meliput : 

  1. Pastikan Anda memiliki akun OSS yang terdaftar
  2. Masuk ke portal OSS-RBA melalui https://oss.go.id/
  3. Klik Menu PB-UMKU  dan pilih Permohonan Baru
  4. Klik Menu PB-UMKU  dan pilih Permohonan Baru
  5. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU dengan Klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA UMKU pada kegiatan usaha yang dipilih.
  6. Klik tombol AJUKAN PERIZINAN BERUSAHA UMKU, untuk mengajukan PB-UMKU pada KBLI yang dipilih.
  7. Pilih Perizinan Berusaha UMKU yang ingin diajukan pada daftar pilihan yang tertera dengan memasukkan kata kunci di kolom pencarian
  8. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU.
  9. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
  10. Periksa Perubahan Status Permohonan secara Berkala.
  11. Jika Status Permohonan sudah menjadi ‘Telah terverifikasi’, maka Perizinan Berusaha UMKU telah terbit. Klik tombol CETAK PERIZINAN BERUSAHA UMKU. Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha UMKU tersebut.

Selain sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan terkait kegiatan usaha, validasi berupa PB UMKU ini sangat penting sekali bagi bisnis karena bisa menjadi nilai tambah ketika menyajikan produknya kepada masyarakat. 

Walaupun notabene kegiatan usaha tersebut mengandung risiko, setidaknya kegiatan operasionalnya telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang sehingga memberikan rasa aman dan dapat menambah kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk usahanya.

Butuh bantuan dalam mengurus NIB tetapi tidak tahu harus mulai dari mana? Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan proses pendaftaran NIB hingga terbit. Silakan hubungi kami sekarang dengan mengklik tombol di bawah ini.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY