Kerja Freelance Ternyata Perlu Urus Legalitas Usaha

Smartlegal.id -
kerja freelance

“Kerja freelance ternyata termasuk menjalankan bisnis yang perlu mengurus perizinan berusaha sama seperti bisnis pada umumnya. Legalitasnya apa saja?”

Kerja freelance saat ini sangat digandrungi oleh banyak masyarakat dunia. Dapat bekerja dimana saja serta kapanpun digadang-gadang menjadi alasan tingginya minat masyarakat untuk menjadi seorang “freelancer” ini. 

Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang jasanya banyak disediakan oleh seorang atau sekumpulan freelance. Beberapa pekerjaan tersebut diantaranya yakni fotografi, desain grafis, penerjemah, penulis konten dan masih banyak lainnya.

Baca juga:  Jasa Curhat Online Perlu Punya Izin Usaha?

Lantas, penting untuk diketahui bahwasanya kegiatan freelancer sejatinya termasuk sebagai kegiatan usaha yang harus memiliki legalitas usaha. Terdapat 3 (tiga) alasan utama mengapa kerja freelance harus memiliki legalitas usaha, yakni:

Perlindungan Keuangan dan Hukum

Apabila seorang freelancer memberikan legalitas terhadap usahanya misalnya dengan membentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), maka aset pribadi dari seorang freelancer dalam hal ini akan terlindungi ketika halnya terjadi permasalahan keuangan. Sebab, pertanggungjawaban pemilik usaha nantinya akan sebatas jumlah modal yang disetorkan ke dalam PT tersebut.

Selain itu, pribadi dari pemilik usaha freelance yang telah berbadan hukum itu sendiri juga akan turut serta terlindungi dalam hal terjadi sengketa hukum. Hal ini dikarenakan dalam hal terjadi sengketa hukum dalam suatu kegiatan usaha, maka pihak yang akan terlibat dalam perkara tersebut adalah merupakan entitas badan hukum itu sendiri selaku subjek hukum.

Kemudahan Skalabilitas Usaha

Dalam hal freelancer hendak mengekspansi usaha seperti halnya perluasan wilayah operasi, maka kepemilikan legalitas usaha seperti halnya Perizinan Berusaha akan membantu memudahkannya untuk melakukan hal tersebut. Sebab, legalitas usaha saat ini digunakan sebagai dasar bagi otoritas untuk memberikan perizinan-perizinan usaha yang berkaitan dengan rencana ekspansi usahanya tersebut.

Selain itu, legalitas usaha juga membuka peluang untuk merekrut tenaga kerja dengan lebih terstruktur. Freelancer sebagai pelaku usaha dapat menawarkan kontrak kerja yang jelas apabila pihaknya memiliki legalitas usaha terlebih dahulu.

Meningkatkan Kredibilitas

Legalitas usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kredibilitas bisnis freelancer. Dengan memiliki legalitas yang sah, maka freelancer dapat menunjukkan kepada klien, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa pihaknya beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Usaha yang berbentuk PT dan memiliki Perizinan Berusaha pada praktiknya membantu membangun kepercayaan dan memperlihatkan komitmen terhadap profesionalisme. Sehingga, hal ini akan membuat pihak lain percaya bahwa bisnis freelancer adalah usaha yang dapat diandalkan.

Legalitas Usaha Freelancer: PT Perorangan

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, legalitas usaha berupa pembentukan PT terhadap usaha freelance memiliki sejumlah manfaat terhadap kegiatan usaha freelance itu sendiri. Lantas, saat ini pembentukan PT dapat untuk secara mudah dilakukan dengan hanya 1 (satu) pendiri orang perseorangan.

PT yang dimaksud tersebut disebut sebagai PT Perorangan. 

Syarat untuk mendirikan PT Perseorangan dalam hal ini sangat mudah, diantaranya:

  1. Pelaku usaha wajib memenuhi kriteria usaha yang tergolong sebagai Usaha Mikro dan Kecil. kriteria Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, sedangkan Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki modal Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
  2. Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia;
  3. Pelaku Usaha belum pernah mendirikan PT Perorangan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. Jumlah pemegang saham hanya satu orang.

Nantinya, proses yang perlu dilalui oleh pelaku usaha freelance untuk membentuk PT Perorangan meliputi:

  1. Menyiapkan Nama PT
  2. Menyetorkan Modal Dasar
  3. Menyiapkan Dokumen Surat Pernyataan Pendirian
  4. Melakukan Pendaftaran PT Perorangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI secara Elektronik.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Legalitas Usaha Freelancer: Perizinan Berusaha 

Lebih lanjut, Perizinan Berusaha untuk usaha freelance pada saat ini juga tidak membutuhkan dokumen-dokumen perizinan yang menyulitkan. Pada saat ini, kebanyakan usaha yang tergolong sebagai usaha Mikro atau Kecil hanya membutuhkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari Perizinan Berusahanya.

NIB saat ini dapat diperoleh dengan mudah secara daring melalui sistem OSS. Seluruh pelaku usaha, termasuk UMK, hanya perlu melengkapi data-data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS untuk mendapatkan NIB. 

Butuh bantuan dalam mengurus NIB tetapi tidak tahu harus mulai dari mana? Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan proses pendaftaran NIB hingga terbit. Silakan hubungi kami sekarang dengan mengklik tombol di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY