Bisnis Laundry: Ini Legalitas Usaha yang Tidak Pernah Sepi Konsumen

Smartlegal.id -
bisnis laundry

“Bisnis laundry termasuk kepada usaha yang wajib untuk mengurus Perizinan Berusaha, kira-kira izin apa yang dibutuhin?”

Bisnis laundry saat ini telah menjadi salah satu layanan pokok bagi banyak masyarakat Indonesia. Terlebih, dalam era dimana kesibukan dan gaya hidup modern semakin mendominasi, tidak heran bahwasanya sebagian orang menggantungkan kesehariannya pada bisnis yang menyediakan layanan pencucian pakaian ini.

Dengan semakin tingginya permintaan akan bisnis laundry, tidak mengherankan bahwa bisnis ini menjanjikan potensi pendapatan yang menguntungkan bagi para pelaku usaha. Namun, seperti halnya dalam setiap bisnis, menjalankan usaha laundry juga melibatkan sejumlah aspek legalitas yang perlu diperhatikan dengan serius. 

Sebab, penting untuk diketahui bahwasanya usaha laundry termasuk kepada usaha yang wajib untuk mengurus Perizinan Berusaha. Hal ini ditegaskan pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha  Penanaman Modal.

Oleh karena itu,  Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang pentingnya memahami Perizinan Berusaha guna legalitas bisnis laundry. Kami akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa suatu bisnis laundry dapat beroperasi secara sah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. 

KBLI Bisnis Laundry

Secara spesifik, bisnis laundry tersebut demikian tergolong kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) “96200” dengan uraian kriteria KLBI tersebut yakni “Aktivitas Penatu”.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Secara spesifik, lingkup usaha yang termasuk ke dalam KBLI ini meliputi:

  1. Pencucian dan Dry Cleaning: Layanan mencuci dan dry cleaning untuk pakaian, termasuk yang berbahan kulit bulu binatang, serta berbagai jenis tekstil.
  2. Penatu dan Pencelupan: Menyediakan layanan penatu dan pencelupan untuk pakaian dan barang tekstil.
  3. Pengolahan Tekstil untuk Rumah Tangga dan Industri: Mengolah taplak meja, sprei, karpet, dan gorden untuk rumah tangga dan industri perorangan.
  4. Peralatan Mekanik: Menggunakan peralatan mekanik manual atau otomatis untuk proses pencucian.
  5. Pakaian dan Barang Tekstil Jadi: Layanan mencuci dan merawat pakaian siap pakai serta barang tekstil jadi.
  6. Pencucian Carpet, Rug, dan Curtain: Mencuci karpet, permadani, dan gorden.
  7. Pengumpulan dan Pengiriman Pakaian: Layanan pengambilan dan pengiriman pakaian dan barang tekstil.
  8. Penyediaan Linen dan Seragam Kerja: Menyediakan linen dan seragam kerja untuk perusahaan.
  9. Reparasi dan Alterasi Pakaian dan Tekstil: Merawat pakaian dan tekstil melalui perbaikan dan alterasi kecil.

Berdasarkan KBLI tersebut suatu bisnis laundry diketahui hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya. Hal ini dikarenakan bisnis laundry tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.

Adapun, NIB ini bagi bisnis laundry nantinya juga akan berfungsi untuk beberapa hal, yakni:

  1. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  3. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  4. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  5. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  6. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  7. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  8. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  9. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  10. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Cara Mengurus NIB untuk Bisnis Laundry

NIB sejatinya dapat dengan mudah diperoleh secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh pelaku usaha hanya perlu mempersiapkan data dan rencana kegiatan yang akan diminta oleh sistem OSS. 

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/ 2021).

Adapun kelengkapan data yang setidaknya harus diisi oleh pelaku usaha untuk orang perseorangan meliputi (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  3. Rencana permodalan; dan
  4. Nomor telepon seluler dan/atau email.

Baca juga: Satu NIB Usaha Punya KBLI, Emang Bisa?

Sementara itu untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, setidaknya mengisi kelengkapan data sebagai berikut (PerBKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Email badan usaha; dan
  11. NPWP badan usaha

Selanjutnya adalah pengisian rencana kegiatan pelaku usaha, antara lain (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Bidang usaha sesuai KBLI
  2. Lokasi usaha
  3. Akses kepabeanan (jika seorang importir)
  4. Angka pengenal importir (jika seorang importir)
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Status laporan ketenagakerjaan

Bisnis laundry nyatanya juga perlu mengurus legalitas loh. Kalau mau mengurus NIB tapi bingung caranya gimana serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY