Franchise Kebab Baba Rafi: Begini Persyaratan Izin Usahanya

Smartlegal.id -
Franchise Kebab
Franchise Kebab

“Franchise kebab Baba Rafi merupakan salah satu franchise yang cukup populer di Indonesia. Kira-kira legalitas apa saja yang perlu diurus kalau mau buka Franchise?”

Siapa yang tidak kenal dengan kebab? Makanan ringan khas Timur Tengah ini memang telah dikenal masyarakat Indonesia sejak dulu.

Salah satu merek dagang ternama yang menjual kebab dengan cita rasa lezat adalah Kebab Turki Baba Rafi.

Dikutip dari situs resminya, perjalanan usaha Baba Rafi diawali dari gerobak Kebab biasa yang beroperasi di Surabaya pada kisaran tahun 2003.

Perusahaan yang memproduksi Kebab Turki Baba Rafi melakukan perkembangan usaha dengan menggunakan sistem waralaba (franchise) sejak tahun 2005 hingga saat ini, dengan 1.300 cabang di seluruh Indonesia serta 10 negara di dunia.

Pencapaian tersebut tentu dilengkapi dengan sistem operasional dan kepatuhan terhadap perizinan berusaha.

Bagi yang berminat untuk membangun bisnis franchise Kebab Baba Rafi, berikut adalah hal-hal yang perlu dipenuhi, termasuk pengurusan terkait izin usahanya.

Persyaratan Umum untuk Franchise Kebab Turki Baba Rafi

Sebagai model bisnis waralaba produk makanan kebab, calon pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh manajemen Kebab Turki Baba Rafi.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Merujuk dari materi “Investasi Baba Rafi”, berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh penerima waralaba (franchisee), di antaranya:

  1. Perencanaan lokasi usaha dilakukan oleh tim survei dari pemberi waralaba (franchisor);
  2. Menyukai jenis produk makanan kebab;
  3. Bersedia untuk bekerja keras dan berperan aktif dalam mengoperasikan bisnis Kebab Turki;
  4. Berkomitmen untuk memenuhi standarisasi bisnis Kebab Turki Baba Rafi;
  5. Berkomitmen untuk mengembangkan brand Kebab Turki Baba Rafi;
  6. Memahami keuntungan dan risiko bergabung dengan bisnis Kebab Turki Baba Rafi;
  7. Pernah mengunjungi gerai atau menjadi pelanggan Kebab Turki Baba Rafi;
  8. Memiliki dana investasi yang cukup.

Izin Usaha Franchise Kebab

Setelah mengetahui persyaratan umum untuk menjadi franchisee Kebab Baba Rafi, maka calon pelaku usaha juga wajib mengantongi izin usaha yang diatur oleh pemerintah.

Izin yang berlaku saat ini disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko, yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi, pelaku usaha wajib memiliki akun yang terdaftar pada sistem OSS tersebut.

Kemudian, pelaku usaha juga harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis.

Dalam hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat berbagai jenis gerai Kebab Turki Baba Rafi yang tersedia, di antaranya kedai, container, gerobak, dan food truck.

Berdasarkan jenis-jenis gerai tersebut, maka akan mempengaruhi kode KBLI yang akan dipilih untuk mengurus perizinan berusaha, di antaranya:

  1. Gerai dalam bentuk kedai atau container: KBLI 56103 (Kedai Makanan). 
  2. Gerai dalam bentuk gerobak atau food truck: KBLI 56100 (Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya).

Kegiatan usaha dalam kedua kelompok KBLI tersebut sama-sama memiliki tingkat risiko yang rendah dalam kegiatan operasionalnya.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha untuk risiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB pada usaha berisiko rendah berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Status Bisnis Franchise menjadi Ilegal, Kok Bisa?

STPW: PB UMKU Bisnis Franchise

Selain NIB, terdapat dokumen lain yang wajib dikantongi oleh franchisee, yakni Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba (franchisor) dan bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba (franchisee) diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).

Dalam hal ini, STPW merupakan salah satu bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), sehingga juga bisa diurus melalui sistem OSS.

Jadi, pelaku usaha waralaba, baik franchisor maupun franchisee, wajib mengajukan dokumen perjanjian dan prospektus waralaba yang mengikat di antara para pihak.

Berencana untuk franchise Kebab Turki Baba Rafi, tetapi masih belum memahami terkait rangkaian persyaratannya serta dokumen perizinan yang perlu disiapkan?

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY