Izin Lokasi OSS (KKPR): Cara Mengurus & Persyaratan Lengkap!

Smartlegal.id -
Izin Lokasi OSS
Izin Lokasi OSS

“Izin lokasi OSS (KKPR) bisa diurus dengan dua metode agar izinya bisa terbit. Lalu apa saja metodenya dan bagaimana caranya?”

Ruang atau tempat merupakan salah satu sarana penting dalam menjalankan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, dalam memanfaatkan ruang atau tempat tersebut, pelaku usaha wajib memiliki izin lokasi terlebih dahulu.

Saat ini, izin lokasi diganti istilahnya menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR disebutkan ketentuan umumnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).

Selain itu, KKPR juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk memperoleh izin usaha.

Kemudian, KKPR diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Pengajuan untuk memohon penerbitan KKPR dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu izin lokasi (KKPR) serta syarat dan tata cara pengajuannya.

Pengertian Izin Lokasi OSS (KKPR)

KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Permen ATR/BPN 13/2021.

Dalam kaitannya, ruang di sini mencakup wilayah yang berada di darat, laut, dan udara. Pada akhirnya, ruang akan dipakai untuk melangsungkan kehidupan, termasuk kegiatan berusaha.

Dua Metode Penerbitan KKPR

Terdapat dua metode penerbitan KKPR, antara lain (Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain RDTR.
    Jadi, PKKPR untuk kegiatan berusaha akan diberikan jika (Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):
    • Belum tersedia RDTR; atau
    • RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS.

Syarat Penerbitan Izin Lokasi OSS (KKPR)

KKKPR

Mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021, berikut adalah beberapa persyaratan dokumen untuk pengajuan KKKPR, di antaranya:

  1. Koordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
  3. Informasi penguasaan tanah;
  4. Informasi jenis usaha;
  5. Rencana jumlah lantai bangunan; dan
  6. Rencana luas lantai bangunan.

Sementara itu, koordinat lokasi yang dibutuhkan meliputi (Pasal 7 ayat (3) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Poligon(klik disinis untuk bikin Peta Polygon) yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat;
  2. Titik; dan/atau
  3. Garis.

Mengajukan kelengkapan informasi tersebut ke sistem OSS

Melakukan pembayaran atas biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.

PKKPR

Dalam rangka mengurus pendaftaran PKKPR, maka diperlukan beberapa persyaratan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, paling sedikit meliputi (Pasal 11 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Koordinat lokasi; 
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; 
  3. Informasi penguasaan tanah; 
  4. Informasi jenis usaha; 
  5. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  6. Rencana luas lantai bangunan; dan 
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kemudian, koordinat lokasi yang dimaksud terdiri dari (Pasal 11 ayat (4) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang bersertifikat;
  2. Titik; dan/atau
  3. Garis.

Letak perbedaan dengan pengajuan KKKPR adalah, PKKPR terdapat persyaratan untuk memenuhi dokumen rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Baca juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sudah Tidak Berlaku?

Tahapan Penerbitan Izin Lokasi OSS (KKPR)

Pada dasarnya, penerbitan KKPR melalui KKKPR dan PKKPR sama-sama menempuh tahapan berikut (Permen ATR BPN 13/2021):

  1. Pendaftaran yang menyertakan dokumen usulan kegiatan;
  2. Penilaian dokumen;
  3. Penerbitan KKKPR atau PKKPR.

Namun, terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya, yaitu terletak pada tahapan penilaian dokumen.

Penilaian dokumen KKKPR didasarkan melalui RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. 

Sementara itu, PKKPR digunakan karena suatu daerah belum menyediakan RDTR atau RDTR sudah tersedia, akan tetapi belum terintegrasi dengan sistem OSS.

Oleh karena itu, sistem penilaian dokumen PKKPR dilakukan dengan melalui kajian yang menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan (Pasal 12 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota;
  2. RTRW Provinsi (RTRWP);
  3. RTR Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN);
  4. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KWSNT);
  5. RZ Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW);
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRW Nasional (RTRWN).

Berencana untuk menerbitkan PKKPR, tetapi kesulitan dalam mempersiapkan dokumen-dokumennya, terutama pembuatan poligon untuk koordinat lokasi?

Smartlegal.id dapat membantu mengurus penerbitan PKKPR Anda.. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY