Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sudah Tidak Berlaku?

Smartlegal.id -
Izin Usaha Mikro Kecil

“Izin usaha mikro kecil atau IUMK ternyata sudah tidak berlaku lagi karena adanya perubahan ketentuan tentang perizinan berusaha”

Di era perekonomian yang terus berkembang, banyak peraturan di bidang perizinan berusaha yang mengalami transformasi signifikan di Indonesia. Hal ini utamanya terjadi setelah adanya rezim cipta kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 6/2022) (sebagaimana kini telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Salah satu aspek yang mengalami perubahan besar berkat adanya Perppu 6/2023 tersebut adalah terkait dengan izin usaha untuk mikro kecil (IUMK). IUMK adalah elemen legalitas yang penting dan krusial untuk harus ada dalam membuka dan mengelola suatu Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

Kini, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) telah digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lantas, tahukah anda apa saja perbedaan IUMK dengan NIB? Untuk mengetahui lebih lanjut,  simak terus artikel berikut ini!

Perbedaan IUMK dan NIB

IUMK didefinisikan sebagai tanda legalitas oleh Pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria UMK. Hal ini didefinisikan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres 98/2014).

Dalam hal ini, persyaratan serta tata cara pengurusan IUMK diatur secara lebih lanjut pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Hal inilah yang lantas dinilai membuat pengurusan IUMK seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Setelah penerapan rezim cipta kerja melalui Perppu 6/2022, UMK sekarang hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha mereka. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan tersebut. 

Dalam konteks ini, NIB dapat berperan sebagai satu-satunya izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha, terutama jika usaha UMK termasuk dalam kategori dengan risiko rendah. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dengan kata lain, jika umk tersebut diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko rendah, maka mereka tidak perlu mengurus izin usaha tambahan untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka. Namun, pengecualian berlaku jika ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Untuk menentukan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha, pelaku usaha dapat merujuk kepada informasi yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari masing-masing usahanya. Hal ini dapat dilihat secara lebih lanjut oleh pelaku usaha melalui pencarian di situs Online Single Submission (OSS) 

Fungsi Lain NIB

Selain sebagai perizinan, NIB sejatinya memiliki fungsi bagi jalannya usaha. Beberapa di antaranya disebutkan dalam PP 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Fungsi NIB yang dimaksud meliputi:

  1. Berlaku sebagai angka pengenal impor (API) dan hak akses kepabeanan.
  2. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  4. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  5. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  6. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  7. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  8. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  9. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  10. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  11. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Baca juga: Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?

Tata Cara Pembuatan NIB Bagi UMK

Pelaku usaha perlu untuk menyiapkan sejumlah data yang nantinya akan berfungsi sebagai dokumen administratif perolehan NIB ini.

Bagi pemohon perorangan, data yang perlu disiapkan yakni (Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, jika Anda merupakan pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha), maka akan diminta untuk memberikan data berikut (Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha.

Jika data-data tersebut dilengkapi, maka terdapat beberapa tahapan lanjutan yang harus dilakukan pelaku usaha, yakni:

  1. Membuka laman OSS. 
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha. 
  5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan.
  7. Klik tombol “Simpan Data”.
  8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB.
  9. NIB terbit.

Tidak ingin ribet untuk memperoleh NIB atau perizinan berusaha bagi usaha Anda? Konsultan Smartlegal.id dengan senang hati membantu Anda melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY