Bisnis Skincare Wajib BPOM, Apa Saja Syaratnya?

Smartlegal.id -
skincare bpom
skincare bpom

“Skincare wajib BPOM atau memiliki izin edar bahkan sebelum bisnisnya berjalan. Lalu apa saja syarat mengurusnya?”

Industri kosmetik saat ini cukup ramai diperbincangkan keberadaannya, bahkan seperti menjadi suatu kebutuhan yang perlu untuk dipenuhi setiap bulannya. 

Dikutip dari artikel RRI, industri kosmetik dan kesehatan di Tanah Air berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Selama semester I – 2023, pertumbuhan industri kosmetik dan kesehatan mengalami peningkatan sebesar 5 persen. Angka itu diperkirakan menyentuh 9 persen pada tahun 2026 mendatang. 

Sekilas mengenai sejarah akan kosmetik, sebagaimana dilansir dari BBPOM Yogya, bahwa istilah kosmetik berasal dari bahasa Yunani, yaitu kosmetikos yang berarti keahlian dalam menghias.

Kosmetik sudah dikenal oleh peradaban manusia sejak zaman dahulu dalam bentuk yang sederhana. Selain itu, kosmetik dibuat dari bahan alamiah dengan proses sederhana dan pemakaian yang terbatas.

Salah satu jenis kosmetik yang kita kenal adalah skincare. Pada intinya, skincare merupakan produk-produk yang diformulasikan untuk merawat kulit.

Namun, dalam pelaksanaannya, industri skincare di Indonesia wajib memiliki berbagai izin usaha untuk memperoleh legalitas. Salah satunya adalah izin edar kosmetika dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada artikel berikut akan dijelaskan mengenai izin edar BPOM untuk skincare yang dibuat di dalam negeri (skincare lokal).

Skincare Lokal Wajib Ada Izin Edar BPOM

Sebelum skincare lokal diedarkan secara luas kepada masyarakat, pelaku usaha wajib memiliki izin edar BPOM berupa Notifikasi terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022).

Izin edar (Notifikasi) ini berperan penting sebagai jaminan atas kelaikan dan keamanan produk skincare, sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Baca juga: Izin BPOM Butuh Daftar Merek Dulu, Emang Bener?

Kemudian, perlu diketahui bahwa izin edar BPOM (notifikasi) merupakan salah satu jenis Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terintegrasi pada sistem Online Single Submission (OSS). 

PB UMKU baru bisa didapat apabila pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wajib Ada NIB Sebelum Izin Edar BPOM

Seperti yang telah disinggung pada pembahasan di atas, PB UMKU dapat diurus jika NIB sudah dikantongi oleh pelaku usaha yang bersangkutan.

Salah satu unsur penting untuk mendapatkan NIB adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.

Adapun untuk industri skincare lokal, maka dapat menggunakan KBLI 20232 berjudul “Industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi”.

Syarat dan Langkah Awal dalam Mengurus Izin Edar BPOM Skincare Lokal

Dalam rangka memproses pengajuan izin edar (notifikasi) untuk industri skincare dalam negeri, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut (Pasal 7 Peraturan BPOM 21/2022):

  1. Sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 3 bulan sebelum berakhir.
  2. Surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri kosmetika.
  3. Sertifikat merek (dalam hal pemohon notifikasi memiliki sertifikat merek).
  4. Salinan perjanjian lisensi (dalam hal pemohon notifikasi adalah penerima lisensi merek).

Setelah mengetahui detail persyaratan apa saja yang perlu untuk dipenuhi oleh pelaku usaha. maka waktunya mendaftarkan diri sebagai saat mengurus perizinan edar kosmetik.

Baca juga: Kinder Joy Ditarik Sementara Dari Peredaran Oleh BPOM, Kok Bisa?

Berikut adalah tata cara pendaftaran yang dapat dilakukan (Pasal 21/2022):

  1. Pelaku usaha mendaftarkan perusahaan dengan cara mengisi template dan mengunggah data secara elektronik melalui head account pada laman resmi pelayanan Notifikasi Kosmetika BPOM. Data-data yang diunggah yakni:
    • Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika;
    • Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak menggunakan biro jasa dalam pengurusan izin edar;
    • Curriculum vitae safety accessor/penanggung jawab teknis
    • Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang baik yang masih berlaku paling singkat 3  bulan pada saat mendaftar; dan
    • Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak menggunakan merek secara bersama.
  2. Setelah pendaftaran dan pengisian seluruh data serta dokumen yang diperlukan selesai, maka perusahaan yang lolos akan ditetapkan melalui surat pengumuman Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Berencana untuk mengurus Izin edar BPOM pada perusahaan brand lokal, tetapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan prosedurnya?

Smartlegal.id dapat membantu mengurus penerbitan Izin edar BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY