Bisnis Apparel: Izin Usaha Yang Wajib Diurus & Cara Mengurusnya
Smartlegal.id -
“Bisnis apparel adalah salah satu sektor dengan potensi keuntungan yang signifikan karena bisnis apparel telah berkembang menjadi tren dan budaya yang berkelanjutan bagi masyarakat”
Pakaian telah menjadi cermin budaya, gaya hidup, dan kebutuhan esensial masyarakat modern.
Dengan permintaan yang tidak sedikit, tentu bisnis apparel memiliki peluang untuk meraup keuntungan menjanjikan.
Bisnis apparel, atau industri pakaian dan mode, terus menjadi salah satu sektor ekonomi yang paling dinamis dan inovatif di Indonesia.
Kata “apparel” sendiri merujuk pada industri yang berfokus pada produksi, distribusi, dan penjualan pakaian atau produk tekstil.
Terlebih saat ini semakin banyak sarana yang tersedia untuk berjualan, salah satunya pada situs marketplace.
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 11%, Pengusaha Fashion Kena Dampaknya?
Hal inilah yang membuat para konsumen dapat dengan mudah mengakses pilihan produk untuk dibeli dan digunakan.
Namun, sebelum memulai bisnis apparel, terdapat beberapa dokumen perizinan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sebagai bentuk legalitas usahanya.
Izin usaha tidak hanya menciptakan dasar hukum terkait operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa bisnis apparel beroperasi dengan sah dan sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara mengurus izin usaha dari bisnis apparel?
Izin Usaha Bisnis Apparel
Kini, izin usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Dengan menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan izin usaha, maka untuk mengetahuinya dapat dilihat dari informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jika sudah memiliki akun pada sistem OSS, maka selanjutnya wajib memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dalam hal ini, bisnis apparel dapat termasuk dalam beberapa KBLI, yaitu di antaranya:
- KBLI 74113 (Aktivitas Desain Tekstil, Fashion, dan Apparel).
- KBLI 14120 (Penjahitan dan Pembuatan Pakaian sesuai Pesanan).
KBLI 74113 berdasarkan sistem OSS memiliki risiko menengah rendah.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021, jenis izin usaha dengan risiko rendah yang harus dimiliki meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat Standar yang berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem OSS.
Sedangkan, KBLI 14120 termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Pada dasarnya, dokumen perizinan sama dengan risiko menengah rendah.
Namun, yang membedakan pada risiko menengah tinggi pada Sertifikat Standarnya.
Oleh karena itu, jenis izin usaha untuk kegiatan berisiko menengah tinggi meliputi (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021):
- NIB; dan
- Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Bisa juga diverifikasi melalui lembaga yang bersertifikat.
Izin Usaha jika Dijual secara Online pada Marketplace
Jika ingin melakukan pemasaran yang efektif dan menjangkau pasar secara luas, maka pelaku usaha dapat memanfaatkan penjualan online melalui marketplace (misalnya, Shopee, Tokopedia, dan sebagainya).
Perdagangan secara online diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).
Pelaku usaha yang menjual produknya secara eceran pada marketplace disebut dengan pedagang (merchant).
Baca juga: 4 Tips Buat Pelaku Industri Fashion Terhindar Plagiarism Design
Definisi dari pedagang (merchant) adalah pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE (Pasal 1 angka 10 Permendag 31/2023).
Apabila hendak menjadi pedagang (merchant) pada marketplace yang ada di dalam negeri, maka pelaku usaha bisnis apparel wajib menambahkan KBLI perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet (Pasal 4 Permendag 31/2023).
Dalam hal bisnis apparel, maka KBLI 47711 berjudul Perdagangan Eceran Pakaian dapat merupakan pilihan kode yang sesuai.
Kelompok KBLI 47711 ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan dengan tingkat risiko rendah.
Kelebihan Memiliki Bisnis Apparel
Berikut beberapa kelebihan memiliki bisnis apparel, yaitu sebagai berikut:
- Industri fesyen dan apparel adalah salah satu sektor dengan potensi keuntungan yang signifikan.Hal tersebut disebabkan fesyen dan apparel telah berkembang menjadi tren dan budaya yang berkelanjutan bagi masyarakat.
- Diversifikasi produk dalam bisnis apparel
Kemungkinan diversifikasi produk sangat luas. Selain pakaian sehari-hari, bisnis ini dapat mencakup pakaian olahraga, aksesoris, dan sebagainya. - Hubungan langsung dengan konsumen
Bisnis apparel seringkali memiliki hubungan langsung dengan konsumen melalui toko fisik, marketplace, atau bahkan media sosial. Pemilik bisnis yang dapat memanajemen dengan baik pun dapat menghemat biaya operasional. - Bisnis apparel menimbulkan kreativitas tanpa batas
Pemilik bisnis dan desainer dapat menciptakan pakaian dengan desain unik dalam hal memenuhi tren secara bebas. Namun, tetap dengan memerhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat untuk desain pakaiannya. - Peluang menjangkau pasar internasional
Dengan desain yang unik dan strategi pemasaran yang mumpuni, brand pada bisnis apparel lokal berpotensi untuk dikenal hingga luar negeri.
Sedang mengurus pendirian badan usaha dan pengurusan izin untuk bisnis Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya?
Konsultan Smartlegal.id dapat membantu Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi