Izin Impor Cara Mengurus Sampai Terbit Biar Gak Salah!

Smartlegal.id -
izin impor
izin impor

“Izin Impor selain wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, wajib juga mengetahui apa itu API- U dan API-P”

Aktivitas pengiriman barang yang masuk ke wilayah negara Indonesia atau yang dikenal dengan impor, merupakan kegiatan dalam bidang perdagangan yang sudah lama dilakukan oleh para importir.

Seorang importir tentu harus memahami berbagai persyaratan perizinan dalam melakukan kegiatan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai kegiatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Ketentuan Permendag 36/2023 mulai berlaku 90 hari sejak tanggal 11 Desember 2023 (tanggal pengundangan), atau sekitar tanggal 10 Maret 2024.

Kegiatan impor sendiri menurut ketentuan Permendag 36/2023 adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta area tertentu yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Sedangkan, importir terdiri dari orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan impor.

Lalu, apa saja persyaratan untuk melakukan kegiatan impor menurut ketentuan terbaru?

Persyaratan Dasar Izin Usaha Kegiatan Impor 

Dalam menjalankan kegiatan usaha impor, importir harus memenuhi syarat-syarat dasar sebagai berikut (sebagian dari Pasal 2 Permendag 36/2023):

  1. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan terdiri atas: 
    • API-U atau Angka Pengenal Importir Umum, yang diberikan kepada badan usaha dengan tujuan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan;
    • API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen, yang diberikan kepada badan usaha dengan tujuan melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan untuk mendukung produksi.
  1. Importir hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P.
  2. NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha.
  3. NIB yang berlaku sebagai API yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
  4. NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  5. NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Setelah memenuhi persyaratan dalam menjalankan kegiatan impor, importir dapat mengajukan permohonan dan penerbitan atas Izin usaha impor.

Permohonan dan Penerbitan Izin Usaha Impor

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Permendag 36/2023, berikut adalah garis besar proses pengajuan permohonan dan penerbitan atas izin impor, yakni: 

  1. Importir mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang diteruskan ke sistem INATRADE;
  2. Namun sebelumnya, importir harus memiliki hak akses dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli dengan detail:
    • Importir orang perseorangan paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Importir badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa NPWP;
    • Importir koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan NPWP;
    • Importir yang tidak mendapatkan NIB maka paling sedikit berupa NPWP.
    • Dalam hal dokumen yang disebutkan di atas telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.

Jenis Barang Dilarang Impor

Terdapat beberapa macam barang yang dilarang oleh negara untuk diimpor.

Ketentuan yang mengatur tentang larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021), yang sebagian ketentuannya diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag 40/2022).

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Barang dilarang impor yang dimaksud meliputi (Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021): 

  1. Gula dengan jenis tertentu;
  2. Beras dengan jenis tertentu;
  3. Bahan perusak lapisan ozon;
  4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  6. Bahan obat dan makanan tertentu;
  7. Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  8. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  9. Perkakas tangan (bentuk jadi); dan
  10. Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Buru-buru mau bisnis impor? Jangan lupa urus izin impor biar bisnisnya aman. Konsultan Smartlegal.id bisa bantuin mengurus izin impor Anda. Klik tombol di bawah ya. 

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY