NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Smartlegal.id -
nib berbasis risiko

“NIB Berbasis risiko merupakan perizinan berusaha yang didasarkan dengan tingkatan risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.”

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia. NIB diperlukan sebagai perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal. 

NIB berfungsi sebagai identitas resmi badan usaha dan digunakan untuk keperluan administrasi, perpajakan, perbankan, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam menjalankan bisnis. 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki NIB. Klasifikasi skala usaha berdasarkan empat kategori yaitu (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):

  • Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. 
  • Usaha menengah memiliki modal usaha sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Usaha besar memiliki modal usaha di atas Rp10 miliar.

Saat ini pengurusan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha. Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya (Pasal 1 angka 2 PP 5/2021). 

Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis (Pasal 7 PP 5/2021). Analisis risiko  akan menilai beberapa hal berikut (Pasal 8 PP 5/2021):

  1. pengidentifikasian kegiatan usaha; 
  2. penilaian tingkat bahaya;
  3. penilaian potensi terjadinya bahaya;
  4. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan 
  5. penetapan jenis Perizinan Berusaha. 

Penilaian tingkat bahaya tersebut berdasarkan seberapa berdampak kegiatan usaha yang dijalankan dengan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021). 

Tentunya semakin memiliki berbahaya akan semakin tinggi juga tingkatan risikonya dan legalitas yang diperlukan pun akan semakin detail. 

Kemudian dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: (Pasal 10 PP 5/2021)

Tingkat risiko rendah

Kegiatan usaha yang masuk klasifikasi tingkat risiko rendah hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai identitas usaha dan perizinan berusaha (Pasal 12 PP 5/2021). 

Selain itu, usaha dengan tingkat risiko rendah dan skala usahanya mikro dan kecil, maka NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memberikan kemudahan untuk mengurus pernyataan jaminan halal (Pasal 12 PP 5/2021).

Baca juga:  SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP

Tingkat risiko menengah rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 PP 5/2021). Sertifikat standar yang dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha (Pasal 13 PP 5/2021). 

Tingkat risiko menengah tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha (Pasal 14 PP 5/2021). Berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah, sertifikat standar tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terlebih dahulu (Pasal 14 PP 5/2021). 

Tingkat risiko tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan izin sebagai perizinan berusaha (Pasal 15 PP 5/2021). Izin yang dimaksud adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 PP 5/2021). 

Klasifikasi keempat tingkat risiko tersebut telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga untuk mengetahui kegiatan usaha yang Anda jalankan masuk ke tingkat risiko yang mana caranya Anda hanya perlu mengetahui KBLI kegiatan usaha Anda terlebih dahulu. 

Misalnya kegiatan usaha untuk kafe dengan KBLI 56303-Rumah minum/kafe, kegiatan usahanya termasuk tingkat risiko rendah. Sehingga untuk bisnis kafe hanya memerlukan NIB sebagai perizinan berusaha. 

Dengan memahami tingkat risiko usaha Anda, Anda dapat mengidentifikasi persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi dan mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengurusan NIB. 

Hal ini akan membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam mendapatkan NIB serta menjalankan usaha secara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anda mau mengurus NIB berbasis risiko tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga Anda bisa fokus menjalankan bisnis dan NIB Anda bisa terbit dengan Aman dan Nyaman.  

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY