Bisnis Fashion: Tips Urus Izin Usaha, Agar Bisnis Legal!

Smartlegal.id -
Bisnis Fashion

“Bisnis fashion jadi salah satu trend bisnis yang banyak dijalankan saat ini, bagaimana cara agar bisnisnya legal?”

Bisnis fashion (fesyen) memang sedang cukup populer akhir-akhir ini. Sebab, bisnis dalam bidang fashion tidak hanya fokus pada satu kegiatan saja.

Hal tersebut dapat meliputi mulai dari aktivitas desain, proses produksi, penjualan, atau hanya fokus berjualan pakaian secara eceran saja.

Bisnis untuk aktivitas desain  fashion misalnya. Walau tidak turut memproduksi hasil desainnya, akan tetapi pelaku usaha tersebut wajib memiliki izin usaha terlebih dahulu.

Jadi, bisnis fashion tidak hanya sebatas kreativitas dan tren, akan tetapi juga melibatkan aspek hukum yang penting untuk diperhatikan.

Baca juga: SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penting seputar langkah-langkah, alasan, manfaat, dan sanksi terkait izin usaha di dunia fashion.

Alasan Bisnis Fashion Wajib Punya Izin Usaha

Izin usaha adalah salah satu kunci untuk memastikan keberlanjutan bisnis fashion ke depannya, di antaranya:

  1. Membangun kepercayaan konsumen;
  2. Memperoleh akses ke permodalan; dan
  3. Menciptakan reputasi yang solid di industri yang kompetitif.

Izin Usaha yang Berlaku Saat Ini

Perlu diketahui bahwa saat ini, izin usaha telah dipermudah imbas dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Namun, UU 11/2020 sempat dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), yang kemudian ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

Salah satu peraturan turunan dari UU 6/2023 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Baca juga: Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?

Implementasi dari PP 5/2021 adalah adanya sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus perizinan berusaha berbasis risiko.

Langkah-Langkah untuk Mengurus Izin Usaha Bisnis Fashion

Melalui sistem OSS, langkah-langkah untuk mengurus izin usaha di bidang aktivitas fashion menjadi lebih mudah dan efisien.

Pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah dasar ini untuk memperoleh izin usaha bisnis fashion, di antaranya:

Membuat Akun pada Sistem OSS 

Pelaku usaha wajib mendaftar akun terlebih dahulu.

Pastikan pelaku usaha menyiapkan hal-hal berikut ketika mendaftar akun OSS:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Alamat e-mail yang aktif.
  4. Nomor telepon yang aktif.

Kemudian, pelaku usaha dapat mulai membuat akun dengan mengikuti alur yang ada. Jangan lupa aktivasi akun melalui alamat e-mail yang sudah ditulis di awal pendaftaran.

Menentukan KBLI yang Sesuai untuk Bisnis Fashion

Setelah memiliki akun pada sistem OSS, maka pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dalam melakukan kegiatan bisnis.

Hal yang paling penting untuk diketahui adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dalam hal bisnis desain fashion, maka dapat menggunakan KBLI 74113 dengan judul (Aktivitas Desain Tekstil, Fashion dan Apparel).

Lingkup usaha dalam KBLI 74113 mencakup kegiatan aktivitas desain industri yang menghasilkan:

  1. Desain untuk produk kain dan tenun;
  2. Desain untuk produk sulaman;
  3. Desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam;
  4. Desain untuk produk tutup kepala;
  5. Desain untuk produk alas kaki, kaos kaki, stoking, dan tali sepatu;
  6. Desain untuk produk tas, koper, peti;
  7. Desain untuk produk dasi, selendang, syal dan sapu tangan;
  8. Desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas;
  9. Desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesoris pakaian dan hiasan lainnya; dan
  10. Desain untuk produk perhiasan.

Izin apa saja yang harus diurus?

KBLI 74113 teridentifikasi memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah wajib memiliki jenis perizinan berusaha berbasis risiko sebagai berikut (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021):

  1. NIB; dan
  2. Sertifikat Standar, yang diverifikasi secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.

Izin usaha memberi manfaat yang besar bagi pelaku usaha fashion, di antaranya:

  1. Sarana perlindungan hukum;
  2. Syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha;
  3. Sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.

Jadikan bisnis Anda legal dengan mengurus izin usaha! Gak mau ribet mengurus masalah izin usaha? Serahkan saja kepada Smartlegal.id. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Khalita

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY