Wajib Tau! Perbedaan Franchise dan Mitra, Jangan Sampai Salah!
Smartlegal.id -
“Perbedaan franchise dan mitra mulai dari perizinan, hak dan tanggung jawab, keduanya memiliki perbedaan. Apa saja bedanya?”
Istilah franchise dan kemitraan tentu sudah tidak asing bagi pebisnis, terutama bagi pengusaha pemula.
Sebab, skema bisnis waralaba (franchise) dan kemitraan lainnya dianggap tidak perlu memulai kegiatan usaha dari awal lagi.
Dalam hal ini, beberapa pebisnis masih berpikiran bahwa model bisnis franchise dan kemitraan adalah hal yang sama.
Padahal, sebenarnya franchise dan kemitraan adalah dua hal yang berbeda.
Jadi, sebelum memulai bisnis baru, ada baiknya untuk diperhatikan memerhatikan perbedaan antara franchise dan kemitraan.
Apa itu Franchise?
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Baca juga: Buka Bisnis Franchise, Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan?
Waralaba atau franchise itu sendiri dianggap merupakan salah satu cara termudah dan tercepat dalam memulai bisnis. Sebab, merek dagang yang dijadikan bisnis franchise tersebut lazimnya sudah dikenal oleh masyarakat.
Apa Itu Kemitraan?
Secara sederhana, kemitraan adalah strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk meraih keuntungan bersama.
Jadi, model bisnis kemitraan merupakan bisnis dengan banyak pemilik, yang masing-masing telah menanamkan modalnya, sehingga sama saja berinvestasi pada bisnis tersebut.
Dalam pelaksanaan bisnis kemitraan, bisnis merupakan milik bersama dan masing-masing pihak menanamkan modalnya. Akan tetapi, partisipasi setiap pihak dalam bisnis tersebut dapat dibatasi dalam suatu perjanjian.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sepuluh bentuk kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pola kemitraan ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Sepuluh pola kemitraan yang dimaksud meliputi (Pasal 106 PP 7/2021):
- Inti-plasma;
- Subkontrak;
- Waralaba;
- Perdagangan umum;
- Distribusi dan keagenan;
- Rantai pasok;
- Bagi hasil;
- Kerja sama operasional;
- Usaha patungan (joint venture); dan
- Penyemburluaran (outsourcing).
Perbedaan Franchise dan Mitra
Perbedaan pada operasional yang dijalankan dari masing-masing bisnis, karena franchise merupakan bisnis yang:
- Sudah stabil dan cukup besar;
- Manajemennya lebih matang dari dua jenis bisnis lainnya; serta
- Dilakukan secara terpusat serta sistem pemasarannya juga sudah diatur oleh pihak franchisor, sehingga franchise hanya tinggal menjalankan saja.
Proses pengambilan keputusan pada kemitraan pada umumnya juga dilakukan secara bersama, yang tentunya sangat berbeda dengan bisnis franchise. Selain itu, dari segi pengumpulan modal, kemitraan memungkinkan para pemiliknya untuk menyuntikkan dana sesuai kebutuhan perusahaan.
Apabila Anda akhirnya lebih condong untuk memilih bisnis franchise, berikut adalah kelebihan dan kelemahan yang wajib dipertimbangkan.
Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023
Kelebihan dan Kelemahan Bisnis Franchise
Dalam memulai bisnis, banyak memilih waralaba dikarenakan memiliki keyakinan bahwa kesuksesan dengan memulai cukup terjamin.
Berikut disajikan beberapa kelebihan bisnis dengan franchise, sebagaimana dilansir melalui bisnis.com (18/10/2021):
- Tingkat kegagalan yang rendah;
- Memiliki bantuan bisnis;
- Memiliki “kekuatan”;
- Memberikan keuntungan;
Sementara itu, berikut merupakan kekurangan apabila memulai bisnis franchise, di antaranya sebagai berikut:
- Adanya aturan dan pedoman (terikat);
- Adanya biaya yang terus berlanjut;
- Tidak melanjutkan dukungan yang berkelanjutan;
- Perlu menyiapkan modal yang cukup besar;
- Memiliki risiko.
Izin Usaha untuk Franchise
Jika pelaku usaha pemula tetap ingin memilih franchise sebagai skema bisnisnya, maka wajib mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki akun pada sistem OSS terlebih dahulu. Kemudian, dapat mengurus izin usaha berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Mari ambil contoh jika Anda ingin membuka bisnis franchise minimarket, seperti Indomaret atau Alfamart. Dalam hal ini, maka KBLI 47111 (Perdagangan Eceran Macam Barang yang Utamanya makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket) merupakan pilihan yang tepat dengan tingkat risiko rendah yang berjudul “Perdagangan Eceran Macam Barang yang Utamanya makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket”.
Kelompok ini mencakup bisnis perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri ke kasir (self service/swalayan).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Perusahaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha untuk KBLI 47111 yang berisiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).Selain itu, berdasarkan Permendag 71/2019, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) juga dibutuhkan untuk legalitas pendukung bisnis franchise.
Legalitas pendukung ini disebut sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).
Anda ingin mengurus izin usaha franchise, akan tetapi masih bingung dalam memenuhi persyaratan dan menjalani prosedurnya?
Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam pengurusan izin usaha. Klik tombol di bawah sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi