Buka Bisnis Franchise, Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan?

Smartlegal.id -
Buka Bisnis Franchise

“Buka bisnis Franchise atau waralaba bisa menjadi salah satu alternatif bagi pelaku usaha untuk memulai bisnis yang sudah dikenal oleh konsumen”

Menjalankan bisnis dengan model waralaba nampaknya dapat menjadi salah satu pilihan bagi anda yang ingin melakukan usaha tanpa ribet. Hal ini lantaran bisnis model ini, tidak harus memulai bisnis dan membangun brand dari nol, pelaku usaha hanya menduplikasi model bisnis yang sudah berjalan, terlebih dari sisi brand relatif sudah dikenal masyarakat secara luas.

Pada 2021 saja, bisnis waralaba di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) tercatat ada 124 waralaba asing dan 105 waralaba dalam negeri yang telah berkembang di sepanjang tahun 2021. Hal ini didominasi pada jenis usaha Food & Beverage (FnB), Coffee Shop, hingga bidang Jasa. 

Apa yang harus dipersiapkan untuk membuka Bisnis Franchise?

Pahami Terkait Prospektus Penawaran Waralaba

Kewajiban ini harus disampaikan oleh Pemberi waralaba kepada Penerima waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. Bilamana prospektus tersebut ditulis dalam bahasa asing, maka harus diterjemahkan secara resmi ke bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) jo. ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019)). 

Baca juga: Belajar Bisnis Waralaba Breadtalk: Nasib Bisnis Bila Perjanjian Berakhir

Setidaknya prospektus penawaran tersebut harus memuat beberapa ketentuan, diantaranya (Lampiran I Permendag 71/2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba berupa KTP atau Paspor pemilik usaha apabila perseorangan maupun KTP atau Paspor pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
  2. Legalitas usaha Waralaba, misalnya terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Sejarah kegiatan usaha, uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba.
  5. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Jumlah tempat usaha, yaitu gerai/tempat usaha Waralaba yang sudah dijalankan.
  7. Daftar Penerima Waralaba, mengenai nama dan alamat penerima waralaba.
  8. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba.
  9. Mengenai Hak Kekayaan Intelektual. 

Pahami Terkait Perjanjian Waralaba

Setelah menerima prospektus waralaba, nantinya pemberi waralaba dan penerima waralaba akan menyusun Perjanjian Waralaba. Pada dasarnya penyelenggaraan waralaba harus didasari atas perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (Pasal 6 ayat (1) Permendag 71/2019). Dalam perjanjian tersebut, setidaknya harus memuat:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual, seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan;
  3. Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
  4. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba;
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  6. Wilayah usaha;
  7. Jangka waktu perjanjian;
  8. Tata cara pembayaran dan imbalan;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, apabila terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba;
  10. Penyelesaian sengketa;
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
  12. Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.

Baca juga: Usaha Waralaba Wajib Didaftarkan, Ini Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan!

Daftarkan Perjanjian Waralaba 

Penerima waralaba memiliki kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian tersebut, melalui pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang digunakan sebagai bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba (Pasal 7 ayat (1) jo ayat (3) Permendag 71/2019). 

Pengajuan STPW dapat diajukan melalui laman website OSS RBA, yang nantinya STPW akan diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri atau Bupati/Walikota (Pasal 9 ayat (2) Permendag 71/2019).

STPW penerima waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila (Pasal 12 ayat (3) Permendag 71/2019):

  1. Perjanjian Waralaba berakhir; 
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Anda fokus mempersiapkan buka bisnis franchise saja, masalah legalitas serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY