Laporan LKPM Q-1 Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan Agar Gak Ditolak
Smartlegal.id -
“Laporan LKPM melalui OSS wajib bagi pelaku usaha dan memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku.”
Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk secara rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM merupakan laporan yang mencatat kemajuan penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha yang harus disiapkan dan disampaikan secara berkala. Selain itu LKPM juga berperan untuk alat transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi.
Melalui LKPM yang teratur disampaikan oleh pelaku usaha, diharapkan pemerintah dapat memperoleh data yang akurat untuk merancang kebijakan yang efektif dalam meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021)
Lantas, bagaimana ketentuan laporan LKPM? Simak selengkapnya!
Kewajiban Lapor LKPM
Kewajiban penyampaian LKPM secara umum diatur dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Serta dipertegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021, setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Pasal 15 huruf b Peraturan BKPM 5/2021 menjelaskan laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM disampaikan kepada BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca juga: LKPM OSS: 5 Kesalahan Yang Bikin Pusing Laporan LKPM
Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). LKPM merupakan laporan yang mencakup aspek-aspek seperti realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal (Pasal 29 ayat (4) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).
Adapun pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM dalam periode pelaporan yang telah ditetapkan, dengan pelaporan yang ditentukan berdasarkan tingkat risiko usaha. Penyampaian LKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021)
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Dengan rincian sebagai berikut:
- LKPM usaha menengah & besar yaitu pelaku usaha dengan modal lebih dari Rp.5 miliar
- Triwulan I : Periode Januari – Maret
- Triwulan II: Periode April – Juni
- Triwulan III: Periode Juli – September
- Triwulan IV: Oktober – Desember
- LKPM usaha kecil yaitu pelaku usaha dengan modal antara Rp1 Miliar s/d 5 Miliar)
- Semester I : JanuarI – Juni
- Semester II : Oktober – Desember
Selain itu, bagi pelaku usaha menengah dan besar, terdapat 2 (dua) jenis pelaporan LKPM yaitu: (Pasal 32 ayat (7) Peraturan BKPM 5/2021)
- LKPM tahap konstruksi/persiapan untuk kegiatan usaha yang belum memulai produksi dan/atau beroperasi komersial; dan
- LKPM tahap operasional dan/atau komersial untuk kegiatan usaha yang telah memulai produksi dan/atau beroperasi komersial.
Sanksi Apabila Tidak Melaporkan LKPM
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap kepada perusahaan.
Baca juga: LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya
Adapun pula sanksi yang berlaku jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM adalah sebagai berikut: (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021)
- Peringatan tertulis
Pelaku usaha akan diberi Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga jika:- Tidak melaporkan LKPM selama 2 periode berturut-turut,
- Tidak menyampaikan LKPM pada Tahap Konstruksi tanpa adanya penambahan investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut.
- Penghentian sementara kegiatan usaha
Jika pelaku usaha terus tidak melaporkan LKPM setelah menerima Surat Peringatan berulang kali, sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM 5/2021, kegiatan usaha pelaku usaha akan dihentikan sementara hingga mereka memenuhi kewajiban mereka. - Pencabutan perizinan berusaha
Apabila setelah dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha pelaku usaha masih tidak melaporkan LKPM, akan dilakukan inspeksi lapangan oleh BKPM/Kementerian Investasi/DPMPTSP untuk meninjau proyek yang sedang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Hal ini dapat mengakibatkan pencabutan NIB dan/atau perizinan berusaha (Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021). - Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
Sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dikenakan dalam hal hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran atas perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021).
Dinyatakan Selesai Melaporkan LKPM
Perusahaan dianggap telah menyelesaikan pelaporan LKPM jika statusnya adalah “Disetujui”. Sebaliknya, perusahaan dianggap belum melaporkan LKPM jika statusnya masih “Draft”, “Terkirim”, atau “Butuh Perbaikan” menurut sistem OSS.
Penting untuk diingat bahwa status LKPM yang awalnya “Disetujui” dapat pula berubah menjadi “Butuh Perbaikan” selama periode pelaporan karena proses verifikasi yang berjenjang oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Oleh karena itu, disarankan agar pelaku usaha tetap memperhatikan status LKPM hingga akhir periode pelaporan, yaitu pada tanggal 10 (sepuluh) bulan pelaporan.
Pastikan Anda tidak terlambat dalam menyampaikan LKPM. Gak punya waktu atau masih bingung cara mengurus LKPM? Tenang aja! Klik tombol di bawah ini konsultan Smartlegal.id langsung mengurus semuanya.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana