PKKPR Laut: Syarat dan Cara Pengurusannya
Smartlegal.id -
“PKKPR Laut merupakan persyaratan dasar bagi pengusaha untuk memulai usahanya di wilayah laut”
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah laut sangat luas. Hal tersebut memiliki keuntungan jumlah sumber daya laut melimpah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga banyak pelaku usaha memanfaatkan laut sebagai kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, sebagai upaya pemerintah dalam rangka menjaga pemanfaatan laut maka, mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR Laut).
Dalam hal untuk memperoleh KKPR laut pelaku usaha haruslah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sehingga, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami prosedur pengurusan PKKPR agar terjamin legalitas usahanya.
Baca juga: PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya
Dulunya KKPR disebut sebagai izin lokasi, namun hal tersebut diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Penjelasan PKKPR Laut
PKKPR Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KKP 28/2021).
Pasal 1 angka 19 PP 21/2021 menjelaskan PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam hal ini merujuk pada wilayah laut.
Lebih lanjut dalam Pasal 113 ayat (1) Permen KKP 28/2021 menjelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPR Laut.
Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut meliputi permukaan laut, kolam air, dan/atau dasar laut (Pasal 113 ayat (2) Permen KKP 28/2021). Permohonan PKKPR Laut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratan Pengajuan PKKPR Laut Untuk Kegiatan Berusaha
Permohonan Adapun beberapa syarat dokumen permohonan PKKPR Laut yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut:
- Dokumen Bangunan dan Rencana Laut, yang meliputi:
- Detail rencana kegiatan
- Peta lokasi yang memperlihatkan batas-batas area dan/atau jalur, disertai dengan titik koordinat.
- Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen ini mencakup informasi tentang penggunaan ruang laut di sekitar lokasi kegiatan, termasuk aktivitas masyarakat dan jaraknya dari lokasi pemohon.
- Dokumen Data Kondisi Terkini
Dokumen ini berisi data tentang kondisi terkini lokasi dan lingkungannya. Informasi yang disertakan meliputi:- Ekosistem di sekitar (mangrove, lamun, dan terumbu karang)
- Data pemodelan hidro-oseanografi
- Profil dasar laut
- Kondisi dan karakteristik sosial ekonomi masyarakat
- Aksesibilitas lokasi dan sekitarnya
- Dokumen Persyaratan Reklamasi, menyediakan informasi berupa:
- Rencana pengambilan material untuk reklamasi
- Rencana penggunaan lahan reklamasi
- Gambaran umum pelaksanaan reklamasi
- Jadwal rencana pelaksanaan reklamasi
- Dokumen Persyaratan Izin Lainnya
- Dalam konteks ini, istilah “izin lainnya” merujuk pada:
- Rekomendasi teknis,
- Berita acara pertemuan,
- Data atau dokumen pendukung, dan
- Segala hal lain yang terkait dengan permohonan PKKPR Laut.
Tahapan Penerbitan PKKPR Laut
Adapun tahapan penerbitan PKKPR Laut secara umum terdapat 3 (tiga) yang dapat diuraikan sebagai berikut: (Pasal 122 Permen KKP 28/2021).
Pendaftaran
Dilakukan oleh pemohon dengan menyampaikan permohonan persetujuan untuk kegiatan berusaha melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS(Pasal 123 ayat (1) Permen KKP 28/2021).
Baca juga: 3 Tahapan Mengurus PKKPR Pengganti Izin Lokasi
Adapun dokumen yang dibutuhkan diantaranya sebagai berikut: (Pasal 123 ayat (3) Permen KKP 28/2021)
- Informasi pemohon;
- Rencana kegiatan yang menginformasikan;
- Peta lokasi yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude), paling sedikit dinyatakan dengan 3 titik koordinat;
- Rencana tapak (site plan) kegiatan yang dilengkapi dengan rencana Bangunan dan Instalasi di Laut serta fasilitas penunjangnya;
- Kebutuhan luas perairan;
- Informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi;
- Kedalaman dan informasi penggunaan perairan (permukaan/kolom/dasar); dan
- Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi).
Penilaian
Proses ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kegiatan verifikasi teknis. Penilaian utamanya adalah mengenai kesesuaian ruang berdasarkan dokumen rencana tata ruang yang tersedia (Pasal 124 ayat (1) Permen KKP 28/2021).
Proses penilaian dokumen permohonan sebagaimana dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari untuk persetujuan; dan 8 (delapan) hari untuk konfirmasi (Pasal 124 ayat (2) Permen KKP 28/2021).
Dalam proses penilaian dokumen permohonan dilakukan (Pasal 126 Permen KKP 28/2021).
- Verifikasi lapangan apabila data yang menjadi bahan pertimbangan belum mencukupi; dan/atau
- Konsultasi kepada Menteri KKP untuk kegiatan yang bersifat strategis dan/atau berdampak luas.
Penerbitan
Izin diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri KKP. Selanjutnya akan diterbitkan perintah pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pemohon melalui sistem OSS.
Adapun diberikan tenggat hingga 21 (dua puluh satu) hari untuk melakukan pembayaran sejak perintah PNBP diterbitkan (Pasal 128 ayat (3) Permen KKP 28/2021).
Jika terjadi penolakan permohonan maka disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran diterima secara lengkap (Pasal 128 ayat (5) Permen KKP 28/2021)..
Sedang membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas PKKPR Laut, tetapi masih bingung dengan prosesnya? Smartlegal.id siap membantu, hubungi kami dengan mengklik di sini.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana