KBLI Utama dan Pendukung: Perbedaan & Cara Memilih Biar Gak Salah!

Smartlegal.id -
kbli utama dan pendukung
kbli utama dan pendukung

“KBLI Utama dan Pendukung masih banyak pelaku usaha yang ketukar ketika menentukan antara keduanya. Akibatnya bisa saja fatal!”

Menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku usaha dituntut untuk tanggap dalam mengidentifikasi peluang bisnis. Salah satu strateginya adalah dengan memperluas variasi produk atau layanan bisnis.

Dalam hal memperluas lini bisnis, pelaku usaha memerlukan analisis dan perencanaan termasuk mempersiapkan syarat-syarat perizinan usaha. Perlu dipahami bahwa perizinan usaha saat ini ditentukan berdasarkan tingkat risiko usaha.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Serta lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Dalam hal mengetahui apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan, pelaku usaha wajib mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: KBLI Yang Cocok Buat PT Perorangan Apa Saja?

Selain KBLI utama yang terdaftar, pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan menambah variasi kegiatan usaha juga harus mencantumkan KBLI pendukung.

Lantas, apa saja perbedaan KBLI utama dan pendukung? Simak selengkapnya!

Definisi Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)

KBLI secara spesifik diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).

Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020 menjelaskan KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa. Hal ini didasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

KBLI berupa kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah yang bertujuan untuk mengetahui tingkat risiko usaha. 

Selain itu KBLI juga berfungsi untuk mengetahui jenis perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Izin, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

KBLI Utama

KBLI Utama berkaitan dengan izin usaha yang harus diperoleh oleh pelaku usaha untuk kegiatan usaha yang menjadi sumber utama pendapatannya. 

Lebih lanjut dalam Pasal 187 ayat (2) PP 5/2021, kegiatan usaha utama merujuk pada kegiatan usaha yang tercantum secara resmi dalam legalitas atau akta pelaku usaha, yang memiliki tujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.

KBLI Utama ini akan digunakan untuk mengeluarkan NIB dan perizinan berusaha lainnya sesuai tingkat risiko, selain itu KBLI utama juga tercantum dalam akta pendirian badan usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

KBLI Pendukung

Sedangkan, KBLI pendukung berhubungan dengan izin usaha yang wajib didapatkan oleh pelaku usaha berkaitan dengan kegiatan usaha yang menjadi fungsi pendukung usaha utama.

Merujuk Pasal 187 ayat (3) PP 5/2021 bahwa kegiatan usaha pendukung merupakan: 

  1. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
  2. Tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan
  3. Dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama. 

Berkembangnya kegiatan usaha, bukan tidak mungkin pelaku usaha akan menambahkan variasi bisnisnya dalam rangka menunjang bisnis utama, dengan begitu dibutuhkan KBLI pendukung agar tetap terjamin legalitas usahanya.

KBLI pendukung ini sangat penting sebab setiap kegiatan usaha belum pasti memiliki tingkat risiko yang sama, sehingga diperlukan KBLI pendukung untuk mengakomodir perbedaan tingkat risiko usaha guna menentukan apa saja perizinan berusaha yang diperlukan.

Baca juga: KBLI Restoran:  Cek Dulu KBLI-nya Biar Gak Salah Ngurus Izin!

Meskipun KBLI pendukung bisa saja tidak dicantumkan dalam akta pendirian badan usaha, namun KBLI pendukung tetap dapat dimasukkan dan dilakukan penyesuaian pada sistem OSS.

Contoh Penggunaan KBLI Utama dan Pendukung

Agar dapat mempermudah pemahaman terkait KBLI utama dan pendukung, berikut beberapa contoh penggunaan KBLI utama dan pendukung yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha memiliki kegiatan utama berupa kegiatan rumah sakit swasta sehingga pelaku usaha dapat memilih KBLI Utama 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta).  Berjalannya waktu pelaku usaha ingin menambahkan restoran di dalam rumah sakit sehingga pelaku usaha dapat memilih KBLI Pendukung KBLI 56101 (Restoran).
  2. Pelaku usaha memiliki kegiatan usaha utama berupa perdagangan besar mobil baru. Pelaku usaha dapat memilih KBLI Utama 45101 (Perdagangan Besar Mobil Baru). Dalam hal menunjang kegiatan usaha utama pelaku usaha hendak membangun gudang penyimpanan agar mempermudah distribusi, sehingga dapat memilih KBLI Pendukung 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan).

Anda hendak mengurus perizinan berusaha, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya? Jangan ragu untuk menghubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Hana Khalita Putri 

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY