Catat! Mulai Oktober 2024 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal
Smartlegal.id -
“Produk-produk ini wajib sertifikat halal mulai Oktober 2024, kalau tidak maka bisa dikenakan sanksi! Apakah produk Anda termasuk?”
Halal tidak lagi hanya terkait dengan aspek agama dan budaya, melainkan telah menjadi bagian integral dari perdagangan internasional. Sertifikasi Halal menjadi bukti bagi pelaku usaha telah menjamin kualitas “halal” produknya.
Pemberian sertifikasi halal juga bisa memicu peningkatan kompetitivitas pelaku usaha dalam mengekspansi pasar domestik dan internasional yang lebih besar. Selain itu pemilik sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk tersebut.
Mulai Oktober 2024, ada beberapa produk yang dijual wajib memiliki sertifikat halal. Jika tidak memiliki sertifikat halal, maka bisa dikenakan sanksi administratif.
Memangnya Sertifikat Halal Wajib?
Sertifikat Halal adalah penanda kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan fatwa halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Pasal 1 angka 6 PP 39/2021).
Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP 39/2021 menjelaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Baca juga: Punya Sertifikat Halal Luar Negeri, Apa Harus Urus Ulang Di Indonesia?
Adapun kewajiban sertifikasi halal dalam PP 39/2023 menentukan penahapan masa pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Sertifikasi halal pada produk diperlukan untuk menjamin kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Produk yang Wajib Halal 2024
Secara spesifik, lingkup sejumlah produk yang diwajibkan telah bersertifikasi halal pada bulan Oktober 2024 atau tahap pertama sebagaimana dimaksud tersebut diantaranya: (Pasal 140 PP 39/2021)
- Produk makanan dan minuman (makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan).
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman (bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan).
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan (produk hasil potong hewan yang didapatkan dari jasa penyembelihan).
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal?
Dalam hal pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal, harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan, diantaranya: (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021)
- Data Pelaku Usaha, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.
- Nama dan jenis Produk, harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan, harus merupakan produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
- Pengolahan Produk, memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan standar , yang akan mencakup pemeriksaan validitas dokumen dan pengujian kehalalan produk tersebut.
Baca juga: Restoran Halal Lebih Banyak Dipilih Konsumen Indonesia
Berbeda dengan pelaku usaha usaha Mikro atau Kecil, permohonan sertifikat halal dilakukan dengan metode self-declare (pernyataan mandiri).
Adapun kriteria pelaku UMK agar masuk ke dalam sertifikasi halal self-declare adalah, sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (3) Permenag 20/2021)
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Pusing dengan birokrasi dan ribetnya mengurus sertifikat halal sendiri? Serahkan saja kepada ahlinya dan fokuslah pada bisnis Anda. Percayakan Smartlegal.id untuk menangani semua prosesnya dengan cepat dan mudah.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana