Daftar Produk Makanan dan Minuman yang Wajib Bersertifikat Halal 

Smartlegal.id -
Wajib Bersertifikat Halal

“Berikut adalah jenis produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal”

Demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, produk makanan dan minuman harus memiliki legalitas sebagai jaminan mutunya.

Salah satu legalitas tersebut adalah wajib bersertifikat halal. Terlebih, makanan dan minuman merupakan produk yang diprioritaskan pemerintah untuk segera bersertifikat halal secara merata. 

Dalam hal ini, pemerintah memang mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap seluruh produk.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), dibagilah penahapan atau timeline kewajiban sertifikasi halal pada setiap jenis produk.

Makanan dan minuman merupakan produk yang masuk dalam tahap pertama sertifikasi halal, yaitu dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Namun dikutip  dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (16/5/2024) Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), menjadi Oktober 2026.

Lantas, apa saja tipe produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal?

Baca juga: Restoran Di 2024 Wajib Punya Sertifikat Halal!

Jenis Produk Makanan yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan Penjelasan Pasal 135 ayat (2) huruf a PP 39/2021, makanan terdiri dari pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.

Adapun jenis produk dan beberapa contoh rincian makanan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal (SK Menag 748/2021), di antaranya:

Susu dan analognya

Rincian jenis produknya terdiri dari:

  1. Susu fermentasi dan produk susu hasil koagulasi enzim.
  2. Susu kental dan analognya.
  3. Krim dan sejenisnya.
  4. Susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
  5. Keju dan analognya.
  6. Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu.
  7. Whey dan produk whey, kecuali keju whey.
  8. Produk susu dan analog lainnya.

Lemak, minyak, dan emulsi minyak yang wajib bersertifikat halal

Rincian produknya terdiri dari:

  1. Lemak dan minyak (edible).
  2. Emulsi lemak, terutama tipe emulsi air dalam minyak.
  3. Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa.
  4. Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu.
  5. Produk lemak, minyak, dan emulsi minyak lainnya.

Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet

Rincian jenis produknya antara lain:

  1. Es untuk dimakan (edible ice).
  2. Produk es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet lainnya.

Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan

Rincian jenis produknya terdiri dari:

  1. Buah olahan.
  2. Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian segar yang dilakukan pengolahan dan diberikan bahan tambahan pangan.
  3. Produk buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan lainnya.

Kembang gula/permen dan coklat

Rincian jenis produknya antara lain sebagai berikut:

  1. Produk kakao dan cokelat, termasuk produk pengganti coklat.
  2. Kembang gula/permen meliputi kembang gula keras dan lunak/permen keras dan lunak, nougats, dan lain-lain. 
  3. Kembang gula karet/permen karet.
  4. Gula dekorasi.
  5. Produk kembang gula/permen dan cokelat lainnya.

Serealia dan produk serealia

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Biji-bijian olahan.
  2. Tepung dan pati dengan penambahan bahan tambahan pangan.
  3. Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats.
  4. Pasta dan mi serta produk sejenisnya.
  5. Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati.
  6. Tepung untuk adonan.
  7. Produk-produk kedelai.
  8. Produk serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan lainnya.

Produk bakeri

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Roti dan produk bakeri tawar.
  2. Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih).
  3. Kue basah/semi basah berbahan dasar beras dan lainnya.
  4. Kue kering.
  5. Puding siap santap.

Daging dan produk olahan daging

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Daging, daging unggas dan daging hewan mamalia sembelihan segar.
  2. Produk olahan daging, daging unggas, dan daging hewan mamalia sembelihan dalam bentuk utuh atau potongan.
  3. Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan mamalia sembelihan yang dihaluskan.
  4. Produk hasil samping olahan industri daging.
  5. Produk daging dan produk olahan daging lainnya.

Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata

Rincian jenis produknya antara lain:

  1. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan.
  2. Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata yang semi awet.
  3. Produk ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan lainnya.

Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Produk telur olahan.
  2. Telur cair campuran/premiks telur cair.
  3. Telur yang diawetkan.
  4. Produk telur olahan lainnya.

Gula dan pemanis, termasuk madu

Rincian jenis produknya antara lain:

  1. Gula mentah dan gula dimumikan (rafinasi).
  2. Gula palma.
  3. Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu).
  4. Gula dan sirup lainnya.
  5. Madu.
  6. Produk gula dan pemanis termasuk madu lainnya.

Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Garam dengan bahan tambahan pangan.
  2. Bumbu dan kondimen.
  3. Mustard/saus mustard.
  4. Sup dan kaldu.
  5. Saus dan produk sejenis.
  6. Produk oles untuk salad.
  7. Bumbu dan kondimen dari kedelai.
  8. Produk protein gandum.
  9. Produk garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein lainnya.

Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Formula bayi, formula lanjutan, dan formula pertumbuhan.
  2. Formula bayi untuk Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK).
  3. Makanan untuk bayi dan anak dalam masa pertumbuhan.
  4. Pangan olahan untuk keperluan medis khusus untuk dewasa.
  5. Pangan olahan diet khusus untuk mengontrol berat badan.
  6. Pangan olahan diet khusus lainnya.
  7. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus lainnya.

Makanan ringan siap santap

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Makanan olahan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati.
  2. Olahan kacang, termasuk kacang terlapisi dan campuran kacang.
  3. Makanan ringan berbasis ikan.
  4. Makanan ringan siap santap lainnya.

Pangan siap saji yang wajib bersertifikat halal

Rincian jenis produknya di antaranya:

  1. Pangan siap saji berbasis nasi.
  2. Pangan siap saji berbasis mi/bihun.
  3. Pangan siap saji berbasis kentang.
  4. Pangan siap saji berbasis pasta.
  5. Pangan siap saji berbasis umbi.
  6. Pangan siap saji berbasis roti.
  7. Pangan siap saji berbasis kuah.
  8. Pangan siap saji berbasis sayuran.
  9. Pangan siap saji lainnya.

Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Restoran.
  2. Kantin/kafetaria.
  3. Rumah makan.
  4. Warung makan.
  5. Kedai makanan.
  6. Jasa boga/katering.
  7. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan lainnya.

Bahan tambahan pangan

Rincian produknya terdiri dari 24 jenis, beberapa di antaranya adalah:

  1. Antibuih (antifoaming agent).
  2. Antikempal (anticaking agent).
  3. Antioksidan (antioxidant).
  4. Garam pengemulsi (emulsifying salt);
  5. Humektan (humectant).
  6. Pelapis (glazing agent).
  7. Pemanis (sweetener).
  8. Dan sebagainya.

Kelompok bahan lainnya yang wajib bersertifikat halal

Rincian jenis produknya terdiri dari:

  1. Bakery ingredient.
  2. Vanili (bubuk dan cair).
  3. Bahan pengkilap/glazing agent.
  4. Pemutih dan pematang tepung.
  5. Sarang burung walet.

Baca juga: Punya Sertifikat Halal Luar Negeri, Apa Harus Urus Ulang Di Indonesia?

Jenis Produk Minuman yang Wajib Bersertifikat Halal

Sama seperti makanan, minuman terdiri dari pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong (Penjelasan Pasal 135 ayat (2) huruf b PP 39/2021).

Jenis produk dan beberapa contoh rincian minuman yang wajib bersertifikat halal meliputi (SK Menag 748/2021):

Minuman dengan pengolahan yang wajib bersertifikat halal

Rincian jenis produknya meliputi:

  1. Air minum.
  2. Sari buah dan sari sayuran.
  3. Konsentrat sari buah dan sari sayur.
  4. Minuman berbasis air, berperisa, dan particulated drinks.
  5. Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat.
  6. Minuman berbasis susu.
  7. Minuman tradisional.
  8. Produk minuman dengan pengolahan lainnya.

Kelompok bahan minuman

Rincian jenis produknya yang termasuk bahan minuman.

Baca juga: Restoran Halal Lebih Banyak Dipilih Konsumen Indonesia 

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal

Pelaku usaha dapat melakukan proses pendaftaran sertifikat halal pada laman PTSP Halal milik BPJPH Kementerian Agama.

Dalam hal ini, pelaku usaha wajib menyiapkan berbagai persyaratan dokumen berikut terlebih dahulu, antara lain (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021):

  1. Data pelaku usaha, meliputi:
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB); atau
    2. Dokumen izin usaha lainnya.
  2. Nama dan jenis produk. Hal ini harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Hal ini harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi bahan yang:
    1. Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
    2. Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
    3. Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  4. Dokumen pengolahan produk, yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pembelian;
    2. Penerimaan;
    3. Penyimpanan bahan yang digunakan;
    4. Pengolahan;
    5. Pengemasan;
    6. Penyimpanan produk jadi; dan
    7. Distribusi.
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.

Sedang mengurus legalitas bisnis dan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, namun masih bingung dengan tata caranya? Silakan konsultasi pada Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY