Punya Klinik Utama, Apakah Perlu Instalasi Farmasi? Cek Ketentuannya!

Smartlegal.id -
instalasi farmasi

“Dalam mengetahui apakah klinik Utama wajib memiliki instalasi farmasi, maka dapat dilihat dari jenis layanan yang dilaksanakan oleh masing-masing Klinik Utama”

Klinik sebagai salah satu fasilitas kesehatan memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat. Oleh karenanya, untuk memastikan pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang layak dan berkualitas, setiap klinik wajib mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Berkaitan dengan standar kefarmasian pada suatu klinik, dalam praktiknya, pemilik klinik kerap kali mempertanyakan apakah kesediaan Instalasi Farmasi dalam suatu Klinik Utama merupakan suatu standar yang diharuskan untuk ada.

Instalasi farmasi merupakan salah satu komponen krusial dalam pelayanan kesehatan di klinik. Instalasi ini tidak hanya bertanggung jawab untuk penyediaan obat-obatan, tetapi juga berperan dalam pengelolaan obat yang aman, tepat, dan efisien.

Lantas, bagaimanakah penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ini Izin Usaha Klinik Kecantikan, Wajib Diurus, Ya!

Penjelasan Instalasi Farmasi

Pemerintah telah memberikan pengaturan terkait parameter standar pelayanan kefarmasian pada suatu klinik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik (Permenkes 34/2021).

Pasal 1 angka 2 Permenkes 34/2021, menjelaskan Instalasi Farmasi merupakan bagian dari klinik yang menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di klinik.

Pada Pasal 6 ayat (1) Permenkes 34/2021 juga dijelaskan suatu Instalasi Farmasi juga diketahui dapat untuk melakukan penyerahan obat berdasarkan resep maupun tanpa resep.

Adapun penyerahan obat yang meliputi: (Pasal 6 ayat (3) Permenkes 34/2021)

  1. Narkotika;
  2. psikotropika;
  3. obat keras;
  4. obat bebas terbatas; dan/atau
  5. obat bebas. 

Baca juga: Yayasan Baby Sitter Gak Punya Izin, Buntut Kasus Penganiayaan Anak

Instalasi Farmasi juga berkewajiban untuk mendokumentasikan dan menyimpan setiap resep, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, yang dimiliki dan diterima.  (Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permenkes 34/2021).

Lebih lanjut Resep harus disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun  (Pasal 10 ayat (2) Permenkes 34/2021).

Tidak sampai disitu Instalasi Farmasi juga dapat melakukan penyerahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) secara langsung atau dengan pengantaran kepada pasien (Pasal 12 ayat (1) Permenkes 34/2021).

Baca juga: Izin Usaha Klinik Swasta: Syarat & Cara Mengurusnya!

Apakah Wajib?

Dalam hal mengetahui apakah Klinik Utama wajib untuk memiliki atau tidak, maka perlu diketahui mengenai jenis layanan yang dilaksanakan oleh Klinik Utama.

Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkes 34/2021 menjelaskan Pelayanan kefarmasian di klinik diselenggarakan pada Instalasi Farmasi dan klinik yang menyelenggarakan rawat inap wajib melaksanakan Pelayanan Kefarmasian.

Klinik yang menyelenggarakan rawat ini wajib memiliki apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian (Pasal 3 ayat (3) Permenkes 34/2021).

Sedangkan, untuk Klinik Utama yang tidak memiliki layanan rawat inap, maka terhadap klinik tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki Instalasi Farmasi sendiri guna memberikan pelayanan kefarmasian (Pasal 3 ayat (4) Permenkes 34/2021).

Namun klinik dapat bekerjasama dengan klinik lain atau apotek untuk memberikan Pelayanan Kefarmasian (Pasal 3 ayat (5) Permenkes 34/2021).

Lebih lanjut Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik seperti halnya untuk pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib untuk memiliki Instalasi Farmasi untuk memberikan pelayanan kefarmasian (Pasal 3 ayat (7) Permenkes 34/2021).

Anda ingin mengurus perizinan berusaha untuk klinik Anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami. Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY