Yayasan Baby Sitter Gak Punya Izin, Buntut Kasus Penganiayaan Anak

Smartlegal.id -
Yayasan Baby Sitter

“Yayasan Baby Sitter jadi alternatif para pasangan suami-istri untuk mencari pengasuh anak mereka. Pastikan yayasannya sudah legal ya”

Dalam banyak keluarga, peran pekerja rumah tangga (PRT) sering kali menjadi peran yang tak tergantikan dalam mengurus bayi. Umumnya PRT tersebut dipekerjakan dari lembaga penyalur PRT atau yayasan baby sitter. Lembaga membantu menghubungan antara pemberi kerja dan para baby sitter.

Namun bagaimana jika baby sitter yang seharusnya menjaga dan mengasuh bayi malah melakukan tindak kekerasan? Dilansir dari Kompas.com (31/3/2024) hal tersebut terjadi pada anak seorang selebgram bernama Aghnia Punjabi.

Hingga sampai suster anak Aghnia Punjabi ditetapkan menjadi tersangka ditemukan fakta lain oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa yayasan baby sitter, yakni Val The Consultant Indonesia beroperasi tanpa memiliki perizinan berusaha.

Lebih lanjut Kemenaker menjelaskan bahwa lembaga penyalur PRT tersebut sebelumnya telah mengajukan perizinan berusaha tetapi hanya baru sampai pada tahapan pengajuan perizinan berusaha dan masih ada beberapa kekurangan dokumen yang harus dipenuhi.

Ketentuan Perizinan Berusaha Untuk yayasan baby sitter

Secara umum ketentuan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Adapun perizinan berusaha adalah adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 1 PP 5/2021).

Baca juga: Ini Izin Usaha Klinik Kecantikan, Wajib Diurus, Ya!

Lebih lanjut untuk lembaga penyalur PRT spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Permenaker 6/2021).

Berdasarkan Permenaker 6/2021 lembaga penyalur PRT tergolong dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 78103 (Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Persyaratan utama terkait lembaga penyalur PRT haruslah berbentuk badan usaha (Hal. 37 Lampiran I Permenaker 6/2021), dengan kata lain lembaga penyalur PRT harus berbentuk usaha seperti halnya Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT).

Lebih lanjut dalam Pasal 14 PP 5/2021 dijelaskan perizinan berusaha yang diperlukan untuk operasional bisnis lembaga penyalur PRT dengan risiko menengah tinggi adalah:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar.

Permohonan NIB dan Sertifikat Standar tersebut dapat dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS) dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Lebih lanjut untuk sertifikat standar wajib diurus pelaku usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha lembaga PRT beroperasi (Hal. 38 Lampiran I Permenaker 6/2021).

Sanksi Jika Lembaga Penyalur PRT Tidak Memiliki Perizinan Berusaha

Adapun dalam hal saat beroperasi lembaga penyalur PRT ditemukan tidak memiliki perizinan berusaha yang lengkap maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015).

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Sanksi administratif tersebut dapat berupa: (Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permenaker 2/2015 juncto Pasal 508 ayat (1) PP 5/2021)

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
  3. Pencabutan izin;
  4. Denda administratif.

Maka dari penting bagi setiap pelaku usaha bisnis penyalur PRT memiliki seluruh dokumen perizinan berusaha sebelum mengoperasikan usahanya tersebut. Hal tersebut sebagai bentuk jaminan legalitas dalam berusaha.

Bisnis legal itu kalau udah punya izin usaha! Terlalu sibuk mengembangkan bisnis sampai gak punya waktu ngurus izin usaha? Mau belajar sendiri malah makin pusing? Serahkan saja kepada konsultan hukum yang profesional dari SmartLegal.id. 

Author: Hana Khalita

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY