Produsen Piring dan Gelas Melamin Wajib Standar Nasional Indonesia!

Smartlegal.id -
Standar Nasional Indonesia

“Peralatan makan yang terbuat dari melanin wajib ada Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu jaminan keamanan produk tersebut.”

Selain kaca, terdapat berbagai bahan untuk membuat piring, gelas, sendok, dan peralatan makan lainnya. Salah satunya adalah yang terbuat dari bahan melamin.

Dikutip pada laman halodoc.com, melamin merupakan senyawa berbasis nitrogen yang digunakan untuk produksi berbagai benda. Khususnya bagi peralatan makan plastik, seperti piring, sendok, mangkuk, dan sebagainya.

Nah, piring, gelas, dan peralatan makan lainnya yang terbuat dari melamin ini dikategorikan sebagai produk industri yang wajib SNI.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara Wajib (Permenperin 77/2015).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut terkait SNI wajib pada produk melanin ini?

Baca juga: Industri Motor Listrik Bisa Dapat Fasilitas Berusaha, Apa Saja?

Mengenal Standar Nasional Indonesia secara Dasar

SNI, yang merupakan akronim dari Standar Nasional Indonesia, adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (PP 34/2018).

Penerbitan SNI dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yang secara garis besar terdiri dari (Pasal 3 PP 34/2018):

  1. Perencanaan, perumusan, dan penetapan SNI;
  2. Penerapan dan pemberlakuan SNI;
  3. Pemeliharaan SNI; dan
  4. Pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI.

Sedikitnya, SNI memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) PP 34/2018):

  1. Definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di sektor tertentu;
  2. Persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau keragaman barang, jasa, sistem, proses, dan/atau personal untuk keperluan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan keyakinan beragama;
  3. Kesesuaian hubungan antar barang, jasa, sistem, dan/atau proses;
  4. Tata cara dan metode pengambilan contoh, pengujian, kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan penilaian karakteristik serta spesifikasi barang, jasa, dan/atau proses; atau
  5. Persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi personal di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Industri Kopi Lokal Rumahan Makin Eksis, Ini Jenis Izin Usahanya!

Pemberlakuan SNI terhadap Produk Melamin

Produk melanin, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor, wajib diberlakukan SNI Nomor 7322:2008 (Pasal 2 Permenperin 77/2015).

Namun, kewajiban SNI pada produk melanin tersebut dikecualikan terhadap (Pasal 3 ayat (1) Permenperin 77/2015):

  1. Contoh uji dalam rangka permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI); atau
  2. Contoh uji penelitian dan pengembangan.

Kemudian, Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin wajib menerapkan SNI dengan ketentuan dasar sebagai berikut (Pasal 4 ayat (1) Permenperin 77/2015):

  1. Memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan;
  2. Membubuhkan tanda SNI pada produk melamin di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara di-emboss; dan
  3. Mencantumkan informasi mengenai bahan baku pada produk melamin.

Baca juga: Bisnis Fashion: Tips Urus Izin Usaha, Agar Bisnis Legal!

Kewajiban Laporan oleh Perusahaan

Terhadap perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor produk melanin, maka wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan produksi dan impor melamin kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri (Pasal 13 ayat (1) Permenperin 77/2015).

Laporan kegiatan produksi dan/atau impor disampaikan dalam bentuk tertulis, yang setidaknya memuat hal-hal berikut (Pasal 13 ayat (2) Permenperin 77/2015):

  1. Identitas perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor melamin;
  2. Jenis melamin;
  3. Jumlah melamin;
  4. Negara asal impor bagi perusahaan yang mengimpor melamin;
  5. Alamat gudang penyimpanan melamin bagi perusahaan yang mengimpor melamin; dan
  6. Bukti kesesuaian penerapan SNI.

Anda pelaku usaha yang memproduksi melanin, akan tetapi masih bingung dengan proses SNI? Silakan hubungi Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY