Industri Kopi Lokal Rumahan Makin Eksis, Ini Jenis Izin Usahanya!

Smartlegal.id -
kopi lokal

“Bisnis kopi lokal sedang ramai digandrungi oleh pengusaha muda, seperti membuat kedai kopi atau menjual secara kopi bubuk. Legalitas apa yang diperlukan?”

Indonesia, sebagai salah satu produsen biji kopi terbesar di dunia, menawarkan berbagai pilihan kopi lokal terbaik.

Perlu diketahui, pada era ini, tempat untuk menikmati kopi tersebar luas. Mulai dari kedai kecil di pinggir gang dengan kursi panjang, kedai di sekitar kampus yang menawarkan layanan Wi-Fi yang cepat, hingga kafe mewah yang berada di jalan utama.

Oleh karena mengkonsumsi kopi telah menjadi gaya hidup, maka industri kopi pun memiliki potensi besar untuk selalu tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Selain kopi racikan dari industri skala besar, cita rasa kopi lokal buatan industri rumah juga tak kalah nikmatnya.

Namun, untuk memulai bisnis industri rumahan kopi lokal, ada sejumlah perizinan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Perizinan usaha dalam industri minuman seperti kopi lokal menjadi faktor penting untuk memastikan kelangsungan bisnis.

Baca juga: Bisnis Kopi Bubuk Mesti Belajar Dari Starbucks Soal Pentingnya Izin Edar

Lantas, apa saja perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan legalitas usaha kopi lokal di Indonesia?

Industri Kopi Lokal Rumahan

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kopi merupakan salah satu jenis dari produk pangan olahan.

Namun, kopi yang diolah di industri rumah tangga (rumahan) harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018), di antaranya:

  1. Tempat usaha di tempat tinggal;
  2. Peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis;
  3. Produk pangan olahan diedarkan dalam kemasan eceran;
  4. Memiliki label pangan.

Selain itu, karakteristik khusus untuk kopi yang diproduksi di industri rumahan dibedakan menjadi dua jenis, di antaranya:

Kopi

Definisi kopi (industri rumah tangga) adalah produk yang berasal dari biji kopi yang:

  1. Diproses dengan penggilingan dan/atau pengeringan;
  2. Dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain;
  3. Produk olahannya berada dalam kemasan; dan
  4. Dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 hari.
  5. Contoh produk:
    • Kopi biji kering/bubuk;
    • Kopi campur (kopi giling dengan campuran gandum, jagung atau wijen, margarin atau gula. Kadar kopi tidak kurang dari 50 persen).

Minuman serbuk

Definisi minuman serbuk (industri rumah tangga) adalah produk minuman berupa serbuk yang:

  1. Diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering;
  2. Dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi;
  3. Produk olahannya berada dalam kemasan; dan
  4. Dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 hari.
  5. Contoh produk:
    • Minuman serbuk kopi;
    • Minuman serbuk kopi gula;
    • Minuman serbuk kopi gula, susu;
    • Minuman serbuk kopi gula, creamer.

Dari berbagai jenis produk kopi industri rumahan di atas, maka artikel berikut akan lebih membahas mengenai legalitas untuk kopi biji kering/bubuk.

Menentukan Legalitas Industri Kopi Lokal Rumahan

Berikut beberapa jenis perizinan yang dibutuhkan untuk memperoleh legalitas dalam usaha kopi lokal, sebagai berikut:

Perizinan Berusaha

Perlu dipahami bahwa perizinan berusaha ditentukan berdasarkan risiko jenis kegiatan usaha, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Oleh karena itu, saat ini, pengurusan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib memiliki akun OSS terlebih dahulu.

Selanjutnya, jenis perizinan berusaha yang harus dikantongi dapat diketahui dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam hal industri kopi biji kering/bubuk rumahan, maka dapat memilih KBLI 10761 dengan judul “Industri Pengolahan Kopi”.

Uraian dari KBLI 10761 yaitu mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi.

Sementara itu, tingkat risiko dari KBLI 10761 untuk skala industri rumahan (umumnya usaha mikro dan kecil) adalah rendah.

Perizinan berusaha yang harus dimiliki untuk usaha dengan tingkat risiko rendah adalah (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021):

Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

SPP-IRT sebagai PB UMKU

Walau begitu, kegiatan usaha kopi lokal wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Baca juga:  Contoh Kasus Merek Terkenal Starbucks Kopi VS Perusahaan Rokok

Namun, saat ini kepanjangan SPP-IRT diubah menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mengurus SPP-IRT di antaranya (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018):

  1. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri rumah tangga pangan (IRTP) memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa SPP-IRT memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya akan habis, maka dapat diperpanjang kembali (Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM 22/2018).

Apakah Anda ingin mengurus izin usaha untuk bisnis Anda secara tepat? Tidak perlu repot! Anda bisa langsung menghubungi konsultan berpengalaman dari Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Khalita

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY