Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan

Smartlegal.id -
Proses Penapisan
Proses Penapisan

“Penapisan adalah tahap awal yang dilakukan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan.”

Persetujuan lingkungan merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Setiap proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan wajib mendapatkan persetujuan lingkungan.

Penapisan adalah tahap awal yang dilakukan untuk menentukan apakah suatu proyek atau kegiatan memerlukan analisis lebih lanjut terkait dampaknya terhadap lingkungan.

Proses ini penting karena dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko lingkungan sejak dini dan memastikan bahwa hanya proyek-proyek yang memenuhi standar lingkungan yang diizinkan untuk dilanjutkan.

Lantas bagaimana penjelasan terkait proses penapisan persetujuan lingkungan? Simak selengkapnya!

Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Proses Penapisan Dalam Perspektif Tanggung Jawab Usaha

Penapisan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Proses penapisan adalah tahap awal dalam prosedur evaluasi dampak lingkungan (AMDAL atau EIA – Environmental Impact Assessment). Tujuannya adalah untuk menyaring proyek-proyek yang mungkin memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.

Pasal 20 ayat (1) PP 22/2021 mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan proses penapisan secara mandiri untuk menentukan apakah rencana kegiatan mereka memerlukan: 

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang tinggi dan dikategorikan sebagai usaha yang wajib memiliki AMDAL. 
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan menengah tetapi tidak termasuk usaha yang wajib AMDAL.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan yang memiliki dampak kecil pada lingkungan.

Proses penapisan ini sangat penting untuk mengidentifikasi tingkat dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh proyek tersebut. Penapisan mandiri memungkinkan penanggung jawab untuk melakukan evaluasi awal terhadap dampak lingkungan potensial sebelum melanjutkan ke tahap persetujuan lebih lanjut.

Dalam menentukannya, pelaku usaha dapat melihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Baca juga: Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan

Proses Penapisan Secara Teknis

Lampiran I Bagian 3 dalam PP 22/2021 telah menjabarkan secara rinci terkait tata cara penapisan untuk menentukan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Proses ini melibatkan beberapa langkah kunci yaitu:

  1. Pengisian Ringkasan Penyajian Informasi Lingkungan
  2. Pencocokan dengan Daftar Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
  3. Pencocokan Lokasi dengan Kawasan Lindung
  4. Penentuan Kewajiban Berdasarkan Kawasan Lindung
  5. Penetapan Kewajiban UKL-UPL atau SPPL

Sistem AmdalNet yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini mempermudah penentuan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan untuk suatu rencana usaha atau kegiatan. 

Dengan adanya sistem ini menjadikan proses penapisan lebih efisien dan transparan, memastikan dokumen lingkungan yang disusun memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Usaha-Usaha Ini Wajib Mengurus AMDAL, Usaha Anda Salah Satunya?

Tahapan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Adapun tahap penerbitan persetujuan lingkungan dirangkum dari PP 22/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengakses platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk melakukan pengajuan Perizinan Berusaha
  2. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha;
  3. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan tahapan penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang terintegrasi platform Amdalnet. 
  4. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan akun akses OSS-RBA; dan
  5. Pelaku usaha mengupload seluruh dokumen Persetujuan Lingkungan yang diperlukan sesuai dengan hasil penapisan mandiri tersebut;
  6. Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet. Selain itu juga diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.

Anda ingin mengurus dokumen Persetujuan Lingkungan untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.

Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY