Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan

Smartlegal.id -
amdalnet

“Kini, Amdalnet telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA agar memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan.”

Salah satu jenis legalitas usaha yang tidak boleh luput untuk dimiliki adalah persetujuan lingkungan, atau lebih dulu dikenal dengan sebutan “izin lingkungan”.

Persetujuan lingkungan dibuat sebagai jaminan dan komitmen bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan pelaku usaha tidak merusak lingkungan.

Sebenarnya, persetujuan lingkungan juga merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pada intinya, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini harus dipenuhi pemerintah, maka persetujuan lingkungan merupakan salah satu wujudnya.

Dalam hal ini, persetujuan lingkungan dapat diurus melalui Amdalnet, yang kini telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Simak artikel berikut untuk mengenal lebih lanjut terkait Amdalnet.

Baca juga: Usaha-Usaha Ini Wajib Mengurus AMDAL, Usaha Anda Salah Satunya?

Apa Itu Amdalnet?

Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha dalam memudahkan proses persetujuan lingkungan.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam materi dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) berjudul “Integrasi OSS RBA dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet untuk Persetujuan Lingkungan Hidup”.

Adapun beberapa layanan pada aplikasi Amdalnet di antaranya:

Penapisan Otomatis

Pelaku usaha melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan secara mandiri. Dalam hal ini, dokumen lingkungan yang dimaksud terdiri dari:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal);
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); dan
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Selain penapisan otomatis, terdapat juga proses lainnya, seperti penyusunan dokumen lingkungan, penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan, dan penerbitan persetujuan lingkungan, baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Mau Menjalankan Usaha? Cek Dulu Usaha Anda Butuh SPPL Atau Tidak

Asistensi Pelingkupan

Amdalnet memastikan konsistensi pelingkupan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Amdal Digital Workspace

Penyusunan, pemeriksaan, dan penilaian dokumen digital dilakukan secara online dan kolaboratif.

Tracking Document

Layanan ini mewujudkan transparansi dan kemudahan dalam pelacakan proses persetujuan lingkungan.

Basic Data Amdalnet

Berisikan kumpulan data di bidang lingkungan hidup. Misalnya, daftar sektor usaha yang memerlukan persetujuan lingkungan, dan sebagainya.

Integrasi Amdalnet dengan Sistem OSS RBA

Pertama, perlu diketahui bahwa sistem OSS RBA merupakan sistem elektronik terintegrasi milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (pusat data perizinan).

Peraturan lebih lanjut mengenai sistem OSS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Jadi, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha yang berbasis risiko melalui sistem OSS. Hal ini termasuk persetujuan lingkungan, yang merupakan salah satu syarat agar legalitas usaha dapat terbit.

Seperti yang telah dikatakan, sistem OSS RBA merupakan sistem yang terintegrasi. Maksudnya, sistem OSS RBA dapat mengarahkan sistem atau aplikasi perizinan dari tiap kementerian. Salah satunya adalah Amdalnet yang dimiliki oleh Kementerian LHK.

Secara sederhana, proses integrasinya dimulai dari pelaku usaha yang memasukkan data perizinan melalui sistem OSS RBA.

Selanjutnya, data perizinan tersebut diarahkan pada Amdalnet untuk selanjutnya dapat diproses untuk menerbitkan persetujuan lingkungan.

Proses Integrasi Amdalnet dengan Sistem OSS RBA

Pada laman amdalnet.menlhk.go.id, terhitung per 15 Maret 2024, Amdalnet mulai terintegrasi dengan sistem OSS RBA secara efektif bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi.

Kemudian, diberitahukan pula bahwa mulai tanggal 1 April 2024, pelaku usaha yang akan mengurus persetujuan lingkungan tidak dapat lagi melakukan registrasi akun baru pada Amdalnet, melainkan harus dari sistem OSS RBA.

Selanjutnya, per 1 Mei 2024, pelaku usaha tidak dapat membuat rencana usaha dan/atau kegiatan secara mandiri di Amdalnet. Kini, pelaku usaha hanya dapat memproses persetujuan lingkungan berdasarkan proyek yang telah dibuat pada sistem OSS RBA.

Berikut adalah proses integrasi Amdalnet dengan OSS RBA secara gars besar untuk pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, yaitu:

Pengajuan Perizinan Berusaha

Pelaku usaha melakukan pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib melakukan registrasi akun pada sistem OSS terlebih dahulu.

Selanjutnya, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), didasarkan pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Baca juga: KBLI Utama dan Pendukung: Perbedaan & Cara Memilih Biar Gak Salah!

Proses Pemenuhan Persyaratan Dasar

Berbagai persyaratan dasar yang perlu dipenuhi di antaranya:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), atau dikenal juga dengan sebutan “izin lokasi”;
  2. Persetujuan lingkungan; dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penapisan Persetujuan Lingkungan

Pada tahap ini, pelaku usaha yang login melalui sistem OSS akan diarahkan pada Amdalnet untuk melakukan single sign on. 

Selanjutnya, akan terjadi penapisan persetujuan lingkungan. Di sini, pelaku usaha juga dapat memilih salah satu dokumen lingkungan yang hendak diurus sesuai tingkat risikonya, seperti:

  1. Amdal (SKKL);
  2. UKL-UPL (PKPLH); atau
  3. SPPL.

Penyusunan Dokumen Lingkungan

Pelaku usaha harus memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan dokumen lingkungannya masing-masing.

Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Apabila syarat-syaratnya telah dipenuhi dan pihak Kementerian LHK, maka persetujuan lingkungan akan terbit.

Apabila persetujuan lingkungan telah diterbitkan melalui Amdalnet, maka persyaratan dasar perizinan pada sistem OSS RBA pun otomatis terpenuhi.

Ingin mengurus persetujuan lingkungan (izin lingkungan) sebagai legalitas bisnis Anda? Jangan ragu untuk hubungi Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi 

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY