Apakah Sertifikat SNI Wajib Untuk Semua Produk?
Smartlegal.id -
“Sertifikat SNI mencakup berbagai aspek, mulai dari produk, jasa, proses, sistem, hingga lingkungan.”
Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan tanda bahwa suatu produk telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar ini mencakup berbagai aspek, seperti kualitas, keamanan, dan lingkungan.
Penerapan SNI bertujuan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan produk yang beredar di pasar. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah sertifikat SNI wajib untuk semua produk?
Bagi produsen, memahami produk apa saja yang wajib memiliki sertifikat SNI dan mengurus sertifikasi tersebut adalah langkah penting dalam menjaga kepatuhan hukum dan membangun kepercayaan konsumen. Simak penjelasannya dalam artikel berikut!
Baca juga: Produsen Piring dan Gelas Melamin Wajib Standar Nasional Indonesia!
Apa itu Sertifikat SNI?
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib (Peraturan BSN) mendefinisikan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga diatur dalam Definisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (PP 34/2018).
Produk yang memiliki sertifikat SNI diharapkan dapat memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk di pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca juga: Cara Verifikasi Sertifikat Standar OSS
Kewajiban Sertifikat SNI
Melalui bsn.go.id, dan Pasal 20 ayat (3) PP 34/2018 BSN menyebutkan bahwa pada penerapannya, SNI bersifat sukarela (voluntary).
Dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, pemerintah melalui instansi teknis yang terkait, dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan SNI secara wajib melalui regulasi teknis (Pasal 25 PP 34/2018).
Artinya adalah bahwa SNI ini diajukan sesuai kebutuhan. Jika perusahaan membutuhkan dan mampu mengajukan SNI, perusahaan tersebut bisa mengajukannya.
Tetapi, SNI bersifat wajib dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian (Pasal 20 ayat (4) PP 34/2018).
Baca juga: Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin
Produk Tertentu
Seperti yang telah dijelaskan, SNI bersifat sukarela, yang berarti tidak semua produk diwajibkan memiliki SNI. Produk yang wajib memiliki SNI diatur dalam Pasal 25 PP 34/2018, yaitu:
- Pemberlakuan SNI wajib dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:
- Keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.
- Daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat.
- Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional.
- Kesiapan infrastruktur LPK.
- Budaya, adat, atau tradisi
- Pemberlakuan SNI wajib ditetapkan melalui peraturan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemberlakuan SNI wajib harus didahului dengan mempertimbangkan analisis dampak regulasi.
- Tata cara penyusunan analisis dampak regulasi diatur dalam Peraturan Kepala BSN.
Kewajiban memiliki SNI hanya berlaku untuk produk-produk tertentu yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
List produk- produk yang wajib mendaftar SNI dapat dilihat di dalam Materi BSN. Jika produk tersebut masuk ke dalam daftar, maka produk dagang tersebut diwajibkan memiliki SNI.
Produk yang diwajibkan memiliki SNI namun tidak memiliki sertifikat tersebut dapat dikenai sanksi oleh pemerintah. Sanksi ini dapat berupa penarikan produk dari peredaran, denda administratif, hingga ancaman pidana bagi pelaku usaha. Selain itu, produk yang tidak memiliki SNI juga bisa kehilangan kepercayaan dari konsumen, yang pada akhirnya merugikan bisnis.
Bagi produk-produk lainnya, memiliki Sertifikat SNI adalah pilihan sukarela, namun dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kewajiban ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Masih bingung produk usaha Anda membutuhkan Sertifikat SNI atau tidak? Atau masih bingung dengan proses permohonan Sertifikat SNI? Silakan hubungi Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana