Cara Verifikasi Sertifikat Standar OSS

Smartlegal.id -
Cara Verifikasi Sertifikat Standar

“Cara verifikasi sertifikat standar OSS langkah pertama yang dilakukan adalah memahami kategori risiko usaha yang dijalankan”

Proses perizinan bagi pelaku usaha kini dapat dengan mudah diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudahan mengakses izin usaha dalam satu pintu tersebut terjadi sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Namun, UU 11/2020 kemudian dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

Pada intinya, proses perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha kini didasarkan oleh kategori risiko suatu kegiatan usaha. 

Hal tersebut pun dikenal dengan istilah perizinan berusaha berbasis risiko, yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 hingga Pasal 15 PP 5/2021, terdapat 4 tingkat risiko pada kegiatan usaha, di antaranya rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Selanjutnya, jenis perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Baca juga:  NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Lantas, kategori usaha apa saja yang memerlukan Sertifikat Standar? Kemudian, bagaimana cara verifikasi Sertifikat Standar OSS?

Kategori Risiko yang Harus Memiliki Sertifikat Standar OSS

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021).

Dalam hal ini, kategori risiko yang perlu memiliki Sertifikat Standar meliputi:

  1. Risiko menengah rendah;
  2. Risiko menengah tinggi; dan
  3. Risiko tinggi.

Kemudian, bagaimana cara verifikasi Sertifikat Standar yang diajukan melalui sistem OSS ini?

Cara verifikasi Sertifikat Standar yang diajukan pada sistem OSS ini dilakukan secara berbeda, tergantung dengan tingkat risikonya. Penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut:

Pihak yang Melakukan Verifikasi Sertifikat Standar OSS

1. Risiko Menengah Rendah

Sertifikat Standar pada risiko menengah rendah ini dapat otomatis terbit dengan hanya berdasarkan pernyataan mandiri dari dari pelaku usaha yang bersangkutan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).

Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah, Sertifikat Standar berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakanan kegiatan usaha.

2. Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dari risiko menengah rendah, Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi tidak dapat terbit dengan sendirinya, melainkan harus melewati verifikasi terlebih dahulu. 

Pertama, cara verifikasi Sertifikat Standar untuk risiko menengah tinggi adalah dengan membuat pernyataan melalui sistem OSS.

Pernyataan tersebut berupa kesediaan untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 14 ayat (3) PP 5/2021).

Dari pernyataan yang telah dibuat tersebut, maka selanjutnya Lembaga OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sebut saja sebagai “Sertifikat Standar sementara”.

Sertifikat Standar sementara tersebut pun menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha (Pasal 14 ayat (4) PP 5/2021).

Oleh karena itu, Sertifikat Standar yang statusnya legal untuk risiko menengah tinggi wajib melalui verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Namun, merujuk Pasal 16 PP 5/2021, selain pihak pemerintah, lembaga yang berwenang atau profesi ahli yang bersertifikat (terakreditasi) juga dapat melakukan verifikasi dan penerbitan Sertifikat Standar untuk risiko menengah tinggi.

Baca juga: Pahami Fungsi Sertifikat Standar OSS-RBA Agar Optimalkan Bisnis Anda

Apabila Sertifikat Standar sudah terverifikasi dan terbit, maka akan berlaku sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan komersial/operasional kegiatan usaha.

3. Risiko Tinggi

Walaupun jenis perizinan berusaha berbasis risiko untuk tingkat risiko tinggi adalah NIB dan Izin, tetapi pada kegiatan usaha tertentu, Sertifikat Standar juga tetap diperlukan.

Kegiatan usaha dengan risiko tinggi yang tetap memerlukan Sertifikat Standar terverifikasi adalah kegiatan usaha yang memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021).

Pihak yang melakukan verifikasi dan penerbitan pada Sertifkat Standar risiko tinggi adalah Pemerintah Pusat (termasuk kementerian), Pemerintah Daerah, lembaga, atau profesi ahli yang bersertifikat (terakreditasi).

Nantinya, Sertifikat Standar yang terbit ada dua bentuk sesuai kebutuhan kegiatan usaha risiko tinggi tersebut, yaitu Sertifikat Standar Usaha atau Sertifikat Standar Produk.

Cara Pelaku Usaha Mengajukan Verifikasi Sertifikat Standar OSS

Dengan mengetahui kategori risiko usaha, maka pelaku usaha perlu memperoleh verifikasi dengan memenuhi standar kegiatan berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur, serta kriteria yang dapat diisi melalui sistem OSS (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021).

Dalam proses pengajuan tersebut, apabila pelaku usaha dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka sistem OSS akan menerbitkan izin kepada pelaku usaha.

Sedangkan, apabila tidak memenuhi persyaratan, maka kementerian/lembaga dengan melalui sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melengkapi pemenuhan persyaratannya (Pasal 200 ayat (6) PP 5/2021).

Berencana untuk mengurus Sertifikat Standar, tetapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan prosedurnya?

Smartlegal.id dapat membantu mengurus penerbitan Sertifikat Standar. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY