KKPR Darat Adalah: Aspek Penting Dalam Kegiatan Berusaha

Smartlegal.id -
KKPR Darat Adalah

“KKPR Darat adalah landasan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan darat di Indonesia.”

Dalam dunia usaha yang dinamis, pelaku usaha di Indonesia perlu memahami berbagai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek penting yang harus dipahami adalah Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (KKPR), khususnya KKPR Darat. 

KKPR merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan dan pemanfaatan lahan di Indonesia. Sebagai izin yang menegaskan bahwa rencana penggunaan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

KKPR wajib dipenuhi oleh siapa saja yang ingin memanfaatkan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Lingkup ruang usaha seperti yang terdapat di Online Single Submission (OSS) meliputi darat dan laut. 

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai KKPR darat, urgensinya, serta panduan lengkap cara mengurusnya sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Baca juga: KKPR Adalah: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuannya

KKPR Darat Adalah?

KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021)

KKPR merupakan persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa rencana pemanfaatan ruang, baik untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, maupun kegiatan lainnya, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

KKPR darat spesifik mengatur penggunaan ruang di daratan, dan merupakan syarat wajib bagi setiap pihak yang ingin memanfaatkan lahan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Izin Lokasi OSS (KKPR): Cara Mengurus & Persyaratan Lengkap!

Urgensi KKPR Darat

  1. Kepastian Hukum dan Legalitas KKPR memberikan kepastian hukum bahwa penggunaan lahan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki KKPR, pihak yang memanfaatkan lahan mendapatkan perlindungan hukum dari potensi sengketa yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan tata ruang.
  2. Pencegahan Konflik Penggunaan Lahan KKPR membantu menghindari konflik antar pemangku kepentingan, baik antar warga, pemerintah, maupun swasta, terkait penggunaan lahan. Hal ini karena KKPR memastikan bahwa lahan yang akan digunakan sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati.
  3. Dukungan untuk Investasi dan Pembangunan Dalam konteks pembangunan, terutama untuk proyek-proyek besar, memiliki KKPR adalah salah satu syarat utama untuk memulai proyek. KKPR juga menjadi salah satu penilaian penting dalam proses investasi karena menjamin bahwa lahan yang akan dikembangkan tidak melanggar peraturan yang ada.

Baca juga: KKPR: Tips Mengurus KKPR Untuk Pengusaha Biar Gak Ditolak

Cara Mengurus KKPR Darat

Mengurus KKPR darat membutuhkan beberapa langkah yang harus dipenuhi, mulai dari persiapan dokumen hingga proses verifikasi oleh pihak berwenang. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

Syarat dan Penilaian

  1. Persiapan Dokumen 

Sebelum mengajukan KKPR, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Peta lokasi lahan yang akan digunakan.
  • Rencana penggunaan lahan yang detail.
  • Bukti kepemilikan atau hak atas tanah.
  • Dokumen pendukung lain yang mungkin diperlukan sesuai peraturan daerah.
  1. Terdapat beberapa informasi yang harus dilampirkan untuk mengajukan PKKPR Darat paling sedikit terdiri dari (Pasal 11 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):
  • Koordinat lokasi;
  • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; 
  • Informasi penguasaan tanah; 
  • Informasi jenis usaha; 
  • Rencana jumlah lantai bangunan; 
  • Rencana luas lantai bangunan; dan 
  • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
  1. Penilaian dokumen yang diperlukan untuk usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang, dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan (Pasal 12 ayat (1) Permen ATR/ BPN 13/2021)
  • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota;
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP);
  • Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN);
  • Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT);
  • Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW); 
  • Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan (RTR Pulau/Kepulauan); dan/atau 
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
  1. Penerbitan PKKPR, paling sedikit memuat (Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/ BPN 13/2021)
  • Lokasi kegiatan;
  • Jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  • Koefisien dasar bangunan;
  • Koefisien lantai bangunan;
  • Indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  • Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. 

Proses Permohonan

  1. Pengajuan Permohonan 

Permohonan KKPR diajukan ke instansi terkait, biasanya di tingkat pemerintah daerah seperti Dinas Tata Ruang atau Dinas Pertanahan. Pemohon harus melampirkan semua dokumen yang telah dipersiapkan.

  1. Verifikasi dan Peninjauan Lapangan 

Setelah pengajuan, pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan dan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa lahan yang akan digunakan sesuai dengan tata ruang yang ada.

  1. Penerbitan KKPR 

Jika seluruh syarat telah terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan KKPR sebagai persetujuan resmi. Lamanya proses ini bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas rencana pemanfaatan lahan.

  1. Biaya Pengurusan 

Pengurusan KKPR biasanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya tergantung pada peraturan di masing-masing daerah. 

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan KKPR, Smartlegal.id siap membantu Anda dengan tim ahli yang berpengalaman. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam setiap kebutuhan hukum Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY