KKPR Adalah: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuannya

Smartlegal.id -
kkpr adalah

KKPR adalah suatu dokumen yang memberikan pernyataan kesesuaian antara rencana aksi pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)”

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saat ini menjadi acuan baru perizinan usaha di Indonesia. Hal ini terjadi pasca rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana kini telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 6/2023).

Berdasarkan Perppu 6/2023, KKPR adalah suatu dokumen yang memberikan pernyataan kesesuaian antara rencana aksi pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam hal ini, RTR adalah dokumen yang menunjukan mengenai rencana pembangunan tata ruang suatu daerah.

Baca juga: PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya

Di sisi lain, apabila acuan RTR pada suatu daerah belum dimiliki, maka acuan tersebut dapat digantikan melalui ketetapan pemerintah. Secara spesifik, ketetapan tersebut dapat mengacu berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RTR Pulau/Kepulauan.

Bagi kebanyakan pelaku usaha, perubahan ini masih sedikit yang memahami Sebab, banyak yang mengira bahwasanya KKPR adalah suatu hal yang baru dalam rezim perizinan tata ruang. 

Padahal, KKPR adalah pengganti ketentuan mengenai izin lokasi.

Di saat yang bersamaan, perolehan KKPR ini penting dalam pengurusan perizinan berusaha. Suatu usaha dapat untuk belum memperoleh legalitas dalam hal pelaku usaha belum memiliki dokumen KKPR ini.

Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan pengurusan KKPR beserta tata caranya. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Syarat Pengajuan KKPR

Perppu 6/2023 dalam hal ini mengatur sejumlah persyaratan yang wajib untuk disiapkan pelaku usaha sebelum mengurus KKPR. Persyaratan tersebut diantaranya:

  • Koordinat lokasi; 
  • Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 
  • Informasi Penguasaan Tanah; 
  • Informasi Jenis Usaha; 
  • Rencana Jumlah Lantai Bangunan; 
  • Rencana Luas Lantai Bangunan; dan
  • Rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan

Tata Cara Pengajuan KKPR

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021) terdapat 2 (dua) jenis KKPR, yakni KKPR Berusaha dan KKPR Non-Berusaha.

Baca juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!

KKPR Berusaha adalah KKPR yang diurus ketika suatu pihak hendak mengurusnya guna keperluan kegiatan berusaha. KKPR Berusaha dalam hal ini terbagi menjadi 2 (dua) hal, yakni:

KKPR UMK

KKPR jenis ini diurus ketika pelaku usaha memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil. Kriteria tersebut yakni:

  1. Usaha mikro dapat dikelompokkan dalam kriteria nominal modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu:
    • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
      Artinya, pelaku usaha dapat masuk dalam kategori usaha mikro jika memiliki modal usaha ≤ Rp1 miliar. Nominal modal ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
  1. Usaha kecil dapat dikelompokkan dalam kriteria nominal modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu:
    • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar. Artinya, pelaku usaha dapat masuk dalam kategori usaha kecil jika memiliki modal usaha Rp1 miliar ≤ Rp5 miliar. Modal ini belum termasuk tanah dan tempat usaha.
    • Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.

KKPR Non-UMK

KKPR jenis ini diurus ketika pelaku usaha berada di kategori selain Usaha Mikro Kecil. Kategori yang dimaksud tersebut diantaranya:

  • Usaha Menengah
    Usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Besar
    Badan usaha yang dimiliki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Kantor Perwakilan
    Orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing, atau badan usaha yang mewakili pelaku usaha dari luar negeri, dengan mendapatkan persetujuan untuk mendirikan kantor di Indonesia.
  • PMA
    Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha tertentu di dalam negeri.

Sedangkan KKPR Non-Berusaha adalah KKPR yang diurus ketika suatu pihak hendak mengurusnya bukan untuk kegiatan berusaha. Contoh dari tujuan pengurusan KKPR Non-Berusaha adalah:

  1. Keperluan rumah tinggal pribadi;
  2. Keperluan tempat peribadatan;
  3. Keperluan yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
  4. Keperluan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD; atau
  5. Keperluan kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR). 

Bingung mengurus KKPR untuk keperluan perizinan berusaha usaha Anda? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY