TDUP Apakah Masih Berlaku? Cek Fakta Berikut!
Smartlegal.id -
“Dalam hal untuk mengetahui, TDUP apakah masih berlaku atau tidak, maka pelaku usaha dapat mengacu pada peraturan terbaru.”
Sektor pariwisata adalah salah satu sektor usaha yang punya peluang dan prospek menjanjikan dalam jangka panjang dan harus terus dioptimalkan dengan peraturan yang mendukung perkembangan tersebut.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah salah satu perizinan wajib yang diperlukan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata. TDUP berfungsi sebagai bukti legalitas usaha di bidang pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, dan tempat wisata lainnya.
Namun, dengan perubahan regulasi perizinan usaha di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, banyak yang mempertanyakan apakah TDUP masih berlaku atau sudah digantikan oleh sistem baru.
Lantas apakah TDUP masih diperlukan dan bagaimana ketentuan terkait perizinan usaha di sektor pariwisata? Simak selengkapnya!
Baca juga: Mau Usaha Katering? Ini Izin Yang Perlu Diurus!
Legalitas Usaha Pariwisata
Usaha pariwisata pastinya memerlukan sebuah legalitas agar dapat mengatur segala bentuk kegiatan pariwisata di Indonesia. Pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha pariwisata pastinya wajib memenuhi ketentuan legalitas usahanya.
Sebelumnya TDUP diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permen Parekraf 10/2018).
Namun pasca rezim Cipta Kerja ini seluruh perizinan usaha termasuk di bidang pariwisata ditentukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing usahanya. Hal tersebut dapat di cek berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Baca juga: Rumah Kos Bebas Pajak Daerah, Bagaimana Ketentuannya?
TDUP Apakah masih berlaku?
Pasal 6 ayat (2) huruf l PP 5/2021, menjelaskan pariwisata termasuk dalam sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tiga tingkat risiko: rendah, menengah (menengah rendah dan tinggi), dan tinggi, berdasarkan evaluasi terhadap faktor-faktor tersebut.
Atas alasan tersebut maka TDUP saat ini sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh perizinan berusaha berbasis risiko.
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 sebagaimana menggantikan TDUP, yakni:
- Kegiatan usaha dengan risiko rendah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi standar seperti Standar Nasional Indonesia SNI atau mendapatkan pernyataan jaminan halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri.
- Kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau kementerian/lembaga terkait.
- Kegiatan usaha dengan risiko tinggi memerlukan NIB dan izin khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebelum dapat memulai kegiatan operasional.
Lebih rinci terkait perizinan usaha diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata (Permen Parekraf 4/2021).
Bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata, sangat disarankan untuk selalu mengecek regulasi terbaru baik di tingkat pusat maupun daerah terkait kewajiban perizinan.
Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Butuh konsultasi terkait legalitas bisnis di perusahaan Anda? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.
Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana