Wajib Tau! Ini Ketentuan Dalam Pengelolaan Limbah FABA
Smartlegal.id -
“Pengelolaan limbah yang efektif seperti limbah FABA adalah kunci utama untuk mendapatkan izin lingkungan, karena limbah membawa risiko serius bagi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.”
Sebelum mengetahui bagaimana persetujuan pengelolaan FABA, yuk kenali dulu apa itu FABA dan pengelolaan limbah!
Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (15/3/2021) Fly Ash dan Bottom Ash atau yang biasa disingkat FABA, merupakan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ada tiga tipe pembakaran batu bara yang dikenal dalam industri listrik, yaitu dry bottom boilers, wet bottom boilers, dan cyclon furnace.
Pengolahan limbah sendiri merupakan proses mengubah karakteristik dan parameter limbah menjadi lebih baik dan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Pengolahan limbah dilakukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang ditimbulkan limbah.
Lalu bagaimana pengurusan izin lingkungan untuk FABA? Apakah masih memerlukan persetujuan khusus atau persetujuan teknis tambahan?
Baca juga: Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan
Mengenai Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU 32/2009).
Adapun sumber limbah dapat berasal dari berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, rumah tangga, perkotaan, dan lain-lain.
Terdapat dua pembagian kategori umum dalam pengelolaan limbah yaitu;
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Limbah ini mengandung zat yang berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah B3 memerlukan prosedur khusus untuk mengurangi risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Limbah non-B3: Limbah ini tidak mengandung zat berbahaya seperti limbah B3. Meskipun limbah non-B3 tidak beracun, pengelolaannya tetap penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran atau penumpukan sampah.
Pasal 20 ayat (3) UU 32/2009 menjelaskan setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
- memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
- mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
Pengelolaan Limbah FABA di Indonesia
Pada 2 Februari 2022, pemerintah telah mencabut limbah abu batu bara atau FABA hasil pembakaran batu bara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
Kebijakan ini menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat terutama kelompok pemerhati lingkungan yang menilai kebijakan itu tidak berpihak terhadap perlindungan lingkungan.
Dilansir dari situs KLHK (15/3/2021) Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pengelolaan FABA, sebagai limbah B3 dan limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Pengelolaan limbah ini berkaitan dengan izin usaha. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dokumen lingkungan tersebut pada dasarnya mencakup pengelolaan limbah yang diatur dalam Pasal 274 PP 22/2021. Adapun, untuk melakukan pembuangan limbah, perlu ada persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat atau daerah.
Persetujuan sebagaimana dimaksud dengan izin lingkungan yang memastikan bahwa usaha atau kegiatan memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah.
Pengelolaan limbah yang baik merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin lingkungan. Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PP 22/2021, pengelolaan limbah B3 adalah salah satu bagian penting yang harus ada dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Baca juga: Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan
Lantas, Limbah FABA Masih Perlu Persetujuan Teknis?
Persetujuan Teknis merupakan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berisi ketentuan tentang standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta analisis dampak lalu lintas dari usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Sehingga saat mengajukan dokumen lingkungan, pelaku usaha harus melampirkan Persetujuan Teknis. Persetujuan Teknis ini mencakup pengelolaan limbah B3, seperti yang diatur dalam Pasal 42 PP 22/2021.
Terkait pengolahannya, Pasal 450 ayat (1) PP 22/2021 mengatur bahwa setiap penghasil limbah non-B3 wajib mencantumkan rincian pengelolaan dalam Persetujuan Lingkungan, termasuk identitas, bentuk, jumlah, dan jenis limbah. Meskipun FABA bukan lagi limbah B3, pengelolaannya tetap harus diawasi.
Dalam pengelolaan limbah dari kategori yang ada merupakan hal yang sangat penting agar setiap jenis limbah dapat ditangani sesuai dengan karakteristik dan risiko yang ditimbulkannya serta pentingnya persetujuan dan perizinan lingkungan bagi perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor berisiko tinggi terhadap dampak negatif lingkungan.
Khawatir izin pengelolaan lingkungan bisnis anda tidak berjalan lancar? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum untuk usaha anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana