Pendaftaran SIUPMSE: Apa dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Smartlegal.id -
Pendaftaran SIUPMSE

“Pendaftaran SIUPMSE adalah izin wajib bagi berbagai pelaku usaha yang menjalankan perdagangan elektronik di Indonesia, termasuk marketplace, toko online, dan penyedia konten digital.”

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merupakan izin yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce)

Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan online, SIUPMSE menjadi instrumen penting dalam mengatur tata kelola dan memastikan perlindungan konsumen di sektor ini. Namun, siapa saja sebenarnya yang wajib memiliki SIUPMSE?

Apa Itu SIUPMSE?

SIUPMSE adalah izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS) untuk usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik.

SIUPMSE diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Pasal 1 angka 24 Permendag 31/2023 menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha Bidang PMSE adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE.

Baca juga: Berbisnis Pakai Aplikasi Atau Website? Ini Beda SIUPMSE Dan PSE!

Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki SIUPMSE

Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah jenis-jenis pelaku usaha yang wajib mengajukan SIUPMSE (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendag 31/2023):

Platform Marketplace (Pasar Daring) 

Marketplace adalah platform yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi elektronik. Contohnya, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak wajib memiliki SIUPMSE, baik mereka beroperasi sebagai perusahaan lokal maupun asing. SIUPMSE di sini berfungsi untuk memonitor dan mengatur transaksi yang terjadi di dalam platform tersebut.

Penyedia Jasa Periklanan Melalui Sistem Elektronik

Perusahaan yang menyediakan layanan iklan daring yang mempromosikan produk dan layanan melalui sistem elektronik juga diwajibkan memiliki SIUPMSE. 

Perusahaan seperti ini memfasilitasi periklanan produk dan layanan dari pihak ketiga dan harus terdaftar untuk memastikan bahwa iklan yang disebarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

E-Retailer atau Toko Online 

Pelaku usaha yang menjual produk atau layanan langsung ke konsumen secara elektronik, baik melalui situs web maupun aplikasi, wajib memiliki SIUPMSE. 

Hal ini berlaku bagi usaha besar maupun kecil yang melakukan penjualan langsung kepada konsumen. Dengan memiliki SIUPMSE, toko online dianggap mematuhi peraturan dan ketentuan perdagangan di Indonesia.

Penyedia Layanan Berlangganan Konten Digital (Digital Content Subscription) 

Perusahaan yang menyediakan layanan berlangganan konten digital, seperti film, musik, dan aplikasi edukasi, juga wajib memiliki SIUPMSE. Layanan ini termasuk platform streaming, aplikasi belajar online, atau platform berlangganan lainnya yang menjual layanan secara digital kepada konsumen di Indonesia.

Pelaku Usaha Luar Negeri yang Melayani Konsumen Indonesia 

Salah satu aspek yang penting dalam regulasi terbaru adalah kewajiban bagi pelaku usaha luar negeri yang melayani konsumen di Indonesia untuk mengurus SIUPMSE. 

Jika perusahaan asing menawarkan produk atau layanan melalui sistem elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia, maka perusahaan tersebut diwajibkan mendaftarkan diri dan memperoleh SIUPMSE (Pasal 5 Pemendag 31/2023).

Penyedia Sistem Pembayaran Daring dan Pengiriman Barang (Payment Gateway dan Logistik) 

Perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran dan pengiriman barang untuk mendukung ekosistem e-commerce, seperti fintech atau perusahaan logistik, juga termasuk dalam kategori yang wajib memiliki SIUPMSE. 

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi pembayaran dan pengiriman dalam perdagangan elektronik memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Mengenal Apa Saja Perbedaan PSE dan PMSE serta PPMSE

Bagaimana Cara Mengurus Pendaftaran SIUPMSE?

Pengurusan SIUPMSE dilakukan melalui sistem OSS, yang memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara daring dan terpadu. Berikut langkah-langkah utama untuk mengurus SIUPMSE:

Registrasi di Sistem OSS 

Pada tahap ini, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi data-data perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, serta memilih jenis izin yang akan diajukan, yaitu SIUPMSE.

Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Setelah pendaftaran awal, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengajukan perizinan lain, termasuk SIUPMSE.

Pilih Jenis Usaha untuk SIUPMSE 

Di dalam OSS, pilih kategori dan jenis usaha sesuai dengan bisnis perdagangan elektronik yang dijalankan. Misalnya, jika perusahaan adalah marketplace, maka pilih kategori izin SIUPMSE untuk marketplace. 

Pengisian Data Tambahan dan Verifikasi 

Setelah memilih jenis usaha, pelaku usaha harus melengkapi data tambahan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan melalui sistem elektronik. Data ini meliputi deskripsi produk, mekanisme transaksi, serta informasi lain yang relevan dengan kegiatan usaha.

Persetujuan dan Penerbitan SIUPMSE 

Setelah semua data dan dokumen diisi dan diverifikasi, sistem OSS akan memproses permohonan tersebut. Jika disetujui, pelaku usaha akan menerima SIUPMSE yang sah dan dapat langsung menjalankan usahanya secara legal.

Baca juga: Jadi Merchant Di Marketplace, Kini Wajib Punya Izin Usaha!

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melakukan Pendaftaran SIUPMSE

Pelaku usaha yang tidak mengajukan SIUPMSE padahal diwajibkan, dapat dikenakan sanksi administratif dari Kementerian Perdagangan. Sanksi ini dapat berupa:

  1. Peringatan Tertulis: Peringatan pertama kali akan diberikan jika pelaku usaha belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIUPMSE.
  2. Pembatasan Aktivitas Perdagangan: Jika peringatan diabaikan, pemerintah dapat membatasi aktivitas perdagangan elektronik dari pelaku usaha tersebut.
  3. Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha, yang menyebabkan pelaku usaha tidak dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

SIUPMSE memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan konsumen dalam perdagangan elektronik di Indonesia. 

Dengan memiliki SIUPMSE, pelaku usaha menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan membangun reputasi yang lebih baik di mata konsumen. 

Hal ini juga membantu pemerintah dalam memantau dan mengawasi transaksi e-commerce untuk mencegah adanya praktik yang merugikan atau menyalahi aturan.

Jadi segera urus izin usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda! Terlalu sibuk mengurus operasional bisnis Anda? Jangan khawatir, biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY