Jadi Merchant Di Marketplace, Kini Wajib Punya Izin Usaha!

Smartlegal.id -
Merchant

“Merchant adalah pelaku usaha yang menjual produknya melalui website yang dikelola sendiri atau melalui marketplace, seperti Shopee atau Tokopedia”

Era digital telah membawa perubahan mendasar dalam cara bisnis dilakukan di seluruh dunia. Bisnis ritel secara signifikan telah berpindah dari model tradisional ke model e-commerce, di mana pedagang menjual produk dan layanan mereka secara online. 

Meskipun bisnis e-commerce menawarkan banyak peluang dan keuntungan, ada berbagai peraturan dan perizinan yang harus dipatuhi oleh pedagang untuk memastikan operasi mereka sah dan berkelanjutan.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023). 

Peraturan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu ini mengatur secara umum terkait teknis pelaksanaan setiap Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Dalam Permendag 31/2023 tersebut, dijelaskan bahwa walaupun merchant e-commerce hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring (tidak melakukan kegiatan perdagangan secara langsung/offline), namun merchant tersebut harus tetap memiliki sebuah perizinan berusaha.

Anda apa saja perizinan berusaha yang dimaksud dalam Permendag 31/2023 tersebut dan cara untuk mengurusnya? Simak terus artikel berikut ini!

KBLI untuk Merchant E-Commerce

Untuk menentukan apa saja perizinan berusaha yang perlu untuk diurus pelaku usaha merchant e-commerce, maka penting untuk memahami tiap-tiap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari masing-masing usahanya. 

KBLI pada dasarnya merupakan panduan yang dirancang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dikembangkan oleh masing-masing sektor industri sebagai salah satu panduan dalam melihat perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk seorang pelaku usaha. 

Dalam mencari KBLI yang berkaitan dengan suatu usaha, maka hal ini sejatinya dapat dengan mudah dilakukan melalui pencarian pada platform Online Single Submission (OSS).

Sehubungan dengan kegiatan pelaku usaha merchant e-commerce, maka sejatinya terdapat beberapa KBLI yang berkaitan, diantaranya:

  1. KBLI 47911, yakni untuk perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium.
  2. KBLI  47912, yakni untuk perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi.
  3. KBLI 47913, yakni untuk perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur.
  4. KBLI 47914, yakni untuk perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s/d 47913.
  5. KBLI 47919, yakni perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya.

Perizinan Berusaha untuk Merchant E-Commerce

Dalam hal ini, perizinan berusaha dasar yang diperlukan untuk tiap-tiap KBLI merchant e-commerce tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia yang diperlukan sebagai perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal.  

Baca juga: Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?

NIB dalam hal ini juga berfungsi sebagai identitas resmi badan usaha dan digunakan untuk keperluan administrasi, perpajakan, perbankan, dan pemenuhan persyaratan lainnya dalam menjalankan bisnis. 

Untuk memperoleh NIB, maka sejatinya pelaku usaha dapat dengan mudah mengurusnya melalui platform OSS.

Lebih lanjut, pelaku usaha sesuai dengan KBLI-nya juga perlu mengurus perizinan berusaha yang diperlukan sesuai sektornya masing-masing. Misalnya, dalam hal pelaku usaha merchant e-commerce tersebut menjual barang-barang farmasi, maka selain memiliki NIB, pihaknya juga perlu untuk mendapatkan perizinan berusaha di bidang penjualan farmasi tersebut. 

Selain itu, apabila merchant e-commerce melakukan kegiatan PMSE lintas batas (cross border) seperti halnya ekspor-impor, maka pelaku usaha tersebut juga perlu mengurus sejumlah perizinan di bidang ekspor-impor tersebut.

Untuk mengetahui apa saja perizinan berusaha lanjutan yang diperlukan tersebut, maka pelaku usaha dapat untuk melihatnya pada peraturan sektoral yang mengatur mengenai industri terkait.

Sanksi Apabila Merchant E-Commerce Tidak Memiliki Izin

Pelaku usaha merchant e-commerce demikian perlu untuk memperhatikan kewajiban pengurusan perizinan berusaha ini. Selain untuk menciptakan bisnis yang aman, pengurusan perizinan berusaha ini juga wajib dilakukan guna menghindari penjatuhan sanksi dari pemerintah.

Secara spesifik, pelaku usaha yang berjualan di e-commerce dan diketahui belum memiliki perizinan berusaha dapat dijatuhi sejumlah sanksi administratif (Ps. 51 Permendag 31/2023). Sanksi yang dimaksud tersebut untuk pertama kali adalah peringatan tertulis.Apabila setelah dikenainya sanksi tersebut pelaku usaha tetap tidak mengurus perizinan berusahanya, maka hal ini dapat berujung penjatuhan sanksi hingga berupa pemblokiran layanan oleh PPMSE. (Ps. 51 ayat (3) Permendag 31/2023).

Gak perlu pusing mengurus perizinan berusaha! Hubungi saja konsultan Smartlegal.id Anda bisa duduk santai dan terima beres. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY