GOTO, Tencent, Alibaba Kolaborasi, Bagaimana Izin Penyimpanan Cloud?
Smartlegal.id -
“Memahami tentang perizinan dan kebijakan baru dalam kerjasama penyimpanan cloud antara GOTO, Tencent, dan Alibaba akan memperlancar proses bisnis.”
Penyimpanan cloud (cloud storage) telah menjadi salah satu solusi utama dalam menyimpan, mengelola, dan mengakses data secara digital.
Namun, penggunaan teknologi ini memunculkan tantangan terkait keamanan data, privasi, dan kepatuhan terhadap hukum, terutama karena data yang disimpan seringkali bersifat sensitif.
Dikutip dari Market Bisnis (10/11/2024) GOTO Group, Tencent Group, dan Alibaba Cloud memberikan pengumuman terkait kolaborasi baru dengan tujuan untuk mendorong ekonomi digital di Indonesia, selain itu kolaborasi ini untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
GOTO, Tencent, dan Alibaba menekan perjanjian tentang penguatan infrastruktur komputasi awan (cloud) serta mengadakan perkembangan talenta digital lokal di Indonesia. Kerja sama ini disinyalir dengan total hingga Rp 7,83 Triliun.
Kesepakatan ini diumumkan dalam acara Forum Bisnis Indonesia-China yang difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Beijing, China pada 10 November 2024.
Dalam menjalankan kerjasama bisnis harus memperhatikan beberapa aspek. Di sisi lain penguatan kerjasama ini akan difokuskan pada pembangunan pusat data internet dan program-program pemberdayaan yang berkaitan dengan teknologi komputasi awan (cloud computing) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Apa Itu Penyimpanan Cloud?
Komputasi Awan atau Cloud Computing adalah sebuah teknologi yang memungkinkan pengguna untuk mengakses, mengelola, dan menyimpan data atau menjalankan aplikasi secara online tanpa memerlukan perangkat penyimpanan fisik.
Penyimpanan cloud computing juga termasuk dalam layanan penyimpanan data berbasis internet yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan file dan informasi di server yang dikelola oleh penyedia layanan cloud.
Data ini tidak disimpan secara lokal di perangkat pengguna, melainkan di data center milik penyedia layanan cloud yang dapat diakses kapan saja melalui koneksi internet. Beberapa contoh penyedia layanan cloud populer adalah:
- Google Drive
- Dropbox
- OneDrive (Microsoft)
Dalam konteks ini, cloud merujuk pada infrastruktur virtual yang memungkinkan penyimpanan data terdistribusi dan aksesibilitas dari berbagai lokasi.
Salah satu keunggulan terbesar penyimpanan cloud adalah kemudahan akses. Selama ada koneksi internet, pengguna dapat mengakses file mereka kapan saja dan di mana saja, baik melalui komputer, tablet, maupun smartphone. Ini sangat bermanfaat bagi pekerja jarak jauh atau pelajar yang membutuhkan fleksibilitas.
Bagaimana dengan Pengaturan Terkait Penyimpanan Cloud di Indonesia?
Perusahaan Cloud Computing masuk ke dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), oleh karena itu wajib terdaftar sebagai PSE.
Dalam konteks hukum Indonesia, Cloud Computing diidentifikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- PSE Lingkup Publik, yang dijalankan oleh instansi penyelenggara negara.
- PSE Lingkup Privat, yang dijalankan oleh Entitas Swasta.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).
Serta dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Pendaftaran ini mencakup penyampaian informasi serta komitmen tertentu, seperti:
- Penjelasan umum mengenai operasional Sistem Elektronik;
- Kewajiban untuk menjaga keamanan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku;
- Kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- kewajiban untuk melakukan Uji kelayakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PP 71/2019, penyelenggara layanan cloud (penyelenggara sistem elektronik) diwajibkan untuk:
- Terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
- PSE harus mendaftarkan sistem mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Memiliki data center di wilayah Indonesia.
- Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban untuk menyimpan data tertentu di dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan data publik atau sektor strategis.
- Menjamin keamanan data pengguna.
- Penyelenggara cloud wajib menerapkan teknologi keamanan yang memadai untuk melindungi data dari kebocoran atau serangan siber.
- Memberikan akses bagi pemerintah. Dalam situasi tertentu, pemerintah memiliki hak untuk meminta akses ke data, misalnya untuk kepentingan hukum atau keamanan nasional.
PSE Lingkup Privat harus memperoleh Sertifikat Elektronik sebagai bentuk perizinan usaha. Selain itu, PSE Lingkup Privat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
PSE Domestik
Merupakan penyelenggara yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili, dan menyediakan layanan di Indonesia. PSE Domestik yang berfokus pada Cloud Computing wajib mencantumkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 63122 tentang Aktivitas Hosting dan Penyediaan Jaringan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Mengingat risiko tinggi yang terkait dengan KBLI 63122, verifikasi teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) diperlukan.
Perlu dicatat bahwa PSE Lingkup Privat yang tidak memperoleh Sertifikat Elektronik akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka (access blocking) sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.
PSE Asing
Merupakan penyelenggara yang berbadan hukum asing dan beroperasi di luar Indonesia, tetapi menyediakan layanan di Indonesia. PSE asing memiliki kewajiban salah satunya mendaftarkan diri ke Kominfo atau saat ini disebut Komdigi agar terhindar dari sanksi.
PSE Asing tidak diwajibkan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dengan KBLI 63122, namun tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam Permenkominfo 5/2020.
Selanjutnya, terkait dengan status pendaftaran PSE Tencent Group, dan Alibaba, keduanya sudah terdaftar sebagai PSE Asing Lingkup Privat.
Kaitan Dengan Pelindungan Data Pribadi
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyelenggara layanan cloud memiliki kewajiban tambahan dalam menjaga privasi dan keamanan data pengguna. Beberapa poin penting terkait UU PDP adalah:
- Pengguna layanan cloud memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data.
- Penyelenggara cloud wajib melaporkan insiden kebocoran data dalam waktu maksimal 72 jam setelah kejadian.
- Sanksi bagi pelanggar regulasi UU PDP dapat berupa denda administratif atau pidana.
- Penyelenggara cloud diwajibkan untuk menerapkan teknologi keamanan canggih, seperti enkripsi data, untuk melindungi data dari akses tidak sah.
- penyelenggara layanan cloud harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum mengolah atau menyimpan data pribadi mereka. Pengguna juga harus diberi informasi yang jelas tentang bagaimana data mereka akan digunakan.
Izin penyimpanan cloud dengan perlindungan data pribadi merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan privasi data pengguna.
Regulasi seperti UU PDP memberikan landasan hukum yang jelas, baik bagi penyedia layanan cloud maupun pengguna, untuk memastikan data pribadi dikelola secara bertanggung jawab.
Penyedia layanan cloud yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar dan membangun kepercayaan pelanggan.
Khawatir mengenai perlindungan data perusahaan anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://market.bisnis.com/read/20241110/192/1814737/disaksikan-prabowo-goto-tencent-alibaba-teken-kolaborasi-baru