Adakah Batasan Kepemilikan Saham Asing Pada Investasi P2P Lending?
Smartlegal.id -
“Dalam saham investasi P2P lending, pemerintah Indonesia menerapkan batasan kepemilikan asing guna melindungi pelaku usaha dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi.”
Fintech lending, atau dikenal juga sebagai peer-to-peer (P2P) lending, telah menjadi salah satu sektor finansial teknologi yang paling berkembang di Indonesia.
Dengan kemudahan akses pembiayaan yang ditawarkan kepada individu maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam beberapa tahun terakhir, sektor fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat, menarik perhatian banyak investor, baik lokal maupun asing.
Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan pembangunan ekonomi, pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh setiap investor asing.
Dikutip dari CNBC Indonesia (4/8/2022) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), memastikan kepemilikan asing pada P2P lending baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.
Munculnya regulasi baru yang membatasi kepemilikan saham asing, banyak pihak mulai bertanya-tanya bagaimana aturan ini akan mempengaruhi dinamika pasar dan strategi investasi mereka.
Apakah kebijakan ini akan membuka lebih banyak peluang bagi pemain lokal, atau justru menghalangi potensi besar yang ditawarkan oleh investor internasional?
Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas secara mendalam tentang batasan saham asing di perusahaan fintech lending dan apa implikasinya bagi para investor di masa depan. Mari kita simak pembahasan berikut.
Fintech Lending Adalah?
Financial Technology, atau disingkat Fintech, merujuk pada penggunaan teknologi untuk menyederhanakan, meningkatkan, dan mengubah layanan keuangan tradisional.
Fintech mencakup berbagai inovasi dalam sektor perbankan, investasi, pembayaran, peminjaman uang, asuransi, dan lainnya, yang memungkinkan transaksi dan layanan keuangan dilakukan dengan cara yang lebih efisien, aman, dan terjangkau.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI 23/2021) Layanan Keuangan Digital adalah:
“kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan.”
Layanan fintech juga perlu diperhatikan juga ketentuan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
Sebagai contoh, aplikasi pembayaran mobile seperti Gopay, OVO, atau PayPal, adalah bentuk nyata dari aplikasi Fintech yang mengubah cara konsumen bertransaksi.
Industri Fintech berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi, seperti cloud computing, big data, dan kecerdasan buatan (AI), yang memungkinkan perusahaan Fintech untuk menyediakan layanan yang lebih personal, cepat, dan terjangkau.
Dalam sektor peminjaman, misalnya, perusahaan Fintech lending seperti Kredit Pintar atau KoinWorks memungkinkan pemberian pinjaman secara online dengan proses yang lebih mudah dan cepat, tanpa perlu melibatkan bank konvensional.
Batasan Kepemilikan Saham Asing Pada Investasi P2P Lending
Perkembangan fintech ini juga menuntut adanya pengaturan yang jelas, termasuk soal kepemilikan saham asing di perusahaan fintech lending, untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Ketentuan Modal Fintech Lending
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK 10/05/2022 penyelenggara wajib mempunyai modal disetor minimal 25 Miliar pada saat pendirian. Modal yang disetor tersebut harus disetorkan secara tunai, penuh, ditempatkan pada bentuk deposito berjangka yang ditempatkan pada:
- Bank umum, bank syariah maupun unit syariah dari bank umum di Indonesia bagi penyelenggara konvensional.
- Bank umum syariah maupun unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah.
Pada dasarnya, saham yang dimiliki oleh penyelenggara yang berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dimiliki oleh pihak selain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- WNI dan/atau badan hukum Indonesia bersama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
Batas Saham Asing Investasi P2P Lending
Jika terdapat kepemilikan asing dalam penyelenggara, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) POJK 10/5/2022, kepemilikan asing pada perusahaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melebihi 85% dari total modal disetor penyelenggara.
Namun, perlu dicatat bahwa batasan tersebut tidak berlaku untuk penyelenggara yang terdaftar sebagai perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Dengan kata lain, ketentuan pembatasan ini hanya berlaku untuk perusahaan fintech lending yang berstatus perseroan tertutup, dan tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar dan diperdagangkan di pasar saham.
Jadi, meskipun suatu perusahaan fintech lending memiliki kepemilikan asing yang lebih dari 85% atau hampir 100% dari modal disetornya, hal tersebut tetap diperbolehkan menurut regulasi OJK.
Namun dengan syarat perusahaan tersebut sudah menjadi perseroan terbuka, terdaftar di bursa efek, dan transaksi sahamnya dilakukan melalui mekanisme pasar yang sah.
Tujuan Pembatasan Kepemilikan Saham Asing
- Melindungi Kepentingan Nasional
Dengan membatasi kepemilikan asing, pemerintah ingin memastikan bahwa kontrol terhadap perusahaan fintech lending tetap berada di tangan pihak domestik. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
- Mendorong Partisipasi Pelaku Lokal
Pembatasan ini memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal, termasuk investor domestik dan UMKM, untuk berperan aktif dalam industri fintech lending.
- Mengelola Risiko
Pembatasan kepemilikan asing juga bertujuan mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat penguasaan penuh oleh investor asing, seperti potensi aliran data pengguna ke luar negeri atau keputusan bisnis yang tidak selaras dengan kepentingan lokal.
Dampak pada Ekosistem Investasi
Dampak Positif
- Menjaga Stabilitas Ekonomi Digital, dengan adanya porsi saham domestik, keuntungan dari bisnis fintech lending dapat lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen, konsumen cenderung lebih percaya pada perusahaan yang memiliki keterlibatan domestik yang kuat.
Tantangan
- Daya Tarik Investasi Asing, pembatasan ini dapat membuat investor asing lebih selektif dalam berinvestasi karena mereka tidak dapat menguasai mayoritas perusahaan.
- Kebutuhan Mitra Lokal, investor asing perlu mencari mitra lokal yang sesuai untuk memenuhi persyaratan kepemilikan saham domestik.
Pembatasan kepemilikan saham asing pada investasi fintech lending di Indonesia adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memastikan pertumbuhan industri yang inklusif.
Meski aturan ini bisa menjadi tantangan bagi investor asing, pengaturan yang jelas dan transparan diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif, di mana pelaku domestik dan asing dapat bekerja sama membangun ekosistem fintech yang berkelanjutan.
Khawatir mengenai batas perizinan usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220804173831-17-361200/direksi-p2p-lending-yang-wna-harus-bisa-bahasa-indonesia