Jangan Khawatir Salah! Begini Cara Mengubah Perizinan Berusaha Data Badan Usaha
Smartlegal.id -
“Kerap kali pelaku usaha keliru atau salah dalam mengisi data administrasi perizinan berusaha data badan usaha, perizinan dibatalkan hanya karena alasan kekeliruan atau kesalahan berikut cara mengubah perizinan berusaha pada data badan usaha.”
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan pengaturan.
Adapun perubahan tersebut mengenai penyederhanaan perizinan guna memudahkan pelaku usaha di Indonesia. Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan yang diinisiasikan oleh UU Cipta Kerja.
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS. Terdapat 1.702 kegiatan usaha yang sudah diaplikasikan dengan perizinan berbasis online ini dilaksanakan secara terperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Skala usaha
Adapun kategori pelaku usaha yang tercantum dalam PP 5/2021 terbagi menjadi dua kelompok yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Selanjutnya Mikro Kecil (UMK) terdiri dari usaha orang perseorangan dan badan usaha. Sedangkan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) terdiri dari usaha orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.
Klasifikasi Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) dilihat dari modal usaha. Skala Modal Usaha Mikro Kecil (UMK) dibentuk dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar.
Adapun kriteria usaha mikro dengan modal usaha kurang dari Rp 1 miliar. Sedangkan modal usaha kecil dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Berbeda dengan Usaha Mikro Kecil (UMK), Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) terbagi dari:
Skala Usaha Menengah
Dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar.
Skala Usaha Besar
Modal usaha dapat bersumber dari penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp 10 miliar, sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (PBPS 2/2020)
Kantor Perwakilan
Skala usaha kantor perwakilan dibentuk dari perseorangan atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor.
Badan Usaha Luar Negeri
Badan usaha luar negeri (BULN) didirikan oleh badan usaha asing di luar wilayah Indonesia.
Risiko Usaha
Terdapat pula klasifikasi perizinan berusaha dilihat dari risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Tingkat risiko terbagi menjadi empat yaitu:
- Risiko rendah;
- Risiko menengah rendah;
- Risiko menengah tinggi; dan
- Risiko tinggi .
Pengajuan badan usaha tingkat risiko rendah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan risiko menengah rendah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri.
Sedangkan risiko menengah tinggi mendapatkan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan risiko tinggi mendapatkan NIB, Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, dan/atau SS jika dibutuhkan, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 PP 5/2021.
Tata Cara Mengubah Perizinan Berusaha Data Badan Usaha
Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam mengisi data, pelaku usaha dapat melakukan perubahan perizinan berusaha pada data badan usaha.
Berikut langkah-langkah dalam pengurusan perubahan data Badan Usaha:
- Pastikan telah memiliki hak akses. Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail pada saat pendaftaran
- Kunjungi website OSS
- Pilih masuk pada website OSS
4. Masukkan username dan password beserta kode CAPTCHA, lalu klik tombol masuk
5. Klik menu perizinan berusaha, lalu klik Sub Menu Perubahan dan pilih Perubahan Badan Usaha
6. Konfirmasi Perubahan Data Badan Usaha. Pastikan data yang ingin dilakukan perubahan sudah benar. Kemudian klik tombol UBAH SEKARANG
7. Ubah data badan usaha. Adapun data yang tidak dapat diubah yaitu nama badan usaha, jenis Badan Usaha, status badan hukum, jangka waktu, dan status penanaman modal
8. Ubah data Badan Usaha melanjutkan halaman sebelumnya. Adapun data yang tampil otomatis dan tidak dapat diubah yaitu provinsi dan kabupaten/kota.
9. Cek dan pastikan perubahan data Badan Usaha sudah benar.
10. Cek perubahan data Badan Usaha (Permodalan Usaha). Lalu klik tombol simpan.
11. Cek perubahan data Badan Usaha (Pengurus dan Pemegang Saham). Lalu klik tombol simpan.
12. Perubahan data Badan Usaha berhasil. Terdapat keterangan berhasil pada website. Lalu klik tombol OK.
Kesulitan mengurus perubahan data badan usaha anda? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Ulfah Fadilah