Apakah PT Perorangan Bisa Ikut Tender? Ini Syarat dan Ketentuanya!

Smartlegal.id -
Apakah PT Perorangan Bisa Ikut Tender
Image: freepik.com/author/usertrmk

“Apakah PT Perorangan bisa ikut tender? Jawabannya dapat, terutama yang diperuntukkan bagi pelaku UMK, asalkan memenuhi syarat legalitas, administrasi, dan teknis sesuai aturan.”

PT Perorangan adalah badan usaha yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Dengan kemudahan proses pendiriannya, banyak pelaku usaha yang mulai mempertimbangkan bentuk badan usaha ini untuk berbagai keperluan, termasuk ikut serta dalam tender. 

Kehadirannya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin membentuk badan hukum tanpa memerlukan minimal dua orang pendiri seperti pada Perseroan Terbatas (PT) biasa.

Namun, banyak yang bertanya, apakah PT Perorangan dapat ikut serta dalam tender? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan di Indonesia.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk PT yang dapat didirikan oleh satu orang. Konsep ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

PT Perorangan dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Sebagai badan hukum, PT Perorangan memiliki entitas terpisah dari pendirinya, sehingga memiliki perlindungan hukum seperti PT pada umumnya.

Apakah PT Perorangan Bisa Ikut Tender?

Menurut Pasal 1 ayat (36) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 

Berdasarkan Perpres 16/2018, pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi memiliki kesempatan besar untuk berpartisipasi dalam tender pemerintah. Karena PT Perorangan termasuk dalam kategori pelaku UMK, maka pada prinsipnya PT Perorangan bisa mengikuti tender, termasuk bisa mengikuti tender dari pemerintah.

Namun, kemampuan PT Perorangan untuk berpartisipasi dalam tender bergantung pada jenis tender yang diikuti, karena tender dengan nilai besar biasanya mensyaratkan pengalaman dan kapasitas modal yang memadai.

Apakah PT Perorangan Bisa Ikut Tender? Ketahui Syaratnya

Agar dapat mengikuti tender, PT Perorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, legalitas, dan teknis. Berikut adalah detailnya:

  1. Memiliki NIB dan Izin Usaha

PT Perorangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS). NIB ini menjadi identitas resmi perusahaan yang berlaku untuk berbagai aktivitas bisnis, termasuk pengadaan barang dan jasa.

  1. Terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Untuk mengikuti tender pemerintah, PT Perorangan harus mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola oleh instansi atau lembaga pemerintah. Pendaftaran di LPSE memungkinkan PT Perorangan mengakses informasi tender dan mengikuti prosesnya secara online.

  1. Memiliki NPWP dan Melaporkan Pajak

Sebagai badan usaha berbadan hukum, PT Perorangan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, perusahaan wajib melaporkan kewajiban perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagai salah satu syarat administrasi dalam tender.

  1. Menyiapkan Dokumen Legalitas Perusahaan

Dokumen legalitas yang perlu disiapkan meliputi:

  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Surat keterangan sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Dokumen lain sesuai dengan persyaratan tender yang diikuti.
  1. Memenuhi Kriteria Proyek Tender

Tender pemerintah biasanya menetapkan kriteria tertentu untuk partisipasi UMK. PT Perorangan perlu memastikan bahwa barang atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan tender yang dipersyaratkan.

  1. Memiliki Laporan Keuangan Sederhana

Beberapa tender mungkin meminta laporan keuangan sederhana sebagai bukti kesehatan finansial perusahaan. PT Perorangan dapat menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan format standar UMK.

  1. Memiliki Pengalaman (Opsional)

Pada beberapa jenis tender, pengalaman menjadi salah satu aspek penilaian. PT Perorangan yang baru berdiri mungkin memiliki tantangan untuk memenuhi syarat ini, tetapi hal tersebut dapat diatasi dengan menunjukkan portofolio atau bukti kerja sama sebelumnya.

Proses Pendaftaran Tender untuk PT Perorangan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PT Perorangan untuk mengikuti tender:

  1. Mendaftarkan Perusahaan di LPSE
    • Kunjungi situs LPSE instansi atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tender (https://lpse.lkpp.go.id/eproc4). 
    • Daftarkan perusahaan dengan mengunggah dokumen-dokumen seperti NIB, NPWP, dan sertifikat pendirian PT Perorangan.
  2. Mencari Informasi Tender: Setelah terdaftar di LPSE, PT Perorangan dapat mengakses informasi tender yang tersedia dan memilih proyek yang sesuai dengan bidang usahanya.
  3. Mengunggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan kriteria tender, seperti proposal teknis, dokumen legalitas, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Mengikuti Tahapan Tender: Ikuti tahapan tender yang meliputi penilaian administrasi, teknis, dan evaluasi harga. Pastikan semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan.
  5. Menandatangani Kontrak: Jika dinyatakan menang, PT Perorangan akan diundang untuk menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak penyelenggara tender.

Kelebihan:

  1. Kemudahan Pendirian: PT Perorangan dapat didirikan dengan cepat dan murah tanpa memerlukan akta notaris.
  2. Peluang untuk UMK: Pemerintah mendorong partisipasi UMK dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga memberikan peluang besar bagi PT Perorangan.

Kekurangan:

  1. Kapasitas Modal Terbatas: Dengan batas modal maksimal Rp5 miliar, PT Perorangan hanya dapat mengikuti tender dengan nilai kecil hingga menengah.
  2. Kurangnya Pengalaman: Pengalaman sering menjadi salah satu aspek penilaian dalam tender, yang bisa menjadi tantangan bagi PT Perorangan baru.

PT Perorangan dapat berpartisipasi dalam tender, terutama untuk proyek-proyek yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, pemilik PT Perorangan harus memastikan bahwa semua persyaratan administrasi, legalitas, dan teknis telah terpenuhi sebelum mengikuti proses tender.

Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, PT Perorangan dapat bersaing dan meraih peluang dari berbagai tender yang tersedia.

Butuh bantuan untuk memastikan legalitas bisnis Anda? Tim Smartlegal.id hadir untuk mendampingi setiap langkah Anda. Mulai konsultasi sekarang!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://jabar.kemenkumham.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-yayasan?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57 
https://lpse.gresikkab.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2794122

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY