Kini UMKM Bisa Terlibat Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Smartlegal.id -
umkm pengadaan barang

“UMKM dapat ikut serta dalam pengadaan barang langsung secara elektronik, bela pengadaan, dan e-katalog”

Semakin banyak keuntungan yang didapat oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya adalah berkesempatan memperluas pasarnya ke lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dikarenakan pemerintah turut memanfaatkan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah meningkatkan peran serta UMKM.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Keuntungan Yang Didapat Usaha Mikro Dan Kecil

Pasalnya Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanjanya untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri (Pasal 65 ayat (2) jo. ayat (3) Perpres 12/2021).

Selain itu, paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 Miliar diperuntukan bagi usaha kecil dan koperasi (Pasal 65 ayat (4) Perpres 12/2021).

Dilansir dari buku panduan pengadaan jasa pemerintah untuk koperasi dan UMKM yang disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM, keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan melalui pengadaan langsung secara elektronik, bela pengadaan, dan e-katalog

Pengadaan Langsung Secara Elektronik

Pengadaan langsung secara elektronik dilakukan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP). Diperuntukkan bagi pengadaan dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta

Agar dapat terlibat sebagai penyedia, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya melalui situs web atau aplikasi LPSE. Setelah memiliki akun di LPSE, pelaku UMKM dapat mengisi profil usaha di SiKAP.

Terkait tahapan pendaftaran dan dokumen pemilihan pengadaan dapat diakses melalui http://inaproc.id/unduh. Namun sebelum itu, untuk mempermudah pelaku UMKM memilih kategori pengadaan yang sesuai serta jenis-jenis barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah, pelaku UMKM dapat  memeriksa laman portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro. Dalam artian, SiRUP membantu UMKM melihat apakah produknya dibutuhkan oleh pemerintah

Apabila UMKM terpilih menjadi penyedia, maka akan ada pemberitahuan melalui akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau email yang didaftarkan dalam akun SPSE. 

Bela Pengadaan

Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-marketplace). Aplikasi ini digunakan oleh kementerian, lembaga, serta perangkat daerah untuk pengadaan langsung barang/jasa produk dalam negeri milik UMKM.  Diperuntukkan bagi pengadaan dengan biaya paling banyak Rp 50 juta (Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Bela Pengadaan). 

Untuk menjadi penyedia, UMKM harus mendaftarkan usahanya di aggregator yang telah menjadi mitra LKPP. Adapun daftar aggregator yang menjadi mitra LKPP dapat dilihat pada laman https://belapengadaan.lkpp.go.id/

Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru 

E-katalog

E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga dan informasi lainnya terkait barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah (termasuk UMKM). Produk dalam e-katalog telah dikurasi oleh LKPP. Untuk melihat produk-produk yang ditawarkan oleh UMKM dapat diakses pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id 

Sebelum mendaftar menjadi penyedia dalam e-katalog, pastikan terlebih dahulu melalui SiRUP apakah produk UMKM tersebut dibutuhkan oleh pemerintah. Setelah itu ikuti proses pendaftaran sesuai kategori produk pada https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman 

Terhadap barang yang diajukan pada saat pengadaan, terdapat sertifikasi dan standar khusus pada komoditas tertentu. Namun prioritas utamanya produk tersebut haruslah merupakan produk dalam negeri dan buatan UMKM

Ingin usaha Anda terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? Segera urus legalitas usaha Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini agar kami bisa bantuin bisnis Anda jadi legal.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY