Klinik Kecantikan Ilegal: Kasus Ria Beauty dan Pentingnya Memiliki Izin

Smartlegal.id -
klinik kecantikan
Image: freepik.com/author/serhii_bobyk

“Tanpa izin yang sesuai, praktik klinik kecantikan tidak hanya dapat membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga berisiko menjerat pelaku usaha dengan masalah hukum yang serius.”

Klinik kecantikan telah menjadi bisnis yang berkembang pesat di Indonesia. Dengan semakin banyaknya permintaan layanan perawatan kecantikan, banyak pelaku usaha yang mulai membuka klinik atau salon kecantikan. 

Namun, bisnis ini juga tidak luput dari peraturan yang ketat, terutama terkait dengan izin praktik dan kelayakan layanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat adalah penangkapan pemilik klinik Ria Beauty, Ria Agustina, yang diketahui melakukan praktik kecantikan ilegal tanpa izin yang sah. Kasus ini membuka kembali pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Indonesia mengenai izinnya.

Artikel ini akan membahas tentang bagaimana izin yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dampak yang bisa ditimbulkan bagi pemilik klinik yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Bisnis Klinik Hewan Makin Diminati, Ini dia Legalitas Usahanya!

Kasus Ria Agustina dan Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty, baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar. Ria membuka kliniknya di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan, dengan menawarkan perawatan menggunakan alat yang tidak memiliki izin edar, dan menggunakan serum yang tidak memenuhi standar keamanan. 

Bahkan, dia juga diketahui melakukan perawatan ekstrem seperti dermaroller pada bagian kepala untuk menumbuhkan rambut, serta menawarkan perawatan di area kemaluan dan anus. Ria Agustina, yang bukan berasal dari latar belakang medis, ternyata tidak memiliki izin praktik yang sah sebagai tenaga medis. 

Selain itu, dia juga tidak memiliki izin untuk membuka klinik kecantikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh polisi, Ria mengklaim bahwa dia telah mengikuti berbagai pelatihan untuk memperoleh kompetensi, namun sertifikat pelatihan tersebut tidak cukup untuk memenuhi syarat membuka klinik kecantikan yang sah di Indonesia.

Klinik yang dibuka oleh Ria Agustina ini telah memakan korban. Seperti yang dikutip melalui detik.com, korbannya mengalami perlukaan. 

Baca juga: Klinik Kecantikan Memakan Korban: Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai!

Peraturan Terkait di Indonesia 

Di Indonesia, klinik kecantikan harus memenuhi berbagai persyaratan dan izin yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin usaha dan izin praktik medis adalah dua hal yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik kecantikan agar usahanya berjalan sesuai dengan hukum. 

Beberapa peraturan yang mengatur antara lain:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023)
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 (Permenkes 17/2024) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 17/2024)

Klinik kecantikan termasuk ke dalam ruang lingkup klinik swasta. Menurut Permenkes 17/2024 Lampiran B mengenai Standar Usaha Klinik, klinik swasta adalah klinik yang didirikan oleh masyarakat, baik orang perseorangan, maupun badan usaha. 

Dalam peraturan ini, aktivitas klinik swasta memiliki nomor Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 86105. Usaha klinik ini termasuk ke dalam tingkat resiko menengah tinggi. 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat KBLI 86105 menurut oss.go.id adalah 

  • Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  • Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  • Surat Izin Praktik (SIP) bagi semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut
  • Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  • Self assessment Klinik 
  • Profil Klinik
  • Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
  • Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum) 
  • Daftar obat- obatan serta SDM yang bekerja di klinik
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024)
  2. Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Kesehatan 

Setiap daerah di Indonesia memiliki peraturan yang mengatur izin usaha di sektor kesehatan, termasuk klinik kecantikan. Pemilik harus mengajukan izin usaha kepada pemerintah daerah setempat sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah tersebut. 

Izin usaha ini mencakup izin lokasi, izin operasional, dan izin teknis yang berkaitan dengan penyediaan layanan kecantikan.

Lebih lanjut mengenai izin usaha klinik kecantikan, dapat dibaca melalui artikel izin usaha klinik kecantikan berikut ini.

Dampak bagi Klinik Kecantikan yang Tidak Memiliki Izin

Klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku dapat menghadapi berbagai risiko dan dampak negatif, baik dari segi hukum maupun reputasi. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain:

  1. Sanksi Hukum 

Pemilik klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, mulai dari denda hingga pidana penjara. Dalam kasus Ria Agustina, dia dijerat dengan Pasal 138 dan 439 UU 17/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. 

Selain itu, tindakan medis yang dilakukan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kesehatan, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi pasien.

Dikutip melalui CNN Indonesia, Ria Agustina beserta rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/ atau ayat (3) UU 17/2023, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU 17/2023.

  1. Kerugian Reputasi 

Praktik ilegal atau tidak memenuhi standar dapat merusak reputasi klinik tersebut. Pasien yang mengalami kerugian atau luka akibat perawatan yang tidak tepat dapat mengajukan gugatan, yang akan merusak nama baik klinik dan menurunkan jumlah pelanggan.

  1. Tutupnya Usaha 

Klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki izin praktik dapat dipaksa untuk menutup usahanya oleh pihak berwenang. Penutupan usaha ini akan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemilik klinik.

Punya Klinik Utama, Apakah Perlu Instalasi Farmasi? Cek Ketentuannya dengan membaca artikel instalasi farmasi berikut.

Izin klinik kecantikan di Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Praktik kecantikan yang dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan pasien dan berisiko menimbulkan sanksi hukum yang berat. 

Oleh karena itu, para pemilik klinik kecantikan harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa mereka memiliki izin praktik yang sah dari pihak berwenang.

Hindari masalah hukum dengan memastikan izin klinik kecantikan Anda sudah lengkap. Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi mengenai perizinan dan regulasi yang berlaku!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241206183251-12-1174631/polisi-tangkap-pemilik-klinik-ria-beauty-tak-punya-izin-praktik/amp 
https://news.detik.com/berita/d-7687167/dokter-abal-abal-ria-beauty-pernah-treatment-dermaroller-untuk-pribadi
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/e05885c3-6730-485c-aff3-925b14b54f1b

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY