Ramai Bank Ajukan Jadi Bank Emas, Begini Syarat dan Aturannya di Indonesia

Smartlegal.id -
Bank Emas
Image: freepik.com/author/wirestock

“Bank emas (bullion) adalah peluang besar bagi sektor keuangan Indonesia, namun harus dijalankan sesuai POJK 17/2024 untuk memastikan kepatuhan hukum.”

Bank emas atau bullion bank kini menjadi sorotan di Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui PT Pegadaian sebagai institusi pertama yang mendapatkan izin usaha ini. Tren ini menarik perhatian karena tidak hanya memberikan layanan keuangan berbasis emas, tetapi juga mendukung ekosistem pengelolaan emas nasional. 

Namun, pendirian bank bullion bukanlah proses sederhana. Diperlukan izin dari otoritas terkait untuk memastikan legalitas dan keamanan operasionalnya. Lantas, bagaimana sebenarnya proses perizinan bagi lembaga jasa keuangan untuk menjadi bank bullion? Artikel ini akan mengulasnya berdasarkan peraturan di Indonesia.

Baca juga: Banyak Bank Lakukan Spin-Off Syariah, Apa Saja Ketentuannya?

Apa Itu Bank Emas (Bullion Bank)?

Bank emas atau bullion merupakan institusi keuangan yang menawarkan layanan berbasis emas, seperti penyimpanan, pembelian, penjualan, atau pembiayaan berbasis logam mulia. 

Dapat disimpulkan bank bullion adalah lembaga jasa keuangan yang menyediakan berbagai layanan berbasis emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024)

Pasal 2 ayat (1) POJK 17/2024 menjelaskan bahwa bank bullion didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, meliputi:

  1. Simpanan emas.
  2. Pembiayaan berbasis emas.
  3. Perdagangan emas.
  4. Penitipan emas.
  5. Kegiatan lain terkait emas yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Aturan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan regulasi ini, bank emas diharapkan dapat memberikan solusi keuangan yang inovatif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain bank bullion kini sedang ramai juga bank digital, lantas bagaimana izin pendiriannya? Simak dalam artikel Ingin Mendirikan Usaha Bank Digital? Ketahui Persyaratan Pendiriannya!

Proses Mendapatkan Izin Usaha

Lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menjadi bank bullion harus memenuhi beberapa tahapan dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pengajuan Permohonan Izin

LJK yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion wajib mengajukan permohonan izin kepada OJK. Permohonan ini harus mencakup dokumen-dokumen berikut:

  • Profil perusahaan, termasuk struktur organisasi dan manajemen.
  • Rencana bisnis terkait kegiatan bullion.
  • Sistem dan prosedur operasional kegiatan bullion, termasuk mekanisme pengelolaan risiko.
  • Bukti kesesuaian dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  • Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit.

Untuk syarat dan ketentuan lainnya terdapat di Pasal 25 ayat (2) POJK 17/2024.

  1. Kesesuaian dengan Regulasi

OJK akan menilai apakah calon bank emas telah memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2024 dan UU P2SK. Penilaian ini meliputi:

  • Kecukupan modal untuk menjalankan kegiatan bullion. Permodalan ini terdapat di Pasal 22 POJK 17/2024.
  • Kepatuhan terhadap peraturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Kemampuan perusahaan dalam menyediakan infrastruktur untuk kegiatan berbasis emas, termasuk teknologi informasi dan fasilitas penyimpanan emas.
  1. Penerbitan Izin

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan penilaian selesai, OJK akan menerbitkan surat izin usaha bullion. Surat izin ini menjadi dasar hukum bagi LJK untuk mulai menjalankan kegiatan bank bullion.

Jika ingin melakukan kegiatan usaha bullion secara elektronik, bank dapat melihat Pasal 19 POJK 17/2024.

Baca juga: Laku Pandai: Peluang Usaha untuk Jadi Agen Bank, Cek Legalitasnya!

Manfaat bagi Ekosistem Keuangan dan Pegadaian sebagai Pelopor Bank Emas

Bank emas tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan penyelenggara, tetapi juga bagi berbagai pihak dalam ekosistem ekonomi. Berikut adalah beberapa manfaatnya:

  1. Bagi Pemerintah: Mengurangi ketergantungan pada emas impor dan menjaga kestabilan moneter melalui pengelolaan devisa berbasis emas.
  2. Bagi Masyarakat: Mempermudah akses investasi emas secara aman dan memberikan opsi pembiayaan berbasis emas yang transparan dan terpercaya.
  3. Bagi Industri: Menyediakan pembiayaan proyek tambang emas melalui kontrak serah lindung nilai (forward hedge contract) dan mendukung industri perhiasan dengan pasokan emas yang stabil.

PT Pegadaian menjadi lembaga pertama yang memperoleh izin sebagai bank emas di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 120 tahun dalam bisnis gadai, Pegadaian melihat peluang besar dalam diversifikasi usaha berbasis emas. 

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa emas masih menjadi komoditas inti bisnis perusahaan, dengan 90 persen core bisnis Pegadaian berasal dari gadai emas.

Keberhasilan Pegadaian mendapatkan izin ini menunjukkan bahwa regulasi terkait bank emas tidak hanya memberikan peluang baru, tetapi juga mendorong inovasi dalam industri keuangan.

Sektor keuangan menjadi salah satu sektor bisnis yang mengalami kenaikan signifikan salah satunya fintech P2P Lending, apa itu dan bagaimana legalitasnya, temukan jawabannya dalam artikel Bisnis Fintech P2P Kenalin & Cek Legalitas Pendiriannya!

Perbandingan dengan Negara Lain dan Tantangan

Konsep bank bullion telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Turki dan Malaysia. Di Turki, bank emas seperti Kuveyt Türk dan Türkiye Bankas menyediakan layanan simpanan emas yang dikonversi menjadi rekening digital. Sementara di Malaysia, bank besar seperti Maybank dan CIMB menawarkan fitur pembelian dan penjualan emas secara online dengan dukungan regulasi pemerintah.

Keberhasilan kedua negara ini dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam mengembangkan ekosistem bank emas yang inklusif dan berkelanjutan. Meskipun memiliki banyak potensi, pelaksanaan bank bullion di Indonesia tidak terlepas dari tantangan, seperti:

  1. Edukasi masyarakat tentang manfaat bank emas.
  2. Penguatan regulasi untuk memastikan keamanan dan transparansi.
  3. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan berbasis emas.

Namun, dengan dukungan regulasi yang kuat melalui POJK 17/2024 dan UU P2SK, serta komitmen dari lembaga keuangan seperti Pegadaian, bank emas dapat menjadi solusi keuangan yang relevan bagi kebutuhan masyarakat.

Ramainya lembaga keuangan yang mengajukan izin sebagai bank emas menunjukkan bahwa sektor ini memiliki prospek cerah di Indonesia. Dengan regulasi yang mendukung dan potensi emas sebagai komoditas strategis, bank emas dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan sektor keuangan dan ekonomi nasional. 

Bagi lembaga keuangan yang ingin mengikuti jejak Pegadaian, memahami dan memenuhi persyaratan izin usaha sesuai POJK 17/2024 adalah langkah awal menuju sukses di era bank bullion.

Pendirian bank bullion menawarkan peluang besar, terutama di pasar yang memiliki minat tinggi terhadap investasi emas. Namun, proses perizinan yang kompleks dan tantangan operasional memerlukan strategi yang matang dan manajemen risiko yang efektif. 

Dengan memenuhi regulasi dan menjaga kepercayaan nasabah, bank emas dapat menjadi inovasi keuangan yang berkontribusi pada perekonomian modern.

Bangun bisnis Anda tanpa khawatir tentang aspek legal. Tertarik di bisnis keuangan tapi masih bingung dengan perizinan usahanya? Hubungi SmartLegal.id sekarang untuk konsultasi!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/market/20241224121048-17-598443/ojk-ungkap-bank-bank-antre-izin-usaha-bullion
https://www.tempo.co/ekonomi/mengenal-bullion-bank-emas-yang-jadi-usaha-baru-pegadaian-1191242

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY