Laku Pandai: Peluang Usaha untuk Jadi Agen Bank, Cek Legalitasnya!
Smartlegal.id -
“Laku pandai, program milik Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan keuangan yang inklusif bagi masyarakat Indonesia.”
Program bernama “laku pandai” yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memungkinkan bagi masyarakat kota maupun pelosok untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan keuangan tanpa harus datang ke bank atau kantor cabangnya.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan keuangan inklusif yang menjangkau kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan adanya ketersediaan akses layanan keuangan laku pandai ini, masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan akan mendapatkan kesempatan yang sama.
Dalam pelaksanaan program “laku pandai” ini, maka akan melibatkan pihak-pihak lain, seperti Lembaga Jasa Keuangan, bank penyelenggara, dan agen sebagai pihak yang bekerja sama dengan bank.
Baca juga: Syarat Pendirian PT Perorangan: Apa Saja Kriterianya?
Menjadi agen laku pandai merupakan peluang bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan menggiurkan.
Agen laku pandai di sini bisa dikenal juga sebagai agen bank. Apa saja persyaratan untuk menjadi agen bank?
Definisi Laku Pandai
Laku pandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Definisi tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuanan Inklusi (Peraturan OJK 1/POJK.03/2022) dan SE OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusi oleh Bank (SE OJK 6/SEOJK.03/2015).
Dalam pelaksanaannya, para agen yang terpilih akan dibekali cara-cara dalam memberikan pemahaman untuk menabung dan bertransaksi di tengah-tengah masyarakat, baik kota maupun di pelosok.
Dengan adanya program ini, maka diharapkan dapat mendorong kegiatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.
Produk yang ditawarkan oleh agen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam ringkasan POJK antara lain:
- Tabungan dasar (Basic Saving Account/BSA),
- Kredit;atau
- pembiayaan mikro; dan
- Produk bank lainnya berdasarkan izin OJK.
Daftar Bank Penyelenggara Laku Pandai
Adapun daftar bank peserta, antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Bank Mandiri;
- Bank Negara Indonesia (BNI);
- Bank Tabungan Negara;
- Dan lain-lain
Lalu, bagaimana persyaratan untuk menjadi agen laku pandai?
Dalam rangka menjadi agen perorangan, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):
- Berkedudukan di lokasi yang jelas;
- Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas yang baik;
- Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 tahun terakhir; dan
- Tidak menjadi agen laku pandai dari bank lain yang kegiatan usahanya sejenis di luar kelompok usaha bank yang sama.
Selain itu, juga harus:
- Lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyelenggara;
- Menyiapkan syarat umum administratif (KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP).
Contoh dari perorangan di antaranya meliputi (Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):
- Perusahaan tidak berbadan hukum seperti perseroan komanditer (CV) atau firma;
- Organisasi informal seperti gabungan kelompok tani;
- Sekolah, termasuk pondok pesantren.
Selain sebagai perorangan, agen laku pandai juga dapat berbentuk badan hukum. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi (Pasal 13 Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):
- Berbadan hukum Indonesia yang:
- Diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta
- Diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan atau perusahaan dagang yang memiliki jaringan gerai ritel;
- Memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik;
- Mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan oleh bank;
- Memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan laku pandai; dan
- Memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan laku pandai.
Contoh dari badan hukum yang dimaksud antara lain (buku saku OJK berjudul “Seputar Informasi Mengenai Laku Pandai”):
- Perseroan terbatas (PT);
- Perusahaan daerah; atau
- Koperasi.
Keuntungan Mengikuti Program Laku Pandai
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id dan ketentuan SE OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015, berikut adalah keuntungan menjadi agen laku pandai:
- Adanya fee atau imbal jasa per transaksi untuk agen
Fee ini berasal dari setiap transaksi yang dilakukan dan besarannya berbeda sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank.
Baca juga: Prosedur, Syarat, & Biaya Pendirian PT Perorangan 2023
- Agen akan mendapatkan pelatihan dan edukasi yang diberikan oleh Bank Penyelenggara, dengan cakupan materi sebagai berikut:
- Tata cara pemberian layanan kepada nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA;
- Tata cara penggunaan electronic device yang digunakan oleh agen dalam memberikan layanan kepada nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA;
- Tata cara penggunaan electronic device dan/atau instrumen yang akan digunakan nasabah untuk melakukan transaksi keuangan;
- Pengamanan dan kerahasiaan data nasabah;
- Penanganan permasalahan terkait penggunaan electronic device;
- Penanganan pengaduan dari nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA
- Pengenalan produk jasa keuangan (termasuk manfaat, risiko dan biaya yang terkait dengan produk);
- Cara pengenalan keaslian uang;
- Penerapan prosedur customer due diligence (CDD), dan penerapan CDD lebih sederhana kepada nasabah.
- Pengalaman bekerja tanpa harus ke kantor.
Mendirikan PT semakin mudah dengan bantuan dari Konsultan Smartlegal.id. Soalnya bisa dibantuin sampai pengurusan NIB! Klik tombol di bawah sekarang juga!
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi