Kapasitas Data Center Indonesia No 2 di ASEAN, Bagaimana Izin Bisnis Data Center?

Smartlegal.id -
Bisnis Data Center
image: freepik.com/author/rawpixel.com

“Kapasitas data center Indonesia terus berkembang, bagaimana perizinan dan kebijakan KBLI akan mempengaruhi arus investasi bisnis data center?”

Indonesia kini mencatatkan pencapaian signifikan dengan menempati posisi kedua dalam kapasitas data center terbesar di ASEAN, sebuah prestasi yang menunjukkan kemajuan pesat dalam infrastruktur digital negara ini. 

Dengan tingginya permintaan terhadap layanan cloud, penyimpanan data, dan kebutuhan teknologi digital lainnya, sektor data center di Indonesia semakin dilirik oleh investor asing sebagai peluang emas.

Namun, di balik potensi besar ini, ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, terutama terkait perizinan usaha, regulasi, ketentuan dan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI). 

Lantas, bagaimana faktor-faktor tersebut bisa mempengaruhi arus investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat ekspansi data center di Indonesia? Mengingat peran vital yang dimiliki data center dalam mendukung transformasi digital dan perekonomian masa depan Indonesia.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Regulasi yang Mengatur Terkait Perizinan Bisnis Data Center di Indonesia

Perizinan dalam sektor data center di Indonesia melibatkan berbagai regulasi yang dirancang untuk mengatur operasional, infrastruktur, dan keamanan data yang dikelola oleh pusat data tersebut. 

Meskipun Indonesia memiliki potensi besar di bidang ini, proses perizinan sering dianggap kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang berbagai regulasi yang berlaku. Berikut adalah pembahasan terkait regulasi yang mengatur perizinan data center di Indonesia.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terakhir diubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Aturan ini menjadi dasar utama yang mengatur transaksi elektronik dan pengelolaan data di Indonesia termasuk yang menyediakan layanan penyimpanan dan pengolahan data. 
  2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022). Penyedia harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik, yang termasuk dalam ruang lingkup undang-undang ini.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Tiap-tiap jenis usaha akan diklasifikasikan ke dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Bagi usaha yang bergerak di bidang data center, faktor-faktor seperti kapasitas penyimpanan, pengelolaan data sensitif, serta infrastruktur yang digunakan akan mempengaruhi kategori risiko tersebut. 

Pahami ketentuan pelindungan data pribadi pada bisnis Anda, simak ulasan lengkapnya dalam artikel Pentingnya Izin Pemilik Data Pribadi Dalam Kegiatan Bisnis.

Bagaimana Perizinannya?

Data center yang beroperasi di Indonesia memerlukan izin usaha sesuai dengan KBLI. Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, terutama dalam hal komputasi awan (cloud computing), edge computing, dan Internet of Things (IoT), kebijakan KBLI yang ada saat ini masih banyak yang tidak memperhitungkan kemajuan teknologi tersebut. 

Banyak inovasi baru dalam dunia data center seperti penyimpanan data terdesentralisasi, penggunaan server di lokasi geografis yang berbeda, dan pengelolaan data dalam skala besar belum tercakup dalam KBLI yang ada.

Adapun KBLI yang sesuai dengan bisnis data center adalah KBLI 63112, yang mencakup aktivitas hosting, penyimpanan data, dan pemrosesan data terkait layanan digital seperti web hosting, aplikasi hosting, dan cloud computing

KBLI 63112 termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi, oleh karena itu pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. 

Bagaimana cara mengurus sertifikat standar? Temukan jawabannya dalam artikel Cara Mengurus Sertifikat Standar OSS.

Selain itu izin lingkungan juga diperlukan dalam bisnis ini. Jika data center beroperasi dengan skala besar, terutama yang melibatkan pusat data yang memiliki konsumsi energi tinggi, maka izin lingkungan menjadi syarat yang perlu dipenuhi. 

Data center harus memastikan bahwa operasionalnya tidak merusak lingkungan, terutama terkait penggunaan energi, pengelolaan limbah elektronik, dan emisi karbon. 

Tidak hanya perizinan diatas, kebijakan keamanan dan pelindungan data pribadi juga dibutuhkan dalam bisnis data center. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah terakhir pada Permenkominfo 10/2021.

Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyedia layanan data center, untuk memenuhi standar tertentu dalam menjaga keamanan data. Data center diharuskan memiliki sistem keamanan siber yang kuat, mengantisipasi ancaman cyber, serta menjaga integritas dan kerahasiaan data yang diproses.

Baca juga:  Daftar Kode KBLI OSS dan Keterangannya Untuk Jenis Bidang Usaha Perusahaan di Indonesia

Potensi dan Tantangan Bisnis Data Center di Indonesia

Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, menjadi salah satu pasar potensial bagi bisnis data center. Perkembangan teknologi, kebutuhan akan infrastruktur digital, dan adopsi layanan berbasis cloud telah mendorong permintaan terhadap data center di tanah air.

  1. Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam sektor ekonomi digital. E-commerce, fintech, dan platform digital lainnya berkembang pesat, menghasilkan kebutuhan yang besar akan penyimpanan dan pengelolaan data.
  2. Adopsi layanan cloud di Indonesia terus meningkat, baik oleh perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah (UKM). Banyak perusahaan mulai mengalihkan operasional mereka ke cloud untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas.
  3. Secara geografis, Indonesia berada di pusat kawasan Asia Tenggara, menjadikannya lokasi strategis untuk data center regional.

Meskipun potensinya besar, industri data center di Indonesia menghadapi beberapa tantangan:

  1. Biaya Energi yang Tinggi: Data center membutuhkan pasokan listrik yang besar. Tingginya biaya energi di Indonesia dapat menjadi hambatan bagi perusahaan yang ingin berinvestasi.
  2. Keamanan Data: Isu keamanan data dan privasi menjadi perhatian utama, terutama dengan meningkatnya ancaman siber.
  3. Ketersediaan Tenaga Kerja Terampil: Kurangnya tenaga kerja lokal yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan data center juga menjadi tantangan.

Tidak paham proses perizinan berusaha khususnya bisnis data center di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.instagram.com/p/DDbSyjWJcxO/?igsh=eDF3aWhzaTc2aXkz&img_index=1
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240703142915-37-551458/bisnis-data-center-laris-manis-gimana-potensinya-di-ri
https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/13/063000821/tahun-2026-bisnis-data-center-di-indonesia-tembus-rp-45-9-triliun

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY