Bukalapak Tutup Marketplace dan Fokus Pada Produk Digital, Apakah Perlu Merubah KBLI?

Smartlegal.id -
Bukalapak Tutup
Image: freepik.com/author/freepik

“Dikabarkan Bukalapak tutup marketplace dan kini fokus produk digital, yang menjadi pertanyaan apakah perubahan jenis usaha merubah KBLI?”

Setelah bertahun-tahun beroperasi sebagai salah satu pemain utama dalam industri e-commerce, Bukalapak mengumumkan pada 9 Januari 2025, bahwa mereka akan menutup layanan marketplace yang sudah berjalan dan fokus pada pengembangan produk digital. 

Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pengguna dan penjual yang telah bergantung pada platform ini, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan Bukalapak, serta dampaknya terhadap lanskap e-commerce di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant,  Dari Kasus Tutupnya Zenius

Peralihan Bisnis Bukalapak Tutup Marketplace

Langkah perubahan yang diambil Bukalapak ini menandai babak baru dalam perjalanan perusahaan, yang selama ini dikenal sebagai marketplace yang menyediakan berbagai barang fisik, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga barang elektronik. 

Kini, Bukalapak akan beralih sepenuhnya ke pengembangan produk dan layanan digital, yang mencakup berbagai solusi teknologi untuk membantu pelaku usaha dan pengusaha kecil menengah di Indonesia. 

Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, khususnya dalam hal kode klasifikasi lapangan usaha (KBLI). Sebagai platform yang awalnya terdaftar dalam kategori e-commerce, perubahan arah bisnis ini tentu saja bisa mempengaruhi klasifikasi perusahaan dalam sistem KBLI. 

Marketplace adalah salah satu aspek penting dalam transaksi e-commerce, yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya: 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) 
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) 
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023)

Ketahui juga tips cara menentukan KBLI agar sesuai, simak ulasanya dalam artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA.

Dampak Peralihan Bukalapak dari Marketplace Menjadi Platform Digital

Perubahan dari model marketplace ke bisnis digital tentu mempengaruhi hampir setiap aspek operasional BukaLapak. 

Di tingkat struktur perusahaan, BukaLapak kemungkinan besar akan melakukan restrukturisasi tim dan mengalihkan fokus pengembangan produk dari e-commerce berbasis fisik menjadi solusi berbasis teknologi. 

Hal ini berarti perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja yang berkompeten di bidang teknologi, seperti pengembang perangkat lunak, ahli keamanan siber, dan manajer produk digital.

Tidak hanya itu, dari segi strategi pemasaran dan branding, BukaLapak juga harus melakukan rebranding untuk menciptakan citra yang sesuai dengan fokus baru mereka. 

Selain itu, keputusan ini juga bisa mempengaruhi aliansi strategis yang sudah dijalin BukaLapak sebelumnya. Beberapa kemitraan yang selama ini fokus pada e-commerce mungkin perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan strategi digital baru perusahaan. 

Salah satu peraturan yang perlu dipertimbangkan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal (Permendag 31/2024).  Peraturan ini mengatur perizinan bagi pedagang dalam negeri yang melakukan perdagangan elektronik atau daring. 

Permendag 31/2024 mengatur perizinan berusaha untuk pedagang dalam negeri di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melakukan perdagangan eceran daring, yang tidak membedakan jenis produk yang dijual. 

Hal ini berarti, meskipun Bukalapak kini lebih fokus pada produk digital, mereka tetap dapat beroperasi dalam kerangka peraturan yang sama tanpa perlu perubahan besar dalam klasifikasi usaha mereka.

Baca juga: Bagaimana Cara Memilih KBLI yang Tepat? Cek Tips Ini!

Apakah Bukalapak Perlu Melakukan Penyesuaian KBLI Baru?

KBLI adalah sistem pengkodean yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan di Indonesia. 

KBLI diperlukan untuk tujuan administrasi dan regulasi yang melibatkan perpajakan, izin usaha, dan berbagai kewajiban hukum lainnya. Kode ini mencakup berbagai kategori usaha, mulai dari sektor manufaktur, perdagangan, hingga jasa.

Bagi Bukalapak, yang sebelumnya terdaftar dalam KBLI yang mencakup kegiatan perdagangan melalui platform online (e-commerce), perubahan fokus bisnis yang kini mengarah ke produk digital menimbulkan pertanyaan besar

Apakah mereka perlu mengubah KBLI untuk mencerminkan model bisnis barunya?

Sebelumnya, Bukalapak terdaftar dalam kategori e-commerce yang memungkinkan mereka mengoperasikan marketplace yang mempertemukan pembeli dan penjual untuk transaksi barang fisik. 

Namun, dengan beralih ke produk digital, seperti layanan keuangan digital, aplikasi teknologi, dan solusi berbasis cloud untuk UMKM, Bukalapak jelas bergerak ke sektor yang berbeda, yaitu teknologi dan layanan digital. 

Seiring dengan transformasi bisnis Bukalapak, mereka perlu memastikan bahwa KBLI yang terdaftar tetap relevan dengan aktivitas yang mereka jalankan. Beberapa kode KBLI yang dapat mencakup ruang lingkup bisnis BukaLapak yang baru, antara lain:

  1. KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial): Kode ini mencakup perusahaan yang menyediakan platform atau portal digital untuk tujuan komersial, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik. KBLI ini relevan dengan kegiatan Bukalapak yang menyediakan platform digital untuk transaksi bisnis.
  2. KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet/E-Commerce): KBLI ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengembangan aplikasi untuk perdagangan daring atau e-commerce. Dengan fokus Bukalapak yang kini lebih pada aplikasi digital dan solusi berbasis cloud, kode ini juga sangat relevan dengan jenis usaha mereka saat ini.

Kedua KBLI tersebut mencerminkan kegiatan yang dilakukan Bukalapak, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan platform digital dan aplikasi perdagangan melalui internet, yang merupakan bagian integral dari model bisnis mereka yang baru.

Ternyata terdapat 2 (dua) jenis KBLI, apa saja? Temukan jawabannya dalam artikel KBLI Utama dan Pendukung: Perbedaan & Cara Memilih Biar Gak Salah!

KBLI sendiri dapat mengalami perubahan apabila perusahaan mengalami perubahan yang signifikan dalam jenis kegiatan usaha yang dijalankan. 

Perubahan atau penambahan KBLI umumnya dilakukan oleh pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ekspansi atau perubahan bisnis, misalnya dengan memasukkan jenis sektor usaha baru atau memperkenalkan sektor yang berbeda. 

Tidak paham proses perizinan berusaha di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.tempo.co/digital/bukalapak-umumkan-berhenti-jualan-produk-fisik-dan-fokus-virtual-ini-penjelasannya-1191082
https://www.liputan6.com/hot/read/5870279/bukalapak-resmi-tutup-layanan-marketplace-fokus-jualan-pulsa-dan-token-listrik - :~:text=Kapan marketplace Bukalapak resmi ditutup,produk virtual di platform tersebut.
https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/download/622/pdf_112/1961

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY