Belajar dari Bangunan Mie Gacoan Disegel Karena Belum Punya Izin PBG, Bagaimana Izin PBG?
Smartlegal.id -

“Belajar dari kasus Mie Gacoan disegel, penting bagi pelaku usaha untuk tidak mengabaikan izin PBG agar terhindar dari masalah hukum.”
Kasus penyegelan bangunan Mie Gacoan di Serpong menjadi sorotan karena dilakukan saat usahanya sudah mulai beroperasi. Penyebabnya dikarenakan gerai tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peristiwa ini menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha masih belum memahami pentingnya izin PBG sebagai syarat legalitas bangunan. Tanpa izin ini, bangunan dianggap tidak sah secara hukum meskipun sudah berdiri dan beroperasi.
Lalu, apa sebenarnya izin PBG itu, mengapa izin PBG penting serta bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut agar bisnis kamu tidak mengalami nasib yang sama seperti kasus Mie Gacoan.
Baca juga: Mie Gacoan Disegel! Gerai di Serpong Tak Punya Izin PBG
Apa itu PBG dan Mengapa Penting?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung. Izin ini diperlukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan (Pasal 1 angka 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (PP 16/2021)).
Dengan kata lain, PBG merupakan izin yang wajib dimiliki pelaku usaha sebuah bangunan digunakan. PBG berfungsi memastikan bangunan sudah sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Izin ini juga menggantikan IMB yang sebelumnya digunakan.
Mengapa Izin PBG Penting dalam Mendirikan Usaha
PBG memberikan tolok ukur terhadap bagaimana bangunan usaha direncanakan dan dibangun. Proses ini mencakup perencanaan, perancangan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Melalui PBG, pemerintah memastikan bahwa bangunan yang didirikan berstatus legal. Legalitas ini sangat penting agar bangunan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, PBG juga menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Standar ini berguna untuk melindungi pengguna gedung maupun pelaku usaha itu sendiri.
PBG berfungsi untuk mendata rencana pembangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang. Dengan begitu, keberadaan bangunan lebih tertata dan tidak menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PBG, Anda dapat membaca artikel berikut PBG Adalah: Legalitas untuk Perizinan Bangunan Gedung
Persyaratan Untuk Mendapatkan PBG
Untuk bisa memperoleh PBG, pemilik bangunan perlu memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan PP 16/2021. Berikut rincian syarat yang harus disiapkan:
- Persyaratan Administratif:
- Identitas pemohon seperti KTP dan NPWP untuk perorangan, atau akta pendirian dan NPWP badan usaha.
- KITAS jika pemohon adalah warga negara asing.
- Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat atau perjanjian pemanfaatan lahan.
- Dokumen informasi tata ruang seperti ITR atau KKPR.
- Dokumen persetujuan lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tergantung ketentuan daerah.
- Persyaratan Teknis (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021):
- Gambar perencanaan arsitektur yang mencakup tata ruang, fasad, dan detail lainnya.
- Dokumen struktur bangunan berupa perhitungan teknis ketahanan bangunan.
- Dokumen sistem MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing) lengkap dengan denah dan detail.
- Perhitungan teknis khusus untuk bangunan dua lantai atau lebih.
- Laporan hasil penyelidikan tanah untuk bangunan tiga lantai ke atas.
- Analisis risiko kebakaran dan keselamatan bagi bangunan tertentu.
- Siteplan atau masterplan jika bangunan terdiri dari beberapa unit dalam satu kawasan.
- Persyaratan Tata Ruang dan Zonasi:
- Bangunan wajib sesuai dengan RTRW dan RDTR yang berlaku di daerah tersebut.
- Tidak melanggar batas sempadan bangunan seperti jarak dari jalan, sungai, atau kawasan lindung.
Baca juga: Pentingnya Zona RDTR dalam Pengajuan Izin Lokasi Usaha!
Langkah-langkah Mendapatkan Izin PBG Agar Tidak Seperti Kasus Mie Gacoan Disegel
Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus mengikuti serangkaian tahapan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui pemohon agar izin dapat diterbitkan sesuai ketentuan.
- Pendaftaran Akun dan Pengajuan Permohonan: Langkah pertama adalah membuat akun melalui situs resmi SIMBG di simbg.pu.go.id. Setelah berhasil mendaftar, pemohon memilih jenis permohonan sesuai bangunan yang akan digunakan. Pemohon wajib mengisi data pemilik, data bangunan, data tanah, serta informasi umum lainnya. Semua dokumen administratif dan teknis juga harus diunggah ke sistem.
- Verifikasi Dokumen oleh Dinas Teknis: Setelah permohonan diajukan, dokumen akan diperiksa oleh verifikator dari dinas teknis daerah. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua dokumen sesuai dan lengkap. Jika ditemukan kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta untuk memperbaiki dokumen sebelum proses dilanjutkan.
- Evaluasi oleh Tim Teknis (TPA atau TPT): Bila dokumen sudah lengkap, permohonan akan masuk ke tahap evaluasi teknis. Proses ini dilakukan dalam rapat bersama Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Tim ini akan menilai apakah bangunan dirancang sesuai dengan ketentuan teknis dan standar keselamatan.
- Penetapan dan Pembayaran Retribusi: Jika permohonan disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). SKRD ini mencantumkan jumlah biaya retribusi yang harus dibayar. Pembayaran retribusi menjadi syarat sebelum PBG bisa diterbitkan.
- Penerbitan PBG: Setelah pembayaran retribusi dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan izin PBG. Pemohon dapat mengunduh dokumen resmi tersebut langsung melalui akun SIMBG yang digunakan saat mendaftar.
Selain PBG terdapat beberapa dokumen perizinan yang wajib diperhatikan, simak ulasannya dalam artikel 8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi
Perizinan Lain yang Wajib Dimiliki Saat Mendirikan Usaha Kuliner
Selain PBG, pelaku usaha juga perlu memperhatikan jenis perizinan lainnya yang tidak kalah penting. Setiap izin memiliki fungsi tersendiri untuk mendukung legalitas dan kelancaran operasional usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha. NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi dasar legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Saat mengajukan NIB, pelaku usaha harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan. Untuk usaha kuliner seperti restoran, biasanya menggunakan KBLI 56101.
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): SBKBG merupakan bukti sah kepemilikan bangunan yang digunakan untuk usaha. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan SLF. (Pasal 1 angka 19 PP 16/2021)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): SLF diperlukan untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan laik digunakan. Pengajuan SLF dilakukan setelah PBG terbit. (Pasal 1 angka18 PP 16/2021)
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi: Untuk usaha makanan dan minuman, seringkali dibutuhkan sertifikat higiene dari dinas kesehatan. Sertifikat ini menyatakan bahwa tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. (Pasal 8 Permenkes Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011)
- Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonnantie): Sebelumnya, pelaku usaha diwajibkan memiliki Izin Gangguan (HO) jika usahanya berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Namun saat ini, izin tersebut sudah tidak berlaku lagi dan dihapus sejak berlakunya sistem OSS berbasis risiko.
- Izin Reklame: Jika pelaku usaha ingin memasang papan nama atau media promosi di luar bangunan, maka wajib mengajukan izin reklame. Izin ini diurus ke dinas terkait di tingkat pemerintah daerah sesuai lokasi usaha. (Diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing, misalnya Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame)
- Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL): Untuk jenis usaha tertentu, terutama yang berdampak terhadap lingkungan, diperlukan izin lingkungan. Bentuknya bisa berupa AMDAL untuk usaha skala besar atau UKL-UPL untuk skala menengah dan kecil. (Pasal 22 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Jangan sampai usaha Anda terhambat karena masalah perizinan seperti kasus Mie Gacoan disegel! Hubungi Smartlegal.id untuk membantu Anda mengurus izin PBG dan perizinan lainnya dengan cepat dan aman.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/24/20335271/segel-mie-gacoan-serpong-satpol-pp-tangsel-mereka-sudah-urus-izin-tapi