Legalitas Kepemilikan Asing dalam Usaha Travel dan Pariwisata di Indonesia
Smartlegal.id -

“Memahami legalitas usaha travel dan pariwisata di Indonesia penting bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar pariwisata Indonesia.”
Industri pariwisata di Indonesia menarik perhatian investor asing karena potensi pasarnya yang sangat besar. Namun, maraknya penguasaan usaha pariwisata oleh Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan kekhawatiran di masyarakat lokal.
Beberapa pelaku usaha asing diketahui menjalankan travel tanpa kehadiran fisik atau tanpa izin yang lengkap. Kondisi tersebut mendorong munculnya penertiban dan evaluasi terhadap praktik perizinan di sektor pariwisata.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah WNA diperbolehkan memiliki usaha pariwisata dan bagaimana perizinannya diatur? Simak penjelasan dalam artikel berikut.
Baca juga: Cara Memulai Bisnis Travel Agent Sendiri Hingga Cara Mengurus Surat Izinnya
Dominasi Usaha Travel dan Pariwisata oleh WNA di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti maraknya usaha travel dan sewa mobil yang dikuasai warga asing. Di Badung saja, sekitar 400 izin usaha ditemukan milik warga negara asing, banyak tanpa kantor fisik.
Fenomena ini terjadi akibat celah pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan WNA membuka usaha. Praktik tersebut dinilai melanggar etika berusaha dan memperparah ketimpangan ekonomi lokal.
Mendapati keluhan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Gubernur Bali segera membentuk tim khusus lintas instansi. Tim ini bertugas mengaudit izin usaha pariwisata dan menertibkan praktik ilegal yang dijalankan WNA.
Sebagai langkah awal, pemerintah menerbitkan Surat Edaran untuk dasar operasi gabungan Satpol PP dan Polda Bali. Audit dan penertiban diharapkan mampu melindungi ekonomi lokal serta menjaga citra pariwisata Bali.
Jika Anda membuka bisnis travel online salah satu perizinan yang dibutuhkan adalah TD PSE, apa itu? Simak ulasannya dalam artikel Ingin Buka Bisnis Agen Travel Online? Wajib Punya Tanda Daftar PSE
Bolehkah WNA Memiliki Usaha Travel dan Pariwisata di Indonesia?
WNA kini secara prinsip boleh memiliki usaha travel dan pariwisata di Indonesia. Hal ini dimungkinkan melalui pembentukan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA ini memungkinkan kepemilikan mayoritas atau bahkan 100% oleh investor asing, sesuai regulasi terbaru yang berlaku.
Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021)).
Hal ini menandai pergeseran signifikan, di mana sebagian besar sektor pariwisata kini terbuka 100% untuk kepemilikan asing, menghapus batasan kepemilikan yang sebelumnya ada.
Dengan diimplementasikannya DPI, berbagai jenis usaha pariwisata, mulai dari hotel dan resort, restoran, hingga atraksi wisata, kini sangat prospektif bagi investor asing.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang
Legalitas Usaha Travel dan Pariwisata
Sebagai pembuka perlu diketahui kini Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah resmi dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Usaha travel dan pariwisata tergolong sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025. Sesuai ketentuan tersebut, perizinan bagi pelaku usaha travel wajib memiliki perizinan berusaha berapa:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk di sektor pariwisata. Fungsi NIB adalah sebagai perizinan dasar yang diperoleh melalui sistem OSS. Tanpa NIB, pelaku usaha tidak dapat mengakses perizinan lanjutan lainnya.
2. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SUP)
Sertifikat Standar merupakan bentuk pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata yang tergolong risiko menengah. Sertifikat Standar dapat diperoleh melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declaration) saat pelaku usaha mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.
Self-declaration ini merupakan pernyataan bahwa pelaku usaha bersedia menerapkan dan melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usahanya sesuai dengan klasifikasi kegiatan. Ketentuan mengenai standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko (Permen Parekraf 4/2021).
Butuh inspirasi promosi bisnis travel, tenang kami sudah siapkan dalam artikel 15 Kata-Kata Promosi Travel Mobil yang Unik Untuk Menarik Calon Konsumen
KBLI yang Sesuai untuk Usaha Travel dan Pariwisata
Dalam mendirikan usaha travel dan pariwisata, pelaku usaha harus memilih Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usahanya. Berikut dua KBLI yang paling relevan:
- KBLI 79110 – Jasa Biro Perjalanan Wisata
Mencakup usaha yang menyusun dan menjual paket wisata lengkap, termasuk transportasi, akomodasi, pemandu wisata, serta pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Cocok untuk pelaku usaha travel agent yang menangani layanan secara menyeluruh. - KBLI 79120 – Jasa Agen Perjalanan
Fokus pada pemesanan tiket dan layanan perjalanan milik pihak lain, seperti tiket pesawat atau kereta api. Tidak menyusun paket wisata sendiri, tetapi berperan sebagai perantara antara konsumen dan penyedia layanan. - KBLI 79910 – Jasa Reservasi Lainnya
Digunakan oleh usaha yang menyediakan pemesanan akomodasi, tiket hiburan, atau kunjungan ke tempat wisata, tanpa menyelenggarakan perjalanan secara langsung.
Bingung dengan proses legalitas kepemilikan asing di sektor pariwisata? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan panduan lengkap dan solusi hukum yang sesuai
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bali.bisnis.com/read/20250601/538/1881401/dikuasai-asing-gubernur-bali-gerak-cepat-tertibkan-izin-usaha-travel-di-bali?utm_source=desktop&utm_medium=search
https://denpasar.kompas.com/read/2025/06/01/133038978/gubernur-koster-400-biro-perjalanan-dan-sewa-mobil-dikuasai-warga-asing?page=all