Tahapan Usaha Dalam PP 28/2025: Membawa Kejelasan LKPM Konstruksi dan Produksi
Smartlegal.id -

“Penting memahami tahapan usaha dalam PP 28/2025 agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban LKPM konstruksi dan produksi secara tepat.”
Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi salah satu kewajiban administratif penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Namun, selama ini tidak sedikit pelaku usaha yang kebingungan terkait kapan usaha mereka dikategorikan dalam tahap konstruksi atau tahap produksi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pemenuhan kewajiban pelaporan LKPM.
Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membawa angin segar dengan memberikan pengaturan yang lebih rinci dan eksplisit terkait tahapan kegiatan usaha.
Regulasi ini menggantikan PP 5/2021 dan diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha sekaligus memenuhi kewajiban pelaporannya.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tahapan kegiatan usaha dalam PP 28/2025 dan keterkaitannya dengan kewajiban pelaporan LKPM pada tahap konstruksi dan produksi.
Baca juga: Ini Cara Mudah Melakukan Pelaporan LKPM Melalui OSS!
Tahapan Kegiatan Usaha Dalam PP 28/2025
PP 28/2025 membagi tahapan kegiatan usaha menjadi dua tahapan utama dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap Memulai Usaha (Pasal 8 PP 28/2025)
Tahap ini merupakan tahap awal pelaku usaha dalam memulai aktivitas usahanya. Kegiatan kunci pada tahap ini meliputi:
- Pendirian badan usaha dan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
- Pemenuhan persyaratan dasar, yaitu Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).
- Pengajuan dan/atau perolehan Perizinan Berusaha (PB).
2. Tahap Menjalankan Usaha (Pasal 9 PP 28/2025)
Tahap ini terdiri dari dua sub-tahapan, yaitu:
a. Subtahap Persiapan
Pada subtahap ini, pelaku usaha melakukan aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan kegiatan usaha sebelum mulai beroperasi secara komersial. Aktivitas tersebut meliputi (Pasal 10 ayat (1) PP 28/2025):
- Pengadaan tanah.
- Pemenuhan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya apabila wajib Amdal/UKL-UPL atau terdapat pembangunan gedung.
- Pembangunan gedung dan pengadaan peralatan atau sarana.
- Rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM).
- Pemenuhan standar usaha.
- Pemenuhan persyaratan tambahan Perizinan Berusaha.
b. Subtahap Operasional dan/atau Komersial
Pada subtahap ini, kegiatan usaha telah berjalan dan menghasilkan nilai ekonomi. Aktivitas pada subtahap ini meliputi (Pasal 10 ayat (2) PP 28/2025):
- Produksi barang dan/atau jasa.
- Kegiatan logistik dan distribusi.
- Pemasaran.
- Kegiatan komersial lainnya yang menghasilkan nilai ekonomi.
Baca juga: Perusahaan Induk Hanya Punya Saham di Anak Perusahaan, Wajibkah Laporan LKPM?
Kewajiban LKPM dalam Setiap Tahapan
Dengan pembagian tahapan yang lebih rinci ini, PP 28/2025 memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam pemenuhan LKPM, yaitu:
- LKPM Tahap Konstruksi wajib dilaporkan selama pelaku usaha berada pada Subtahap Persiapan.
- LKPM Tahap Produksi/Komersial dilaporkan setelah pelaku usaha memperoleh NIB dan PB (Izin dan/atau Sertifikat Standar yang telah terverifikasi) dan kegiatan usaha telah berjalan secara komersial.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130–133 PP 28/2025 jo. Pasal 32 ayat (7) huruf a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM 5/2021.
Lalu apa saja yang perlu dilaporkan dalam LKPM? Simak ulasannya dalam artikel Ketahui Apa Saja yang Harus dilaporkan Dalam Isi LKPM?
Catatan Penting
Perlu dicatat bahwa saat ini teknis pelaporan LKPM masih mengacu pada Perka BKPM 5/2021. Namun, pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang akan memperbarui ketentuan teknis pelaporan tersebut sejalan dengan PP 28/2025.
Selain itu, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan LKPM berikut:
- 1–10 Juli 2025 → Pelaporan Kuartal II Tahun 2025 untuk usaha menengah dan besar.
- 1–10 Juli 2025 → Pelaporan Semester I Tahun 2025 untuk usaha kecil.
LKPM merupakan salah satu aspek penting dalam keberhasilan bisnis, simak ulasannya dalam artikel Laporan LKPM OSS Hal Penting Keberhasilan Bisnis, Ini yang Dilaporkan!
Ingin memastikan usaha Anda mematuhi kewajiban LKPM sesuai PP 28/2025? Hubungi Smartlegal.id sekarang dan percayakan kepada tim profesional kami untuk mendampingi proses perizinan serta pelaporan usaha Anda.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7345290625719652352-tHak/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAC4KOf4B7hV3t-PieY9OzXekJFdDbBOv3gw