Kasus TKA Ilegal di Tangerang, Ini Ketentuan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Smartlegal.id -
izin tenaga kerja asing
Image: Pexels/author/Deniz ŞENGÜL

“Kasus ini menyoroti pentingnya izin tenaga kerja asing (TKA) yang wajib dimiliki di Indonesia agar dapat bekerja sesuai regulasi yang berlaku.”

Beberapa waktu lalu, petugas imigrasi Tangerang menangkap 2 (dua) warga negara Tiongkok tanpa izin tinggal. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Masuk dan bekerja di Indonesia tanpa izin yang sah melanggar hukum dan membahayakan stabilitas ketenagakerjaan nasional. Oleh karena itu, setiap TKA wajib memenuhi seluruh perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini akan membahas izin tinggal yang wajib dimiliki TKA dan risikonya jika melanggar. Kasus TKA ilegal ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja asing secara legal.

Baca juga: Serba Mudah! Begini Ketentuan Menggunakan Tenaga Kerja Asing Bagi Startup

Kasus TKA Ilegal asal Tiongkok

Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Tiongkok di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Keduanya terbukti melakukan aktivitas kerja tanpa izin yang sah.

Petugas pertama kali mengamankan satu warga Tiongkok berinisial XZ di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh. Ia ditemukan sedang bekerja sebagai kuli bangunan, melakukan pemotongan kayu untuk furniture dan rak display.

Kemudian, petugas kembali menangkap satu warga Tiongkok lainnya berinisial ZJ di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2. ZJ berperan sebagai mandor yang mempersiapkan operasional perusahaan asal Tiongkok di Indonesia.

Kedua WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata (Indeks B1), yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Akibat pelanggaran ini, mereka dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh pihak Imigrasi.

Ketahui juga beberapa jenis perjanjian kerja, agar tidak salah dalam artikel 4 Tipe Perjanjian Kerja, Cek Dulu Biar Gak Asal Buat!

Izin Tinggal yang Wajib Dimiliki oleh Tenaga Kerja Asing

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai ketentuan hukum. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011) sebagaimana diubah terakhir pada UU 63/2024.

Agar keberadaan TKA di Indonesia sah secara hukum, terdapat beberapa jenis izin yang wajib dimiliki. Berikut adalah izin Tinggal yang wajib dimiliki oleh TKA di Indonesia:

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

    Izin Tinggal Terbatas merupakan izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas. 

    Masa berlaku Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama 10 tahun (Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 40/2023)).

    Izin Tinggal terbatas diberikan kepada (Pasal 52 UU 6/2011):

    1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
    2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
    4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. Mengadakan penelitian ilmiah;
    6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
    7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
    8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
    10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
    11. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
    12. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
    14. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

    Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas (Pasal 53 UU 6/2011):

    1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
    3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. Izinnya telah habis masa berlaku;
    5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
    6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Dikenai Deportasi; atau
    8. Meninggal dunia.

    Baca juga: Status KITAS Jika Pasangan Campuran Bercerai

    Izin Tinggal Tetap (ITAP)

      Izin Tinggal Tetap merupakan izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. 

      Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan (Pasal 155 PP 31/2013).

      Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (Pasal 54 UU 6/2011):

      1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
      2. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
      3. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

      Untuk memahami lebih lanjut apa itu KITAS dan KITAP beserta cara membuatnya, Anda dapat membaca artikel Apa itu KITAS/KITAP Beserta Cara Membuatnya, Kartu Izin Tinggal di Indonesia

      Konsekuensi Bila TKA Tidak Memiliki Izin Tinggal

      TKA yang tidak memiliki izin tinggal melanggar Pasal 48 ayat (1) UU 6/2011 yang menegaskan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah sesuai ketentuan hukum berlaku.

      Konsekuensi utama bagi TKA tanpa izin tinggal adalah sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia. Tindakan ini diambil oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing yang tidak menaati aturan hukum (Pasal 75 UU 6/2011).

      Selain sanksi administratif, TKA tanpa izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal lima ratus juta rupiah (Pasal 119 ayat (1) UU 6/2011).

      Masih bingung mengenai izin tinggal TKA? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus izin tinggal dan memastikan perizinan TKA Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      Author: Pudja Maulani Savitri

      Editor: Genies Wisnu Pradana

      Referensi:
      https://www.antaranews.com/berita/4779117/imigrasi-tangerang-amankan-dua-warga-tiongkok-yang-bekerja-tanpa-izin 
      https://www.liputan6.com/news/read/5998514/2-wn-china-dideportasi-usai-kedapatan-kerja-jadi-kuli-bangunan-dan-mandor-di-tangerang?page=2
      https://jogja.imigrasi.go.id/apa-sanksi-keimigrasian-bagi-wna-yang-melanggar-ketertiban-ini-jawabannya/

      Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

      TERBARU

      PALING POPULER

      KATEGORI ARTIKEL

      PENDIRIAN BADAN USAHA

      PENDAFTARAN MERK

      LEGAL STORY