Memahami Apa Saja Perbedaan KKKPR dengan PKKPR dalam Aturan PP 28/2025

Smartlegal.id -
Perbedaan KKKPR dengan PKKPR
Freepik/author/Freepik

“Perbedaan KKKPR dengan PKKPR ditentukan oleh status tata ruang lokasi usaha serta keterpaduannya dengan sistem OSS.” 

Dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pemenuhan izin lokasi. 

Istilah izin lokasi kini telah berganti menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi syarat utama dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Regulasi ini secara resmi mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021, sehingga terdapat beberapa penyesuaian dalam mekanisme perizinan.

Pelaksanaan KKPR terbagi menjadi dua jenis yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR). Pembagian ini bergantung pada status rencana tata ruang wilayah di mana kegiatan usaha akan dilakukan.

Untuk itu, memahami perbedaan antara KKKPR dan PKKPR menjadi penting bagi pelaku usaha agar tidak keliru dalam memilih skema yang tepat. Kesalahan dalam pemahaman mekanisme ini dapat berdampak pada terhambatnya proses perizinan. 

Lalu, apa saja perbedaan KKKPR dan PKKPR? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Status PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Pahami Dulu Apa Itu KKPR

KKPR adalah sebuah dokumen yang menyatakan adanya kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. (Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021))

KKPR menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum mengurus perizinan lainnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme ini menggantikan sistem izin lokasi yang lama, yang kerap dianggap rumit, mahal, dan menyulitkan pelaku usaha.

KKPR berperan memastikan bahwa lokasi yang dipilih telah sesuai dengan kebijakan tata ruang nasional, provinsi, maupun daerah. Dengan begitu, kegiatan usaha tidak akan menimbulkan konflik tata ruang di masa mendatang dan mempermudah pelaku usaha menjalankan operasionalnya secara legal.

Anda dapat memahami lebih lanjut apa itu KKPR dalam artikel KKPR Adalah: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuannya

Jenis – Jenis KKPR

Merujuk Pasal 15 ayat (2) PP 28/2025, terdapat dua jenis KKPR yang dapat diajukan, tergantung pada ketersediaan dan keterpaduan data tata ruang:

1. Konfirmasi KKPR (KKKPR) 

KKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (Pasal 1 angka 20 Permen ATR/BPN 13/2021). 

KKKPR ini adalah jenis KKPR yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS apabila lokasi usaha telah berada dalam wilayah yang memiliki RDTR digital dan telah terintegrasi dengan OSS RBA (Pasal 17 ayat (1) PP 28/2025).

Proses ini tidak memerlukan permohonan manual atau evaluasi dari instansi pemerintah. Sistem OSS akan langsung mencocokkan koordinat lokasi yang dimasukkan pelaku usaha dengan peta RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.

  • Jika lokasi sesuai, sistem OSS akan menerbitkan konfirmasi KKPR secara otomatis (Pasal 17 ayat (2) PP 28/2025).
  • Jika lokasi tidak sesuai, permohonan akan langsung ditolak oleh sistem OSS (Pasal 17 ayat (3) PP 28/2025).

Pengurusan KKKPR umumnya hanya membutuhkan waktu relatif lebih cepat mulai dari hitungan menit sampai dengan satu hari kerja Hal ini dikarenakan proses verifikasi dilakukan secara otomatis sehingga tidak melalui tahapan penilaian teknis dari kementerian/lembaga teknis terkait.

2. Persetujuan KKPR (PKKPR) 

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan jenis KKPR yang harus melalui proses penilaian administratif dan teknis oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. 

PKKPR diajukan apabila lokasi kegiatan belum tercakup dalam RDTR digital atau terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap fungsi ruang yang berlaku (Pasal 18 ayat (1) PP 28/2025).

Arief Daffa Rahmawan salah satu Konsultan Smartlegal.id berpendapat: ada dua komponen utama yang harus diperhatikan yaitu PKKPR Verifikasi 181 dan PKKPR Penilaian.

PKKPR Verifikasi 181 adalah proses verifikasi dokumen yang memastikan bahwa data dan informasi terkait lokasi usaha sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Sedangkan PKKPR Penilaian merupakan tahapan evaluasi yang dilakukan untuk menilai kelayakan lokasi usaha dari segi aspek lingkungan, tata ruang, dan ketentuan regulasi lainnya.

Tahapan PKKPR:

  1. Permohonan  pendaftaran diajukan melalui OSS, disertai dokumen seperti (Pasal 19 ayat (1) PP 28/2025):
  • Koordinat lokasi (poligon/titik)
  • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
  • Informasi penguasaan tanah
  • Informasi jenis kegiatan
  • Rencana jumlah lantai bangunan
  • Rencana luas lantai bangunan
  • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
  1. Verifikasi administratif dilakukan oleh OSS untuk memastikan kelengkapan dokumen (Pasal 20 ayat (1) PP 28/2025).
  2. Jika dokumen lengkap, OSS menyampaikan ke Instansi Pusat atau Daerah untuk dilakukan penilaian teknis (Pasal 20 ayat (3) PP 28/2025).
  3. Penilaian teknis meliputi kesesuaian rencana kegiatan dengan (Pasal 21 ayat (1) PP 28/2025):
  • RTR wilayah kabupaten/kota
  • RTR wilayah provinsi
  • RTR kawasan strategis nasional
  • RTR pulau/kepulauan
  •  RTR wilayah nasional.
  1. Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS (Pasal 22 ayat (1) PP 28/2025).
  2. Sebelum keputusan persetujuan diterbitkan, pelaku usaha wajib melakukan pembayaran PNBP berdasarkan Surat Perintah Setor (SPS) (Pasal 19 ayat (3) PP 28/2025).
  3. Setelah pembayaran PNBP diverifikasi, instansi terkait menerbitkan keputusan Persetujuan KKPR.

Proses PKKPR umumnya memerlukan waktu sekitar 20–25 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP dilakukan. Hal ini dikarenakan PKKPR melibatkan evaluasi teknis dan administratif sehingga prosesnya lebih lama dibandingkan KKKPR. 

Baca juga: Perbedaan Izin Lokasi  PKKPR dan KKPR Beserta Kegunaannya Untuk Usaha di Indonesia

Perbedaan KKKPR dengan PKKPR 

Meskipun sama-sama menjadi syarat legalitas dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha, KKKPR dan PKKPR memiliki perbedaan mendasar.  Berikut adalah perbedaan utama antara KKKPR dan PKKPR berdasarkan PP 28/2025

1. Dasar pengajuan

KKKPR diajukan ketika lokasi usaha sudah masuk dalam peta RDTR dan telah terintegrasi dalam sistem OSS. Sementara itu, PKKPR diajukan jika lokasi belum masuk dalam RDTR atau belum terhubung dengan sistem OSS.

2. Proses Verifikasi

KKKPR diverifikasi otomatis oleh sistem OSS tanpa campur tangan instansi. Sedangkan PKKPR wajib melalui penilaian teknis oleh Kementerian ATR/BPN sebelum diterbitkan.

3. Ketentuan PNPB

Tidak ada pungutan PNBP dalam penerbitan KKKPR karena prosesnya tidak menghasilkan keputusan administratif. Sedangkan dalam PKKPR, PNBP dikenakan dan harus dibayar sebelum keputusan persetujuan diterbitkan.

4. Durasi Proses 

Penerbitan KKKPR berlangsung cepat, hanya dalam hitungan menit hingga satu hari kerja. Berbeda dengan PKKPR yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu sekitar 20–25 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP dilakukan.

Masih bingung dalam mengurus perizinan lokasi usaha Anda? Jangan biarkan proses perizinan menghambat jalannya usaha Anda. Konsultasikan bersama Smartlegal.id yang berpengalaman menangani berbagai urusan perizinan usaha. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7351857409029517312-tEAy?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY