Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), Mulai dari Nol Hingga Operasional

Smartlegal.id -
Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri
Freepik/author/Freepik

“Jasa pengurusan izin usaha industri penting karena perusahaan industri wajib untuk mengurus perizinan usaha industri (IUI) yang kini izinnya ditentukan berdasarkan tingkat risiko usaha.”

Mengurus Izin Usaha Industri (IUI) merupakan langkah awal yang wajib dilakukan oleh perusahaan industri sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. 

Namun, mengurus IUI bukanlah hal yang sederhana. Banyak pengusaha, terutama yang baru memulai, merasa kesulitan dengan prosedur birokrasi yang panjang, persyaratan yang rumit, dan perubahan regulasi yang sering terjadi. 

Tak jarang para pengusaha memilih untuk  menggunakan jasa pengurusan IUI. Melalui bantuan jasa pengurusan IUI, perusahaan dapat menavigasi proses tersebut secara lebih tepat dan efisien hingga izin resmi diterbitkan.

Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Berbarengan, Apa Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Apa itu Izin Usaha Industri (IUI)?

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang diberikan bagi pelaku usaha industri untuk melakukan kegiatan usaha industri. Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI sebagai bagian dari legalitas suatu perusahaan dapat beroperasi. IUI telah diganti berdasarkan tingkat risiko usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Kegiatan usaha industri yang wajib memiliki IUI mencakup kegiatan usaha industri berskala kecil, menengah, maupun besar. Klasifikasi kegiatan usaha industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

IUI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta untuk mengendalikan dampak lingkungan dan ekonomi. Selain itu, IUI juga digunakan pemerintah untuk mengawasi dan memastikan kegiatan industri beroperasi sesuai aturan. 

IUI menjadi penting karena dapat meningkatkan kredibilitas bisnis  di mata konsumen serta mitra bisnis lainnya. Dengan IUI, perusahaan industri tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kinerja lingkungan perusahaan. 

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Industri Cat dan Tinta Cetak (Panduan Lengkap)

Dimana Pengurusan Izin Usaha Industri Dilakukan?

Pengurusan IUI kini dapat dilakukan di OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). OSS-RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. 

Perizinan berusaha pada OSS-RBA dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang diatur dalam Pasal 128 PP 28/2025. 

OSS-RBA mengkategorikan risiko usaha menjadi 4, yakni usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Melalui sistem ini seluruh kegiatan pengajuan perizinan, mulai dari  pengajuan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin dapat dilakukan secara online. 

Baca juga: KBLI Makanan dan Minuman Ringan, Pakai yang Mana? Pemilik F&B Wajib Tahu Ini

Apa Saja Syarat Pengajuan Izin Usaha Industri?

Perizinan berusaha sektor perindustrian meliputi kegiatan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri, dan kawasan industri (PP 28/2025).

Pengajuan IUI di OSS-RBA ditentukan oleh tingkat risiko usaha industri tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 130 sampai 133 PP 28/2025. Untuk kegiatan usaha industri yang berisiko rendah, syarat yang diperlukan dalam pengajuan IUI  adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

Perusahaan industri dengan tingkat risiko usaha menengah, baik menengah atas dan menengah bawah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. Adapun perusahaan industri yang berisiko tinggi membutuhkan NIB dan izin. 

Baca juga: Ingin Mengurus Izin Usaha Industri? Jangan Sampai Salah Persyaratan!

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: Prosedur IUI di OSS-RBA

Berikut langkah-langkah pengajuan IUI melalui OSS-RBA:

  1. Buat Akun OSS-RBA: Daftar menggunakan NIK/NIP penanggung jawab dan verifikasi email.
  2. Lengkapi Profil Perusahaan: Unggah data badan usaha, NPWP, alamat, lokasi pabrik, dan kontak.
  3. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB): Pilih KBLI industri, skala usaha, dan lokasi. NIB akan diterbitkan otomatis.
  4. Pilih Perizinan Berbasis Risiko: OSS menilai tingkat risiko usaha untuk menentukan jenis izin/sertifikat yang diperlukan.
  5. Isi Data Teknis Industri: Termasuk jenis produk, kapasitas produksi, teknologi, jumlah tenaga kerja, dan kebutuhan utilitas.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Dokumen lingkungan, tata ruang, layout pabrik, IMB/PBG, dan sertifikat teknis jika ada.
  7. Tunggu Verifikasi: Untuk risiko menengah ke atas, dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan jika diperlukan.
  8. IUI Terbit: Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, IUI diterbitkan secara digital dan dapat digunakan untuk operasional.

Mengurus IUI dari nol hingga operasional bisa menjadi proses yang panjang dan kompleks, terutama bagi pengusaha baru. Dengan menggunakan jasa pengurusan IUI, pelaku usaha dapat melalui setiap tahapan dengan lebih cepat, efisien, dan terhindar dari risiko kesalahan administrasi.

Butuh bantuan dalam pengurusan Izin Usaha Industri? Konsultasikan dengan tim Smartlegal.id agar kegiatan usaha terhindar dari risiko hukum yang dapat mengganggu kegiatan usaha Anda!

Author: Nasywa Azzahra

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://indokontraktor.com/blog/mengenal-surat-izin-usaha-dalam-oss-rba-pendekatan-berbasis-risiko

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY